DPR Ultimatum Pemerintah Terkait Nasib Tenaga Honorer
TRIBUNNEWS.COM - Rapat komisi II DPR RI bersama Menpan dan Refromasi Birokrasi, Wakil Badan Kepegawaian Negara, dan BPKP yang berlangsung Senin, (13/2/2012), menghasilkan sejumlah kesimpulan. Satu di antaranya adalah kesimpulan terkait pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS.
Seperti dilansir dalam rilis yang dikirim ke redaksiTribunnews.com, dalam rapat yang sempat diskors selama 10 menit itu, komisi II meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengakomodasi pengangkatan pegawai honorer kategori I dan Kategori II sebagai CPNS baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah pada bulan April 2012.
Anggota Komisi II Yan Herizal menyatakan bahwa pemerintah harus bersungguh-sungguh menuntaskan permasalahan pengangkatan dan perekrutan pegawai yang masih berstatus honorer.
Menurutnya hal itu penting karena menyangkut kejelasan status bagi mereka sehingga tidak menganggu kinerja dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Dalam rangka membangun good governance dan menciptakan kinerja birokrasi yang mempunyai kapabilitas, maka kejelasan status harus juga diperhatikan. Perhatian terhadap mereka perlu dilakukan pemerintah karena bagaimanapun juga mereka adalah penggerak administrasi dan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan rakyat”," ujar politisi PKS itu kepada wartawan di Gedung DPR RI.
Selama ini kebijakan pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS terkesan berlarut-larut. Padahal pada tahun 2011 lalu, pemerintah merencanakan pengangkatan sebanyak 67.000 pegawai honorer kategori I menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Satu masalah utama yang mendasar serta belum terealisasinya kebijakan itu adalah validasi data mengenai tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi.
Menanggapi masalah pendataan itu, menurut Yan Herizal, Komisi II telah meminta kepada Kemenpan bersama BKN untuk segera menyelesaikan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah secara tepat dan akurat
“ verifikasi dan validasi ulang itu juga berguna untuk mengusut adanya dugaan kecurangan atau manipulasi data tenaga honorer yang disampaiakan kepada BKN mapun instansi pemerintah”," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar