Kamis, 16 Februari 2012

HONORER MELEBIHI 200 ORANG DIVALIDASI ULANG

Instansi Dengan 200 Orang Tenaga Honorer Harus Divalidasi Ulang

Pemerintah dan DPR sepakat tentang perlunya verifikasi dan validasi ulang terhadap instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer lebih dari 200 orang. Hal yang sama juga perlu dilakukan terhadap instansi pemerintah yang mendapat laporan pengaduan secara tertulis baik kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Disinyalir terdapat indikasi rekayasa ataupun manipulasi data tenaga honorer yang disampaikan oleh sejumlah instansi pemerintah kepada BKN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Pada kesempatan itu, Komisi II mendesak pemerintah segera menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer paling lambat April 2012, selanjutnya dilaporkan kepada Komisi II. Kementerian PAN dan RB bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN diminta segera menuntaskan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat, provinsi, serta kabupaten/kota secara tepat dan akurat.

Terkait RPP tentang Tenaga Honorer, Azwar mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Pemerintah.

Menurut Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, dari 152.130 tenaga honorer kategori I, hampir semuanya telah divalidasi dan diverifikasi. Hasilnya, hingga 31 Desember 2011, sebanyak 72.569 memenuhi kriteria (MK), dan 77.891 orang tidak memenuhi kriteria (TMK).

"Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN per 31 Mei 2011 berjumlah 633.824 orang. Jumlah ini mengalami penambahan data kategori I sebanyak 8.956, sehingga jumahnya menjadi 642.780 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer di instansi pusat sebanyak 84.996 orang, dan di daerah mencapai 577.784 orang," katanya.

Sejalan dengan kebijakan moratorium (penghentian sementara) calon pegawai negeri sipil (CPNS), Azwar mengatakan, hingga 31 Desember 2011 hanya ada 17 dari 76 instansi pemerintah pusat yang melaporkan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja (ABK). Sedangkan pemerintah daerah, dari 524 provinsi/kabupaten/kota, hanya 46 yang melaporkan perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan (anjab).

Guna mempercepat penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan uraian jabatan, peta jabatan dan analisis beban kerja, Kementerian PAN dan RB dan BKN telah melakukan pelatihan analisis jabatan, ABK, serta evaluasi jabatan untuk seluruh instansi pemerintah, dengan target sebanyak 4.125. "Sampai awal Februari 2012, telah dilatih sebanyak 1.168 pegawai, dan diharapkan semuanya bisa diselesaikan bulan April 2012,” ujar Azwar Abubakar.

Dari hasil anjab tersebut, diharapkan masing-masing instansi dapat melakukan penghitungan kembali keutuhan PNS, kemudian melakukan redistribusi dan relokasi. Hal ini tak lepas dari banyaknya instansi daerah yang belanja birokrasiya mencapai 50 persen lebih dari APBD.

Saat ini, jumlah PNS di Indonesia 4.570.818 orang, yang terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pusat sebanyak 925.848 orang, dan yang bekerja di instansi daerah sebanyak 3.644.970 orang. (A-78/A-109/A-89)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar