Khusus Tahun 2012, Ada Seleksi CPNS Guru dan Medis
Posted by Media CPNS on February 3rd, 2012
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), tahun ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu diungkapkan Wakil Men-PAN dan RB, Eko Prasojo, di Jakarta, “Tetapi proses pengajuan kebutuhannya sangat ketat,” katanya.
Prasojo mengatakan, seleksi CPNS tahun ini hanya untuk formasi tenaga pendidik dan tenaga medis. Tenaga medis ini meliputi dokter umum, perawat, dan bidan. Selain itu, juga dibuka kesempatan seleksi CPNS baru untuk posisi pekerjaan yang mendesak. Saat ini, pekerjaan yang mendesak di antaranya adalah sipir atau penjaga lembaga pemasyarakatan (LP).
Meski sudah memastikan tahun ini bakal ada seleksi CPNS baru, namun Eko belum bisa memastikan bulan berapa seleksi dilakukan. “Masih dalam proses,” katanya.
Dia menuturkan, akhir pekan lalu sudah menggelar pertemuan dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Dalam pertemuan ini, semakin menguatkan jika pengadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan baru menjadi prioritas rekrutmen CPNS tahun ini. Pertemuan ini juga menjadi start identifikasi jumlah kebutuhan pegawai baru di daerah.
Sebelum menjatuhkan kepastian kapan pelaksanaan CPNS baru tahun ini, Prasojo mengatakan pihaknya masih menunggu data laporan kebutuhan dari daerah.
Informasi laporan kebutuhan ini juga harus dilengkapi dengan laporan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Kita punya beberapa ketentuan dokumen yang harus disetor. Semuanya harus dilengkapi,” katanya.
Setelah dokumen lengkap, tidak serta merta usulan CPNS baru dikabulkan. Tetapi, akan melewati dulu proses verifikasi. Di luar formasi yang sudah ditetapkan itu, Kemen PAN dan RB juga sudah berancang-ancang untuk menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun 2013.
Menurutnya, untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Menurutnya, untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota.
Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang.
Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar