Senin, 08 Desember 2014

UPK PLOSOWAHYU DIKUNJUNGI Humas Pemkab Hulu Sungai Utara

Belajar PNPM
Posted on December 9, 2013 by Humas



Amuntai (5/12) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Hulu Sungai Utara Drs HM Suharyanto memberikan penjelasan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lamongan Heruwidi tentang buku seputar informasi daerah HSU saat saling tukar cenderamata pada Acara studi Pembelajaran Program PNPM Mandiri Perkotaan di Balai Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan, Kamis. Pejabat Pemkab HSU melakukan studi pengelolaan program PNPM Mandiri perkotaan ke Lembaga Keberdayaan Masyarakat (LKM) Bahagia Sejahtera Desa Plosowahyu Lamongan yang berhasil meraih Juara II Lomba Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Pemberdayaan Masyarakat se Jawa Timur. (Eddy/Humas)

Study Banding Humas Pemkab Hulu Sungai Utara di Plosowahyu

Tinjau Proyek Pakai Kereta Mini
Posted on December 9, 2013 by Humas



Lamongan (5/12) Pejabat Pemda HSU terdiri Asisten I, Kabag Humas, Kepala satpol PP, para camat dan rombongan peserta studi pembelajaran Kabupaten HSU lainnya menaiki kereta mini yang biasa digunakan anak-anak keliling kota saat meninjau sejumlah usaha masyarakat yang sukses di bina melalui Program PNPM di Desa Plosowahyu Kabupaten Lamongan. Aparat Desa dan Kecamatan Lamongan menyediakan berbagai sarana dan penyambutan kepada rombongan HSU sehingga kegiatan studi pembelajaran program pemberdayaan masyarakat berlangsung penuh kekeluargaan dan berjalan lancar. (Eddy/Humas)

Jumat, 22 Agustus 2014

TUGAS OMS.KPP,KD

TUGAS OMS.KPP,KD

2.7 | Masyarakat

Masyarakat desa sasaran merupakan penerima manfaat langsung PPIP sehingga sangat diharapkan dukungan dan peran aktifnya selama penyelenggaraan program. Masyarakat adalah pelaku utama sehingga keberhasilan program ini akan sangat tergantung pada peran aktif masyarakat dalam tiap tahapan, mulai dari proses penyiapan, sosialiasasi, perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaannya.

Tanggung jawab pengelolaan PPIP di tingkat desa dilaksanakan oleh OMS, KPP, dan KD yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa (MUSDES). Organisasi masyarakat tersebut akan melaksanakan kegiatan PPIP dengan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan dengan didampingi dan dibimbing oleh fasilitator.

OMS, KPP dan KD yang sudah dibentuk dalam PPIP ini diharapkan dapat berfungsi secara berkelanjutan dan dapat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desanya serta mengembangkan jaringan dalam rangka melaksanakan UPD yang sudah disusun dengan melakukan channeling ke berbagai sumber pembiayaan program pembangunan Iainnya.

a) Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)

OMS ditetapkan dalam Musyawarah Desa I di setiap desa sasaran program dan disahkan oleh Kepala Desa. Jika dikehendaki masyarakat dapat memanfaatkan organisasi yang sudah ada dan memenuhi Kriteria yang telah disepakati, dengan tetap melalui Musyawarah Desa I dan pengesahan oleh Kepala Desa. Apabila desa pernah melaksanakan program PPIP dan keanggotaan OMS nya berkinerja baik, disarankan agar masyarakat menggunakan OMS yang Sudan ada.

Susunan OMS terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris, Tenaga Teknis, dan anggota, dengan keanggotaan minimal terdiri dari 40% perempuan. Perangkat pemerintah desa tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan OMS dan tim pendukung OMS Iainnya.

OMS dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung di Musyawarah Desa I (MUSDES I), apabila pemilihan tidak mencapai konsensus maka dilakukan melalui mekanisme kesepakatan.

Tugas OMS meliputi :

1. Mentaati Pakta lntegritas yang disepakati bersama Kepala desa dan wakil masyarakat
2. Mengidentifikasi permasalahan infrastruktur dan perekonomian di tingkat desa (pelaksanaan Survey Kampung Sendiri (SKS)
3. Mendorong dan memfasilitasi keterlibatan kaum perempuan, masyarakat miskin dan keiompok minoritas dalam setiap tahapan kegiatan
4. Menyusun UPD bagi Desa yang belum mempunyai RPJM Desa atau PJM Pronangkis sebagai embrio dari RPJM Desa serta menyusun Usulan RKM
5. Mengajukan usulan RKM kepada Tim Pelaksana Kabupaten untuk diverifikasi
6. Menyusun perencanaan teknis dan RAB
7. Melaksanakan RKM
8. Membuka rekening bantuan dana sosial (rekening harus dengan dua/account, terdiri dari Ketua dan Bendahara OMS)
9. Menjamin dan memfasilitasi transparansi kegiatan
10. Menandatangani kontrak Kerja (oleh ketua OMS) dengan Pejabat PK (Pembuat Komitmen) PPIP dengan melampirkan berita acara dan daftar hadir tahap Musdes Persiapan dan tahap Musdes Perencanaan
11. Melakukan pengajuan pencairan kepada Satker/PPK dengan lampiran Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Buku Kas OMS yang dilengkapi nota/bukti pengeluaran dan foto kopi buku rekening bank OMS
12. Menyusun laporan Buku Kas OMS dan mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran
13. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan sesuai dengan format pedoman
14. Menyelenggarakan rembug-rembug warga untuk membahas kemajuan dan permasalahan pelaksanaan kegiatan minimal seminggu sekali
15. Menyebarluaskan laporan kemajuan kegiatan melalui media komunikasi yang ada di tingkat desa, papan informasi, dan media lainnya yang dapat diakses oleh semua pihak minimal seminggu sekali
16. Menyusun laporan akhir/pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dibahas dalam Musdes IV
17. Menyelenggarakan Musdes IV
18. Menyampaikan laporan akhir hasil Musdes IV kepada Satker PIP Kabupaten
19. Menyimpan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara baik untuk kepentingan audit
Struktur Organisasi OMS

Setelah ditetapkan di dalam Musdes I, selanjutnya OMS akan membentuk Tim Persiapan, Tim Pengadaan dan Tim Pelaksanaan, yang akan mendukung dalam pelaksanaan tahapan program selanjutnya.

Untuk menunjang pelaksanaan pada tahap konstruksi,OMS membentuk Tim Pengadaan Barang dan Jasa pada saat Musyawarah Desa III, Tim Pengadaan Barang dan Jasa dibentuk untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Tim Pengadaan bertugas dan bertanggung jawab langsung kepada OMS. Anggota tim terdiri dari perwakilan OMS dan warga masyarakat, dengan struktur tim terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota (2 orang).

b) Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)

KPP adalah organisasi warga masyarakat yang dapat terdiri dari unsur pemerintahan desa (selain Kepala Desa), perwakilan masyarakat desa yang berkepentingan selaku pengguna/pemanfaat infrastruktur, dan perwakilan masyarakat setempat.

KPP dibentuk dalam Musyawarah Desa I dengan difasilitasi oleh Fasilitator Masyarakat, dan disahkan oleh Kepala Desa serta diketahui oleh Tim Pelaksana Kabupaten.

Gbr. Contoh Struktur Organisasi KPP


Tugas-tugas KPP adalah sebagai berikut:

1. Memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan;
2. Melaksanakan rencana Operasional dan Pemeliharaan (O&P) yang mencakup mekanisme pelaksanaan operasional dan pemeliharaan serta pendanaanya yang ditetapkan dalam MUSDES III (penetapan seksi infrastruktur) ;
3. Menyusun rencana kerja dan mekanisme operasional dan pemeliharaan infrastruktur secara lebih detail;
4. Mengumpulkan dan mengelola dana untuk Operasional dan Pemeliharaan (O&P) yang diperoleh dari iuran warga, kas desa, bantuan APBD dan pihak-pihak lainnya;
5. Membuka dan memelihara rekening bank untuk Dana O&P (terpisah dari rekening OMS). Rekening ini ditandatangani oleh Ketua KPP dan Bendahara (rekening bersama). Jumlah dana O&P ditetapkan dalam MUSDES III.
6. Jumlah dana O&P yang harus disiapkan dan menjadi persyaratan dalam proses pencairan dana BLM adalah sebagai berikut:
· Simpanan Pertama: minimal 25% dari rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan per tahun yang besarannya ditetapkan dalam MUSDES III;
· Simpanan Kedua: minimal 50% dari rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan per tahun;
· Simpanan Ketiga: 25% dari rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan per tahun.
7. Melaporkan kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan serta penerimaan dan penggunaan dana KPP kepada masyarakat dan pemerintah desa.

c) Kader Desa

Di masing-masing desa sasaran akan dipilih dan ditetapkan Kader Desa (KD) yang bertugas sebagai koordinator masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan di tingkat desa. Kader desa adalah warga setempat yang dinilai mampu dan memiiiki pengalaman untuk mendorong dan memotivasi keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan PPIP. Pemilihan dan penetapan KD dilakukan saat Musdes I.

Kriteria seorang Kader Desa, antara Iain:

· Dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat
· Mempunyai citra yang baik dan menjadi panutan masyarakat
· Memiliki kemampuan, kemauan dan waktu untuk melaksanakan tugasnya
Tugas dan fungsi Kader desa antara Iain:

1. Sebagai mediator dan motivator masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan PPIP agar sesuai dengan pedoman
2. Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan melakukan tindak turun tangan untuk penyelesaian permasalahan yang timbul
3. Mendapatkan penguatan kapasitas dari PPIP berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya
4. Mendampingi, memfasilitasi masyarakat setelah selesainya program

TUGAS Fasilitator Masyarakat


TUGAS Fasilitator Masyarakat


Fasilitator masyarakat (FM) merupakan pendamping masyarakat dalam melaksanakan kegiatan PPIP secara langsung di tingkat desa. Fasilitator masyarakat bertugas memberikan motivasi, bimbingan dan pembinaan kepada OMS, KD, dan KPP.
Setiap tim FM terdiri dari dua orang yaitu satu orang fasilitator pemberdayaan dan satu orang fasilitator teknik, yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan di tiga desa sasaran. Dalam melaksanakan tugasnya, FM berkoordinasi dengan TAMK

Tugas FM secara umum meliputi:
Berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan PPIP;
Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan program kepada seluruh masyarakat di tingkat desa;
Melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan MUSDES dan rembug-rembug desa;
Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan;
Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana;
Mengidentifikasi keanggotaan OMS, KPP, dan KD, pada tanggung jawab dan peranannya dalam pelaksanaan tahapan kegiatan;
Memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan sosial, perlindungan lingkungan dan peran serta masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan kaum perempuan;
Memberikan pelatihan dengan segera kepada OMS, KPPdan KD setelah dilakukan musyawarah desa pertama (MUSDES I) dan memberikan pelatihan secara menerus sesuai tahapan kegiatan;
Memberikanpengarahan dan pengawasan kepada OMS, KPP dan KD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Secara khusus memberikan penguatan kapasitas kepada KD sebagai pengganti FM pada saat program selesai;
Berkoordinasi dengan TAMK, Tim Pelaksana Kabupaten, dan Satker Kabupaten, untuk kelancaran kegiatan;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada TAMK dan Tim Pelaksana Kabupaten;
Menyampaikan laporan bulanan FM ke Tim Pelaksana Kabupaten dan Satuan Kerja Provinsi yang berisikan konsolidasi catatan harian dan evaluasinya serta dilengkapi dengan notulensi rapat dua (2) mingguan di tingkat kabupaten yang telah ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kabupaten.

Tugas – tugas khusus FM Pemberdayaan dan FM Teknik meliputi:

a) Fasilitator Pemberdayaan
Membantu dan mendampingi masyarakat untuk melaksanakan seluruh proses dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan PPIP.
Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan program kepada seluruh masyarakat;
Memberdayakan seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan program mulai dari persiapan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan fisik dan pemeliharaannya.
Melakukan penyiapan masyarakat untuk mengikuti sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa dan pelatihan.
Melakukan penyiapan masyarakat terutama untuk memenjamin keterlibatan masyarakat miskin dan gender dalam pelaksanaan sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa dan pelatihan.
Melakukan pendampingan dan fasilitasi dalam pelaksanaan musyawarah desa, rembug desa, dan pelatihan kepada OMS dan KPP terkait dengan aspek peningkatan kapasitas pengelola program.
Mendampingi dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KD, KPP dan aparat desa untuk melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan untuk aspek ekonommi, sosial dan lingkungan masyarakat.
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan RKM melalui SKS, identifikasi permasalahan, penelaahan RPJM Desa (bila sudah memiliki RPJM Desa) atau dokumen hasil Musrenbangdes.
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan rencana teknis dan RAB.
Melakukan Inventarisasi pengaduan dan permasalahan yang timbul untuk dilaporkan kepada TAMK, Satker di tingkat kabupaten dan Provinsi.
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah, rembug desa pelaksanaan dan dalam pelaksanaan fisik di lapangan.
Melakukan pendampingan dalam hal kelembagaan dan manajemen pelaksanaan kegiatan.
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat desa mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan fisik dan laporan pertanggungjawaban.
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat khususnya KPP dalam menyusun Operasi dan Pemeliharaan Infrastruktur terbangun.
Membantu OMS dalam melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan program secara rutin.
Melakukan koordinasi dan melaporkan secara rutin kepada Satker dan Tim Pelaksana di tingkat kabupaten.
 
b) Fasilitator Teknik
Menyusun rencana kerja pelaksanaan program di tingkat desa dengan mengacu kepada rencana kerja pelaksana program di tingkat kabupaten;
Memberikan pemahaman terkait dengan petunjuk teknis infrastruktur, penyusunan RAB, penyusunan RKM dan manajemen proyek;
Melakukan pendampingan musyawarah desa;
Memberikan pelatihan kepada OMS, KD dan KPP terkait dengan aspek teknis dan manajemen proyek serta pengawasan pelaksanaan;
Mendampingi dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KD, KPP, relawan, dan aparat desa untuk melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur;
Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan RKM;
Membimbing dan mendampingi KPP dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur terbangun;
Mendampingi masyarakat khususnya OMS, KPP dan aparat desa dalam melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan infrastruktur;
Melakukan verifikasi terhadap usulan RKM;
Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan Perencanaan Teknis dan RAB;
Melakukan pendampingan teknis dan pengawasan kepada OMS dan Kader Desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
Melakukan pendampingan teknis terhadap KPP dalam penyusunan mekanisme operasi dan pemeliharaan;
Memberikan masukan dan arahan aspek teknis kepada OMS dalam pengendalian dan pelaporan pelaksanaan.




Daftar Lampiran
Lampiran 1 : Jadwal Pelaksanaan PPIP
Lampiran 2 : Poster Tahapan Pelaksanaan Program
Download Lampiran 3
Format Sosialisasi dan Perencanaan Parsitipatif (Format 3.1. s.d 3.32)
- Format 3.1 : Berita Acara Rembug Warga
- Format 3.2 : Daftar Hadir Peserta Rembug Warga
- Format 3.3 : Notulensi Rembug Warga
- Format 3.4 : Kop Surat Undangan Acara Sosialisasi
- Format 3.5 : Berita Acara Sosialisasi
- Format 3.6 : Daftar Hadir Peserta Acara Sosialisasi
- Format 3.7 : Notulensi sosialisasi
- Format 3.8 : Berita Acara Pakta Integritas
- Format 3.9 : Format Spanduk PPIP
- Format 3.10 : Kop Surat Undangan Acara Musyawarah Desa I
- Foramt 3.11 : Berita Acara Musyawarah Desa I
- Format 3.12 : Daftar Hadir Peserta Musyawarah Desa I
- Format 3.13 : Notulensi Musyawarah Desa I
- Format 3.14 : Hasil Pemilihan OMS, KPP dan KD
- Format 3.15 : Hasil Ketetapan dan Pengesahan OMS, KPP dan KD
- Format 3.16 : Hasil Identifikasi Permasalahan
- Format 3.17 : Tahapan Pemetaan Swadaya
- Format 3.18 : Matriks Pemetaan Swadaya
- Format 3.19 : Pemetaan Batas Tapak
- Format 3.20 : Prioritas Masalah, Potensi Infrastruktur Desa
- Format 3.21 : Peta dan Profil Keluarga Miskin
- Format 3.22 : Peta, Profil Masalah dan Potensi Ekonomi Masyarakat
- Format 3.23 : Peta, Profil Masalah dan Potensi Sosial dan Budaya
- Format 3.24 : Peta dan Profil Kelembagaan
- Format 3.25 : Berita Acara Rembug SKS Penyelarasan Program dengan RPJM Desa
- Format 3.26 : SKS Penyelarasan atau Sinkronisasi Program PPIP dengan RPJM Desa / Dokumen Program Sejenis
- Format 3.27 : Contoh Surat Pengantar Usulan Prioritas Desa (UPD)
- Format 3.28 : Contoh Cover Usulan Prioritas Desa (UPD)
- Format 3.29 : Contoh Format Usulan Prioritas Desa (UPD)
- Format 3.30 : Usulan Kegiatan UPD
- Format 3.31 : Undangan Acara Musyawarah Desa II
- Format 3.32 : Berita Acara Musyawarah Desa II
- Format 3.33 : Daftar Hadir Peserta Musyawarah Desa II
- Format 3.34 : Notulensi Musyawarah Desa II
Download Lampiran 4
Format Verifikasi Rencana Masyarakat (Format 4.1 s.d 4.17)
- Format 4.1 : Contoh Surat Pengantar Usulan RKM
- Format 4.2 : Contoh Cover Usulan RKM
- Format 4.3 : Contoh Format Usulan Rencana Kegiatan Masyarakat
- Format 4.4 : Petunjuk Pengisian Analisis Prioritas Usulan Kegiatan
- Format 4.5 : Analisis Prioritas Usulan Kegiatan
- Format 4.6 : Usulan Rencana Kegiatan Masyarakat
- Format 4.7 : Berita Acara Kebutuhan Lahan
- Format 4.8 : Pemilik Lahan Untuk Hibah
- Format 4.9 : Daftar Penerima Manfaat
- Format 4.10 : Petunjuk Pengisian Formulir Verifikasi Usulan
- Format 4.11 : Formulir Verifikasi usulan
- Format 4.12 : Check List Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Usulan RKM
- Format 4.13 : Check List Pemeriksaan Dampak Lingkungan (Air Minum)
- Format 4.14 : Check List Pemeriksaan Dampak Lingkungan (Sanitasi)
- Format 4.15 : Check List Pemeriksaan Dampak Lingkungan (Jalan Perdesaan)
- Format 4.16 : Check List Pemeriksaan Dampak Lingkungan (Irigasi dan Drainase)
- Format 4.17 : Check List Pemeriksaan Dampak Lingkungan (Sanitasi Masyarakat)
Download Lampiran 5
Format Perencanaan Teknis (Format 5.1 s.d 5.9)
- Format 5.1 : Contoh Format Gambar Desain
- Format 5.2 : Contoh Format RAB dan petunjuk penyusunan dan pengisian RAB
- Format 5.3 : Contoh Format Rekap RAB
- Format 5.4 : Contoh Format Daftar Harga Satuan Bahan/Alat
- Format 5.5 : Contoh Format Rencana Penggunaan Alat Berat
- Format 5.6 : Formulir Pemeriksaan Desain dan RAB
- Format 5.7 : Contoh Format Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
- Format 5.8 : Contoh Format Rencana Penyediaan Tenaga Kerja
- Format 5.9 : Pemeriksaan Kualitas Material
Download Lampiran 6
Format Pelaksanaan MUSDES III (Format 6.1 s.d 6.8)
- Format 6.1 : Kop Surat Undangan Acara Musyawarah Desa III
- Format 6.2 : Berita Acara Musyawarah Desa III
- Format 6.3 : Daftar Hadir Musyawarah Desa III
- Format 6.4 : Notulensi Musyawarah Desa III
- Format 6.5 : Daftar Sumbangan Dana Pemeliharaan
- Format 6.6 : Berita Acara Kesanggupan Swadaya Masyarakat
- Format 6.7 : Contoh Format Surat Keputusan OMS
- Format 6.8 : Rencana Jadual Pelaksanaan dan Kurva S
Download Lampiran 7
Format Surat Perjanjian/Kontrak (Format 7.1 s.d &.8)
- Format 7.1 : Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3)
- Format 7.2 : Contoh Surat Perintah Kerja (SPK)
- Format 7.3 : Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Bahan/Barang
- Format 7.4 : Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan
- Format 7.5 : Undangan Pelelangan Pengadaan Bahan
- Format 7.6 : Surat Penawaran Pengadaan
- Format 7.7 : Surat Perjanjian Sewa Menyewa
- Format 7.8 : Contoh Amandemen Kontrak
Download Lampiran 8
Format Pelaporan dan Pengendalian Kegiatan oleh OMS (Format 8.1 s.d 8.12)
- Format 8.1 : Catatan Harian Kegiatan
- Format 8.2 : Daftar Hadir Pekerja Harian dan Penerimaan Insentif
- Format 8.3 : Catatan Harian Penggunaan Material
- Format 8.4 : Laporan/Rekapitulasi Mingguan Prestasi Kemajuan Pelaksanaan
- Format 8.5 : Laporan Kemajuan pelaksanaan bulanan
- Format 8.6 : Laporan Masalah yang Dihadapi Desa
- Format 8.7 : Rekapitulasi Permasalahan Tingkat Kecamatan
- Format 8.8 : Rekapitulasi Masalah dan Tindak Lanjut Tingkat Kabupaten
- Format 8.9 : Buku Kas Umum
- Format 8.10 : Buku Bimbingan
- Format 8.11 : Buku Tamu
- Format 8.12 : Contoh Format Papan Informasi Kegiatan
Download Lampiran 9
Format Pelaporan dan Pengendalian Kegiatan oleh Konsultan Manajemen dan FM
(Format 9.1 s.d 9.23)
- Format 9.1 : Catatan Harian Fasilitator Teknik
- Format 9.2 : Catatan Harian Fasilitator Pemberdayaan
- Format 9.3 : Monitoring Persiapan dan Perencanaan Tingkat Desa
- Format 9.4 : Monitoring Partisipasi Masyarakat Tingkat Desa
- Format 9.5 : Monitoring Pelaksanaan FIsik Tingkat Desa
- Format 9.6 : Monitoring Swadaya Masyarakat Tingkat Desa
- Format 9.7 : Monitoring Partisipasi Masyarakat
- Format 9.8 : Monitoring Penyelesaian Kegiatan Tingkat Desa
- Format 9.9 : Laporan Pendahuluan
- Format 9.10 : Laporan Bulanan
- Format 9.11 : Monitoring Persiapan dan Perencanaan Tingkat Kabupaten
- Format 9.12 : Monitoring Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan (Kabupaten)
- Format 9.13 : Monitoring Pelaksanaan Fisik (Kabupaten)
- Format 9.14 : Monitoring Swadaya Masyarakat dan Penyelesaian Kegiatan (Kab.)
- Format 9.15 : Monitoring Persiapan dan Perencanaan (Provinsi)
- Format 9.16 : Monitoring Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan (Provinsi)
- Format 9.17 : Monitoring Pelaksanaan Fisik (Provinsi)
- Format 9.18 : Monitoring Swadaya Masyarakat dan Penyelesaian Kegiatan (Prov.)
- Format 9.19 : Monitoring Persiapan dan Perencanaan (Nasional)
- Format 9.20 : Monitoring Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan (Nasional)
- Format 9.21 : Monitoring Pelaksanaan Fisik (Nasional)
- Format 9.22 : Monitoring Swadaya Masyarakat dan Penyelesaian Kegiatan (Nas.)
- Format 9.23 : Evaluasi Kemampuan OMS, KD dan KPP
Download Lampiran 10 :
Format Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (Format 10.1 s.d 10.9)
- Format 10.1 : Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K)
- Format 10.2 : Realisasi Kegiatan dan Biaya
- Format 10.3 : Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)
- Format 10.4 : Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP2K)
- Format 10.5 : Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (BASPK)
- Format 10.6 : Undangan Acara Musyawarah Desa IV
- Format 10.7 : Berita Acara Musyawarah Desa IV
- Format 10.8 : Daftar Hadir Peserta Musyawarah Desa IV
- Format 10.9 : Notulensi Musyawarah Desa IV
Download Lampiran 11
Format Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Terbangun (Format 11.1 s.d 11.2)
- Format 11.1 : Administrasi Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)
- Format 11.2 : Buku Kas Harian (KPP)
Download Lampiran 12
Format Laporan Manajemen Keuangan dan Proyek (Format 12.1 s.d 12.4)
- Format 12.1 : Laporan Manajemen Keuangan Kabupaten
- Format 12.2 : Laporan Manajemen Proyek Kabupaten
- Format 12.3 : Laporan Manajemen Keuangan Propinsi
- Format 12.4 : Laporan Manajemen Proyek Kabupaten
Download Lampiran 13 Format Standar Logo PU Infrastruktur Perdesaan

Rabu, 20 Agustus 2014

PEMKAB LAMONGAN GELAR SOSIALISASI PPIP 2014



Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaaan (PPIP) Tahun 2014 pada Rabu, 20 Agustus 2014. Acara yang bertujuan memberikan penjelasan secara umum tentang persiapan pelaksanaan program PPIP Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Lamongan ini mengundang 17 Camat dan 32 Kepala Desa lokasi sasaran program PPIP.

Dalam sambutan Pembukaannya . Satker PPIP Kab. Lamongan Siti Zulkhah,ST,MT mengatakan bahwa acara sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan di tingkat propinsi. Sosialisasi ini menghadirkan Satker Propinsi Jatim yang diwakili Bpk Rofiq,ST,MT.yang diantaranya memberikan materi perihal pengetahuan umum dan pedoman pelaksanaan PPIP, semoga materi yang disampaikan nantinya dapat memberi manfaat bagi para peserta,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Kadis PU Cipta Karya Kab. Lamongan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Satker PPIP Kab. Lamongan mengatakan, pemilihan pembangunan infrastruktur perdesaan sebagai salah satu program strategis dalam menanggulangi kemiskinan dan ketertinggalan didasarkan pada pertimbangan bahwa infrastruktur perdesaan mampu membuka akses ekonomi masyarakat. Hal lain adalah PPIP mampu menggerakkan kegiatan produksi dan distribusi, memberikan lapangan kerja serta membuka peluang-peluang baru untuk berbagai aktifitas masyarakat.

Tahun 2014 ini, akan ada 32 desa dari 17 kecamatan yang akan menerima bantuan program PPIP, yang nantinya setiap desa akan mendapatkan dana sebesar 100 Juta rupiah pada tahap pertama di Tahun Anggaran 2014. Dari 32 desa tersebut 3 desa ( Wateswinangun, Garung,Candsari Semuanya di kec. Sambeng) masuk reg.1 yang dananya sudah “ready”. Sedangkan 29 desa yang lain sedang dalam proses rekrutmen fasilitator.

Mengingat program ini harus tepat sasaran, tepat waktu, tepat administrasi dan tidak terjadi penyimpangan, maka dalam kesempatan tersebut Satker PPIP Kab. Lamongan menekankan beberapa hal, diantaranya agar setiap peserta mengikuti sosialisasi secara sungguh-sungguh, serta menjalin kerjasama yang sinergis antara pelaksana pembangunan dengan tim pelaksana agar hasil yang dicapai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

Hal lain yang ditekankan adalah agar dalam Pelaksanaan PPIP mengacu pada ketentuan yang ada sehingga tidak terjadi penyimpangan, tidak menimbulkan permasalahan, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. “Pelaksanaan PPIP tahun ini saya harapkan dapat lebih baik dari tahun sebelumnya sehingga keberhasilan yang telah diraih dapat tetap dijaga,” imbaunya menutup sambutannya.
(Ppn Lamongan/Admin)



Senin, 18 Agustus 2014

Sistem Tes CAT CPNS 2014

Pengenalan Sistem dan Software Cat CPNS Tahun 2014

Option:  
Sistem dan Software Cat CPNS 2014. Pada tulisan kali ini saya akan memaparkan mengenai Apa itu CAT CPNS?: Pengenalan Sistem tes CAT CPNS 2014Software CAT CPNS untuk Penerimaan CPNS 2014. Sistem CAT telah dipastikan untuk dipergunakan seperti dalam tes Penerimaan CPNS tahun 2013 ini sebagaimana Surat Edaran Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang  meminta pejabat pembina kepegawaian di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT.

Menurut Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Arizal, mengatakan bahwa pelaksanaantes CPNS 2012 akan menjadi model untuk rekrutmen pegawai baru di seluruh instansi. Kebijakan nasional ini dipilih setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui seleksi penerimaan CPNS menggunakan model sistem CAT.

Pengenalan sistem CAT CPNS


Sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah metode seleksi menggunakan Software dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Hal ini penting untuk mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.

Sistem CAT CPNS 2013

Maksud dan Tujuan penggunaan sistem CAT


Adapun Maksud dan Tujuan penggunaan sistem CAT ini adalah untuk :
  1. Mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian
  2. Menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional
  3. Menetapkan standar nilai

Keunggulan dan Manfaat Penggunaan CAT

 

  1. Peserta tes dapat mendaftarkan melalui internet
  2. Peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoleh
  3. Komputer menyediakan keseluruhan materi soal Kompetensi Dasar (Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik dan Tes Skala Kematangan)
  4. Penilaian dilakukan secara obyektif
  5. Peserta ujian dapat mengakses dengan mudah terhadap pencapaian hasil (skor) yang diperolehnya.

Software Latihan Cat CPNS 2014


Software Cat CPNS 2014, Sistem Cat CPNS 2014

Untuk latihan soal Cat CPNS, anda membutuhkan software CAT CPNS. Saya merekomendasikan kepada andaAplikasi software CAT CPNS yang telah dikembangkan sejak tahun 2008 dan terus di update. Telah terbukti banyak orang yang berhasil LULUS tes CPNS setelah berlatih soal CPNS dengan software tersebut .

Selain untuk berlatih sistem Cat CPNS dengan software tersebut anda juga bisa berlatih menjawab soal soal cpns dengan simpel. Software tersebut hanya perlu anda download dan instal di laptop atau di tablet atau di HP Android anda. Setelah ter-instal  di laptop atau di tablet, anda bisa memulai latihan menyelesaikan soal cpns tanpa harus terhubung ke Internet. Dengan Software tersebut anda bisa melihat atau mengukur kemungkinan anda bisa lulus tes CPNS atau belum. Softwarenya bisa anda dapatkan dengan Mendaftar D1S1N1.

Nah itulah yang bisa saya tuliskan saat ini mengenai Sistem dan Software CAT untuk Tes CPNS 2014. Semoga tulisan saya ini bermanfaat, Sukses untuk kita semua, Amin.

ANGGARAN PPIP 2014 TETAP Rp. 250 JUTA

ANGGARAN PPIP 2014 TETAP Rp. 250 JUTA

SK Desa Sasaran PPIP TA. 2014 Didistribusikan

Kementerian Pekerjaan Umum secara resmi telah menerbitkan daftar desa yang akan mendapatkan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk tahun anggaran 2014, melalui SK Menteri Pekerjaan Umum No. 386/KPTS/M/2014 pada tanggal 21 Juli 2014.
Daftar Desa tersebut mencakup 4.450 desa yang tersebar di 371 kabupaten pada 32 provinsi. Seperti pada tahun sebelumnya desa-desa sasaran yang mendapatkan PPIP, terbagi menjadi 2 tahapan. Untuk tahap 1 atau dikenal dengan istilah Reguler 1 terdiri dari 1.200 desa, sedangkan untuk tahap 2 atau Reguler 2 terdiri dari 3.250.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah desa sasaran mengalami penurunan, tetapi jika dilihat dari jumlah kabupaten mengalami peningkatan, hal ini bertujuan untuk pemerataan desa-desa sasaran PPIP.
Saat ini PPK PPIP Pusat melalui Satgasnya secara marathon akan mendistribusikan SK tersebut ke seluruh provinsi yang menjadi sasaran PPIP TA. 2014 dan diharapkan dapat diselesaikan sebelum akhir bulan Agustus 2014.
Dengan terbitnya SK tersebut tahapan pelaksanaan kegiatan PPIP TA. 2014, seperti Sosialisasi Kabupaten, Sosialisasi Desa dan Perencanaan Partisipatif lainnya dapat segera dimulai.
Diposting oleh KMP PPIP 2014 Pada 07-Agustus-2014 10:09:44




Ternak Ayam Kalkun


Peluang Usaha Ternak Ayam Kalkun
Written By urip wijaya on Jumat, 29 November 2013 | 22.42

Peluang Usaha Ternak Ayam Kalkun -Berikut ini adalah Peluang Usaha Peternakan yang mungkin ingin anda jalani setelah pensiun nanti atau untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Kali ini yang akan kami ulas mengenaiPeluang Usaha Ternak Ayam Kalkun. Semoga dapat bermanfaat untuk anda semua.Ayam kalkun adalah sebutan untuk dua spesies burung berukuran besar dari ordo Galliformes genus Meleagris.Kalkun betina lebih kecil dan warna bulu kurang berwarna-warni dibandingkan kalkun jantan. Sewaktu berada di alam bebas, kalkun mudah dikenali dari rentang sayapnya yang mencapai 1,5-1,8 meter.

Spesies kalkun asal Amerika Utara disebut M. gallopavo sedangkan kalkun asal Amerika Tengah disebut M. ocellata.Kalkun hasil domestikasi yang diternakkan untuk diambil dagingnya berasal dari spesies M. gallopavo yang juga dikenal sebagai kalkun liar (Wild Turkey). Sedangkan spesies M. ocellata kemungkinan adalah hasil domestikasi suku Maya. Ada orang yang berpendapat kalkun yang diternakkan untuk diambil dagingnya berasal dari kalkun suku Maya. Alasannya kalkun suku Maya lebih penurut dari kalkun liar asal Amerika Utara, tapi teori ini tidak didukung bukti morfologis. Kalkun hasil domestikasi mempunyai pial (bagian bergelambir di bawah paruh) sebagai bukti bahwa kalkun negeri berasal dari kalkun liar M. gallopavo. Kalkun M. ocellata yang dipelihara orang Maya tidak memiliki pial. Kalkun liar merupakan hewan buruan di Amerika Utara, tapi tidak seperti kalkun negeri, kalkun liar gesit

Harga Jual/Beli Ayam Kalkun
Dari segi persaingan, khusus daerah Jawa Tengah dan Yogyakarta terbilang sudah cukup ketat. Tetapi di luar daerah itu persaingan sama sekali belum ketat terutama di luar Pulau Jawa. Hal itu membuat peluang usaha ternak ayam kalkun masih sangat menjanjikan. Adapun harga jual yang ditawarkan saat ini tergantung umur, antara lain DOC Rp 30 ribu/ekor, usia 2 minggu Rp 45 ribu, usia 3 minggu Rp 55 ibu, usia 1 bulan Rp 65 ribu, usia 2,bulan Rp 100 ribu, usia 3 bulan/pasang Rp 275 ribu, usia 4 bulan/pasang Rp 375 ribu, usia 5 bulan/pasang Rp 475 ribu, usia 6 bulan/pasang Rp 575 ribu, indukan/pasang Rp 750 ribu dan indukan super Rp 850 ribu sampai 1 juta per pasang. Dan, harga karkas (daging) kalkun beku Rp 45- 50 ribu/kg.

Kriteria ayam kalkun yang dijual harus sehat dengan ciri-ciri nafsu makan yang baik, kotorannya berwarna normal (tidak encer putih kehijauan), gerak-geriknya gesit dan berasal dari indukan unggul. Indukan yang unggul biasanya yang produktif memiliki kaki dan badan yang besar.

Sedangkan ciri-ciri ayam kalkun yang kurang baik/afkiran, yakni kaki kering dan sudah kapalan, jari-jari kering dan bengkok, bulunya berwarna kusam, mata melotot (belok), namun pandangan sayu, pada ujung mulut terlihat seperti sobekan yang berwarna kemerahan, sering menyendiri dan nafsu makan berkurang.

Cara membedakan ayam kalkun jantan dan betina
bisa dilihat dari ukuran tubuh pejantan yang lebih besar dari betina dan memiliki bulu yang lebih indah. Selain itu juga dari jambul/jawer yang berada di atas kepalanya. Jawer panjang baisanya dimiliki oleh kalkun pejanten, sedangkan yang betina kurang muncul jawernya. Kalkun jantan juga dicirikan dengan suara cicit yang lebih keras, sedangkan betina kurang keras suaranya.

Pemilihan Bibit
Bibit ayam Kalkun harus dipilih agar kita mendapatkan bibit ayam yang sehat dan berkualitas.

Pemilihan Lokasi Peternakan
Lokasi yang baik akan menjamin pertumbuhan dan kesinambungan bisnis Ayam Kalkun.Lokasi yang ideal untuk beternak ayam Kalkun adalah disekitar pantai, sungai, danau dan persawahan untuk memudahkan ayam kalkun mencari makanan tambahan.

Pembuatan kandang
Kandang merupakan tempat tinggal ayam dan sama seperti rumah, kandang juga harus bisa memberikan rasa aman dan terlindungi buat si ayam, untuk menghindari ayam dari stress dan lari ke kandang orang lain sebaiknya kandang dibuat ideal untuk ayam Kalkun.

Makanan

Berikan makan sesuai kondisi dan umur ayam kalkun karena untuk jenis ayam kalkun anakan dan kalkun dewasa memiliki porsi dan menu berbeda karena kemampuan lambung untuk menampung makanan dan kemampuan untuk mencerna makan berbeda.

Demikian tadi Informasi Peluang Usaha Ternak Ayam Kalkun dari kami untuk informasi harga jual sesuai perkembangan pasar yang ada.Dalam rangka menekan biaya pakan hijauan kalkun anda silahkan anda kunjungi artikelCara Budi Daya Kangkung Darat

Undang-Undang Desa Terbaru No. 6 Th. 2014

Posted by Ahli KartonMonday, February 17, 201414 comments

Pengantar

Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?  Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini. Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut.

1.   Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa
Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".

Menurut Priyo Budi Santoso wakil ketua DPRRI, UU Desa juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya," ujar dia.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyatakan jumlah 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah  dikurangi Dana Alokasi Khusus harus diberikan ke Desa. "Sepuluh persen bukan diambil dari dana transfer daerah," kata Budiman. Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.
"Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya.
Dana itu, kata Budiman, diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. "Mereka bersidang minimal setahun sekali," ujar Budiman.
2.   Penghasilan Kepala Desa
Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
3.   Kewenangan Kepala Desa
Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Hal ini ditegaskan oleh Bachruddin Nasori, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa).
 “Jika selama ini, Kepala desa menjadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu sendiri, jadi Kepala Desa yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya," kata Bachruddin Nasori.
Apakah dengan demikian Kepala Desa akan menjadi Raja-raja kecil ?
Walaupun dengan Undang-Undang Desa ini Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang Kepala Desa tidak boleh menjadi Raja Kecil. Mantan Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Desa DPR RI, Budiman Sujatmiko, pada acara sosialisasi UU Desa untuk 253 kepala desa di Kabupaten Subang, Sabtu (11/1/ 2014), menegaskan "Saudara kelak tidak boleh jadi raja-raja kecil di desa," ujar Budiman yang disambut aplous seluruh kepala desa yang hadir.
Dikatakan Budiman, kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan  monopoli kebijakan Kepala Desa. Bahkan, lanjut Budiman, Kepala Desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukannya kelak.
4.   Masa Jabatan Kepala Desa bertambah
Dengan Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
5.   Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Disini ada penambahan fungsi BPD yaitu pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tantangan dan Tanggung Jawab
Banyak kalangan meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman Sudjatmiko mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”.
Selain itu, menurut Priyo Budi Santoso, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata dia.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
"Kalau BPK merekomendasi ada yang bersifat administratif, tentu harus diselesaikan secara administratif. Kalau ada temuan yang indikasi bersifat pidana dan merugikan negara, bisa saja BPK melanjutkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Gamawan, pemerintah juga akan segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban, pendistribusian uang, pengawasan dan mekanisme pencairan dana.
Sementara, kata Gamawan, untuk pengoptimalisasian program pemerintah ke desa, akan ada sedikit perubahan desain. Saat ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang langsung punya program di desa. Nantinya semua dana-dana itu akan disatukan.
"Itu nanti yang kemudian diserahkan kepada desa. Nanti langsung diturunkan kepada kabupaten, kemudian kabupaten yang mendistribusikan ke desa berdasarkan kriteria yang sudah kita tetapkan," ujar Gamawan. Kriteria itu, kata Gamawan, misalnya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, letak kesulitan geografis, tingkat kemiskinan dan beberapa variabel lainnya.
Dana itu, kata Gamawan, akan diambil pada APBN 2015. Sebab, dana APBN 2014 ini sudah disahkan peruntukannya. "Kami sepakat segera (didistribusikan), makanya kami segera bentuk tim. Setelah selesai PP, nanti alokasi daerah bisa saja tahun pertama 75 persen dan tahun kedua 25 persen. Karena kami sudah komitmen," ujarnya.
Sementara menunggu APBN 2015, dana untuk desa ini diambil dari Alokasi Dana Daerah. "ADD tetap berjalan. Program yang sudah diputuskan 2014 itu tetap jalan," katanya.
Sementara di kantornya, Rabu 18 Desember 2013 pagi sebelum RUU disahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh otoritas terkait khususnya di tingkat wali kota dan bupati yang mengatur keuangan desa, menggunakan anggaran tersebut dengan baik. "Hari ini secara khusus saya meminta perhatian kabupaten dan kota, para bupati dan para wali kota, tentunya para gubernur untuk memastikan bahwa anggaran itu betul-betul disalurkan dan juga digunakan dengan baik," ujarnya.
Kepala Desa Harus belajar Pembukuan / Accounting
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting). Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.
"Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan," kata Bachruddin usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
"Selama ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk desa. Selama ini kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek dari proyek yang hasilnya diambil pusat," kata Bendahara Umum PKB itu.
Alokasi dana ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan di tingkat desa. Sebelum-sebelumnya, alokasi dana dari APBN belum menyentuh sampai ke tingkat desa.
Disamping itu, dengan UU Desa ini, nantinya kepala desa dapat mengambil kebijakan—secara mandiri—dalam mengelola potensi dan pembangunan desanya, tanpa didikte oleh kepala daerah atau pemerintah pusat seperti yang berlangsung selama ini.
Namun demikian, menurut Bacharuddin, dana sebesar itu (Rp 1 Miliar/tahun) mesti ada pertanggungjawabannya secara administratif. Oleh sebab itu setiap kepala desa wajib menguasai akuntansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Jika dari sisi data akuntansi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
“Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,” imbuh Bachruddin.
Melihat banyaknya pejabat kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, bukan tak mungkin jika ladang korupsi itu akan pindah ke Kantor-Kantor Kepala Desa, setelah diberlakukannya UU Desa yang baru ini nantinya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar para Kepala Desa beserta perangkatnya mulai sekarang belajar Accounting.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Kornel Syarif Prawiradiningrat, mengingatkan agar para kepala desa yang akan segera mendapatkan dan miliaran itu bersikap ektra hati-hati.
"Jangan sampai setelah menerima duit miliaran rupiah lalu beberapa bulan kemudian berurusan dengan penegak hulum," ujar Kornel. Ia mencontohkan, era otonomi daerah gara-gara salah urus soal keuangan telah menyeret 525 bupati dan walikota berurusan dengan hukum.
Lalu, ia memberikan solusi jitu agar para kepala desa lepas dari jeratan hukum. "Buat pembukuan yang baik, akuntabel dan transfaran," Kornel menjelaskan.
Pembukuan yang baik yakni mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dengan detil. Misalnya, setiap pembelian barang harus ada kuitansinya, barang yang dibeli harus sesuai peruntukannya.
"Tidak boleh ada yang disembunyikan dan dimainkan, semua bukti-bukti dicatat secara benar dan lengkap," jelas Kornel.
Penutup
Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hokum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Artikel Terkait :
1. Download UU Desa No. 06 Tahun 2014
2. Download PP No. 43 Th. 2014