Kamis, 02 Februari 2012

Kode Etik PNPM Mandiri






Untuk mendukung terlaksananya tugas dan tanggung jawab, konsultan dan fasilitator dilarang :
a).
Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat
b).
Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan :

1.
Meloloskan proses seleksi desa dan penetapan alokasi dana PNPM;
2.
Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan PNPM dalam proses perencanaan;
3.
Sebagai hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan profesi sebagai fasilitator.
c).
Bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai perantara;
d).
Bertindak sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas nama UPK, Tim Pengelola Kegiatan, atau kelompok masyarakat;
e).
Membantu atau menyalahgunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;
f).
Meminjam dana PNPM dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok;
g).
Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
h).
Dengan sengaja mengurangi kualitas atau kuantitas pekerjaan;
i).
Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.





Kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh pekerja sosial atau fasilitator tidak semata-mata bernilai sosial atau tanpa penghargaan, tetapi suatu kegiatan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan yang cukup panjang. Fasilitator menjadi menjadi kunci keberhasilan suatu program, oleh karena itu diperlukan suatu persiapan profesi untuk membekali mereka dengan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang cukup.


Suatu pekerjaan profesional biasanya memiliki standar etika dan sistem nilai yang dipegang teguh oleh anggota organisasi yang biasa dinamakan kode etik atau aturan tata laku yang mengatur prilaku tindakan dari anggota profesi. Profesi pendamping masyarakat membutuhkan pagu etika untuk menjalankan profesinya dalam masyarakat. Meskipun kedengarannya agak janggal, tetapi kebutuhan pengembangan profesi pendamping masyarakat (social workers) membutuhkan jaringan dari organisasi yang kuat dengan dukungan aturan profesi termasuk kode etik untuk menjalankan fungsinya.

Kode etik tidak akan membatasi diri seorang fasilitator, tetapi sebagai cara untuk mengembangkan kemampuan kerja dan pelayanan terhadap masyarakat. Kode etik merupakan seperangkat tata nilai atau norma yang disepakati dan diakui oleh suatu organisasi dan harus dipelihara oleh fasilitator dalam melaksanakan tugas secara profesional. Kode etik berisikan hal-hal yang harus dilaksanakan dan harus dihindari oleh fasilitator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar