Untuk mendukung terlaksananya tugas dan tanggung
jawab, konsultan dan fasilitator dilarang :
a).
|
Mengambil keputusan, melakukan
negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan
apapun yang merugikan masyarakat
|
b).
|
Menerima apapun dari pihak
manapun dengan tujuan :
|
|
1.
|
Meloloskan proses seleksi
desa dan penetapan alokasi dana PNPM;
|
|
2.
|
Mempengaruhi pemilihan jenis
kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan PNPM dalam proses perencanaan;
|
|
3.
|
Sebagai hadiah, kompensasi,
komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan
profesi sebagai fasilitator.
|
c).
|
Bertindak sebagai suplier
bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai
perantara;
|
d).
|
Bertindak sebagai juru bayar
atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas nama UPK, Tim Pengelola
Kegiatan, atau kelompok masyarakat;
|
e).
|
Membantu atau menyalahgunakan
dana PNPM untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;
|
f).
|
Meminjam dana PNPM dengan
alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok;
|
g).
|
Memalsukan arsip, tanda
tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun
tidak langsung;
|
h).
|
Dengan sengaja mengurangi
kualitas atau kuantitas pekerjaan;
|
i).
|
Dengan sengaja atau tidak
sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan
yang terjadi.
Kegiatan
pendampingan yang dilakukan oleh pekerja sosial atau fasilitator tidak
semata-mata bernilai sosial atau tanpa penghargaan, tetapi suatu kegiatan
yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan yang cukup
panjang. Fasilitator menjadi menjadi kunci keberhasilan suatu program,
oleh karena itu diperlukan suatu persiapan profesi untuk membekali mereka
dengan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang cukup.
Suatu pekerjaan profesional biasanya
memiliki standar etika dan sistem nilai yang dipegang teguh oleh anggota
organisasi yang biasa dinamakan kode etik atau aturan tata laku yang mengatur
prilaku tindakan dari anggota profesi. Profesi pendamping masyarakat
membutuhkan pagu etika untuk menjalankan profesinya dalam
masyarakat. Meskipun kedengarannya agak janggal, tetapi kebutuhan
pengembangan profesi pendamping masyarakat (social workers) membutuhkan
jaringan dari organisasi yang kuat dengan dukungan aturan profesi termasuk
kode etik untuk menjalankan fungsinya.
Kode etik tidak akan membatasi diri
seorang fasilitator, tetapi sebagai cara untuk mengembangkan kemampuan kerja
dan pelayanan terhadap masyarakat. Kode etik merupakan seperangkat tata
nilai atau norma yang disepakati dan diakui oleh suatu organisasi dan harus
dipelihara oleh fasilitator dalam melaksanakan tugas secara
profesional. Kode etik berisikan hal-hal yang harus dilaksanakan dan
harus dihindari oleh fasilitator
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar