Sabtu, 04 Februari 2012

SELEKSI CPNS TAHUN 2012 LHO....? MORATORIUM APA?


Tahun 2012 Ada Seleksi CPNS Baru

Kemen PAN dan RB (Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah bekerjasama dengan konsorsium 10 PTN. Kerjasama ini digadang cikal bakal terbentuknya sistem rekrtumen CPNS baru bebas KKN. Selain itu juga menjadi tanda-tanda akan segera ada seleksi CPNS baru.
Wakil Men-PAN dan RB Eko Prasojo di Jakarta, Minggu (29/1) menuturkan, memang tahun ini ada kesempatan bagi daerah untuk menjalankan seleksi CPNS baru. “Tetapi proses pengajuannya kebutuhan sangat ketat,” katanya.
Namun khusus tahun ini pemerintah juga membatasi formasi CPNS baru. Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas itu menjelaskan, untuk seleksi CPNS baru tahun ini hanya untuk posisi tenaga pendidik dan tenaga medis. Tenaga medis ini meliputi dokter umum, perawat, dan bidan.
Selain itu, juga dibuka kesempatan seleksi CPNS baru untuk  posisi pekerjaan yang mendesak. Saat ini, pekerjaan yang mendesak diantaranya adalah sipir atau penjaga lembaga pemasyarakatan (LP).
Meski sudah memastikan tahun ini bakal ada seleksi CPNS baru untuk beberapa posisi tadi, Eko belum bisa memberikan kapan persis penyelenggaraannya. “Masih dalam proses,” kata dia.
Dia menuturkan, akhir pekan lalu sudah menggelar pertemuan dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Dalam pertemuan ini, semakin menguatkan jika pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan baru menjadi prioritas rekrutmen CPNS baru tahun ini. Pertemuan ini juga menjadi startidentifikasi jumlah kebutuhan pegawai baru di daerah.
Sebelum menjatuhkan kepastian kapan pelaksanaan CPNS baru tahun ini, Eko mengatakan pihaknya masih menunggu data laporan kebutuhan dari daerah. Indormasi laporan kebutuhan ini juga harus dilengkapi dengan laporan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Kita punya beberapa ketentuan dokumen yang harus disetor. Semuanya harus dilengkapi,” katanya.
Setelah dokumen lengkap, tidak serta merta usulan CPNS baru dikabulkan. Tetapi, akan melewati dulu proses verifikasi. Diluar posisi yang sudah ditetapkan tadi, Kemen PAN dan RB juga sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pekerjaan tahun depan.
Perkembangan usulan CPNS baru bisa dipantau di website Kemen PAN dan RB. Khusus di provinsi Jawa Timur (Jatim) per 20 Januari, rata-rata pemkot dan pemkab di provinsi ini baru menyerahkan form perhitungan kebutuhan PNS baru saja. Masih ada laporan lainnya, seperti proyeksi PNS selama lima tahun, uraian jabatan, analisis beban kerja, redistribusi pegawai, dan form usulan kebutuhan pegawai.
Sebagian kecil daerah di Jatim sudah melengkapi dokumen pengajuan CPNS baru dengan laporan analisis beban kerja. Contohnya di Kab. Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, dan Kota Kediri. Sementara di Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Magetan, Kab. Lamongan, Kab Banyuwangi, melaporan dokumen usulan kebutuhan PNS terlebih dahulu. Dokumen yang lain belum mereka masukkan.
Eko mengatakan memang banyak sekali dokumen laporan yang harus diserahkan daerah untuk bisa menjalankan seleksi CPNS baru. “Seluruhnya harus komplit. Tidak boleh ada satu dokumen yang bolong,” katanya.
Upaya ini dilakukan dalam rangka profesionalisasi aparatur sipil negara. Dia berharap, formasi PNS baru yang diusulkan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil di daerah. Bukan usulan yang mengada-ada seperti periode sebelumnya.
Sampai saat ini, pihak Kemen PAN dan RB terus sosialisasi terkait usulan kebutuhan CPNS baru. Untuktenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru TKN (Taman Kanak-kanak Negeri) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota.
Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang.
Aturan tersebut tidak berlaku jika di dalam satu sekolah jumlah guru masih mencukupi. Daerah boleh mengusulkan jika ada sekolah yang benar-benar membutuhkan, karena tenaga pendidik yang ada sudah pensiun. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar