Rabu, 25 April 2012

MESIN PEMBUAT PELET


Order Paket Mesin Pembuat Pelet


Randi Farm menerima order mesin pembuat pelet. Kami biasa menggunakan mesin ini karena memiliki berbagai keunggulan. Keunggulan mesin ini bisa digunakan sebagai penghancur limbah ikan dan juga bisa mencetak pelet basah. Kekuatan hingga 5,5 PK. Mesin ini juga lebih ringan sehingga mudah untuk dipindahkan. Kami menawarkan kepada anda petani lele yang ingin membuat pakan ikan sendiri.


Spesifikasi Mesin sebagai berikut :
  1. Gilingan Daging Ukuran 32
  2. Gear Box 1:30 ukuran 50
  3. Mesin Bensin produk China kekuatan 5,5 PK
  4. Ukuran lubang 3 cetak macam


Untuk ukuran lubang kami berikan 3 macam.

A. Ukuran penghancur limbah ikan



B. Ukuran cetak pelet L1 dan L2


C. Ukuran cetak L3




Seluruh paket mesin pembuat pelet ini kami jual dengan harga Rp 3.500.000.Pemesanan dilakukan dengan DP 50% dan barang akan kita rakitkan kurang lebih 5-7 hari. Barang bisa diambil di purwokerto dan bisa diantar.

Untuk pemesan di wilayah purwokerto bebas biaya kirim. Bagi yang berminat hubungi kami di
HP      : 085647613701 (Yusuf)
Email  : randifarmpurwokerto@gmail.com

Rabu, 11 April 2012

PETUNJUK PENDATAAN HONORER K2



Pendataan Tenaga Honorer K2

Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 800/529/413.203/2012 tanggal 4 April 2012 perihal sebagaimana pada pokok surat, maka dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut :
  1. Melaksanakan Perekaman Data Tenaga Honorer Kategori II yang benar-benar masih aktif bekerja di unit kerja Saudarasebagaimana daftar nama terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Masing-masing Tenaga Honorer kategori II diharuskan mengisi dan menandatanganiFormulir Data Tenaga Honorer kategori II dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Lain yang ditunjuk paling rendah Pejabat Eselon II dan Pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan (Inspektorat) rangkap 4(empat);
    2. Formulir isian dimaksud harus dilengkapi dengan bukti keabsahan sebagai tenaga honorer masing-masing rangkap 2 (dua). Sebagai Berikut:
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer disahkan / dilegalisir oleh atasan langsung(Kepala Unit Kerja),dan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain paling rendah pejabat eselon II(Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan);
  • Fotokopi ijazah yang dipakai dasar pengangkatan sebagai tenaga honorer, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan apabila memiliki ijasah terakhir yang lebih tinggi, agar dilampirkan sebagai berkas pendukung;
  • Surat pernyataan yang dibuat oleh Atasan Langsung (Kepala Unit Kerja) dan disahkan pejabat eselon II (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif melaksanakan tugas sebelum atau pada tanggal 1 januari 2005 (sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan pertama masing-masing Tenaga Honorer) dan sampai saat ini masih melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer secara terus menerus, (contoh terlampir);
  1. Melaporkan keberadaan Tenaga Honorer Kategori II yang sudah tidak Aktif bekerja.
  2. Selanjutnya Berkas dan Formulir  dimaksud dikirim ke Sub Bagian Kepegawaian pada bagian Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan paling lambat tanggal 13 April 2012.Tenaga Honorer TK Negeri, SD Negeri dikirim dengan Surat Pengantar ditanda tangani Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan setempat. Tenaga Honorer SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri dikirim dengan Surat Pengantar ditanda tangani Kepala Sekolah masing-masing.
Pengiriman Berkas dengan surat pengantar tersebut dilampiri daftar nominatif berupa print out dan soft copy  (CD). Berkas dimasukkan dalam stopmap plong kertas:
-        Guru SD                                   : stopmap warna merah
-        Guru SMP                                : stopmap warna biru
-        Guru SMA                                : stopmap warna hijau
-        Guru SMK                                : stopmap warna kuning
-        Tenaga Teknis/Administrasi     : stopmap warna kuning
Meskipun nama-nama tenaga honorer telah tercantum dalam daftar nominatif, namun apabila berdasarkan komplain/klarifikasi yang ada, ternyata terbukti tidak sah keberadaannya, maka datanya dapat dihapus/dianulir dari Pendataan Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Daftar nama Tenaga Honorer K2 dan formulirnya dapat di download di bawah ini..

HONORER K2 TUNGGU PENDATAAN ULANG


Menpan: Honorer K2 Belum Bisa Dipastikan Kapan Akan Diangkat

Minggu, 08 April 2012, 22:11 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS terdiri dari tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.

Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database" sampai 2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak. Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD.
"Untuk honorer K1 sudah rampung dan sudah diangkat tahun ini, sekarang tingggal K2 yang jumlahnya skeitar 630 ribu. Secara keseluruhan jadinya ada sekitar 890 ribu honorer yang minta diberdayakan," ujarnya. Khusus honorer K2, kata Azwar, belum terdata secara rinci dari nama, tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan siapa yang mempekerjakan honorer tersebut.

Kementerian PAN dan RB kemudian meminta masing-masing pemerintah daerah untuk mengisi total formasi 630 ribu honorer K2 itu kemudian dilakukan seleksi berupa ujian tulis dan wawancara. "Mereka itu (honorer K2) belum pernah ikut tes, sama seperti seleksi CPNS," ujar Azwar yang mengaku belum bisa memastikan waktu pengangkatan untuk honorer K2 itu, karena sangat tergantung waktu perampungan pendataan dan tahapan seleksi.

Redaktur: Heri Ruslan

Sumber: antara

HONORER K2 DIDATA ULANG, BATAS AKHIR 30 APRIL 2012


Senin, 09 April 2012

Formulir Pengajuan Honorer Kategori II Tahun 2012

Berdasar Surat Edaran Menpan Nomor: 03 Tahun 2012  
Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat danDaerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I dan jumlah tenaga honorer kategori II.
Formulir Pengajuan  Honorer Kategori II  Tahun 2012                        
Untuk Sementara ini Menpan dan BKN baru menerima jumlah data tenaga honorer kategori II, sehingga belum jelas nama dan instansi mana tenaga honorer tersebut berada. 
 Formulir Pengajuan  Honorer Kategori II  Tahun 2012                        
Untuk itu BKN dan Menpan meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan perekaman data tenaga honorer kategori II 2012 sesuai formulir yang telah disediakan. Adapun batas waktu penyerahan Formulir Tenaga Honorer Kategori II yaitu Senin, 30 April 2012.
Formulir Pengajuan  Honorer Kategori II  Tahun 2012                        
Di bawah ini link untuk mendownload Formulir Pendataan Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2012.
Klik Unduh Form Tenaga Honorer Kategori II 2012
Formulir Pengajuan  Honorer Kategori II  Tahun 2012                        

HONORER K1 YANG DIANGKAT TAHUN INI 270 RIBU


Menpan: 270 Ribu Honorer Diangkat Jadi PNS, Tahun Ini

Minggu, 08 April 2012, 21:18 WIB


Menpan: 270 Ribu Honorer Diangkat Jadi PNS, Tahun Ini
Guru honorer menggelar aksi unjuk rasa (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan, tahun ini pemerintah mengangkat sebanyak 270 ribu orang tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Itu yang kategori satu (K1) sebanyak 270 ribu, yang sudah diangkat tahun ini," kata Azwar yang ditemui seusai pertemuan koordinasi dengan kader partai di Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Ahad petang.

Azwar berada di Mataram, NTB, sejak Sabtu (7/4) siang, terkait kegiatan sosialisasi reformasi birokrasi Regional II yang meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan, yang dipusatkan di Mataram, 9-11 April 2012.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu memanfaatkan waktu luangnya di Mataram, untuk menggelar temu kader dengan DPW PAN NTB, sekaligus menyosialisasikan pencalonan Hatta Rajasa yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai calon Presiden.

Selasa, 10 April 2012

PENGANGKATAN HONORER K1 MUNDUR, BANYAK DIPALSUKAN

Pengangkatan tenaga honorer diundur
Jum'at, 6 April 2012 11:25 wib
detailSindonews.com - Pemerintah menunda pengumuman pengangkatan tenaga honorer kategori I (K1) seiring banyaknya pemalsuan data di sejumlah daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan banyak mendapat laporan pemalsuan tenaga honorer K1.

Dia menjamin, apabila pada masa pengumuman tenaga honorer K1 saat ini ada data tenaga honorer yang palsu,dokumennya tidak dapat diproses. "Mereka bisa dibatalkan pengangkatannya menjadi PNS," katanya sebelum mengikuti rapat RUU Perguruan Tinggi, kemarin di Jakarta.

Sebagaimana diketahui,tenaga honorer K1 adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBN/APBD, sedangkan K2 gajinya bersumber dari non- APBN/APBD. Persyaratan lain yakni harus diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja terusmenerus.

Selain itu, sekurangkurangnya umur K1 dan K2 ialah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Kementerian juga tengah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa kembali data tenaga honorer K1 yang telah diumumkan oleh daerah untuk diangkat sebagai PNS.

Verifikasi dan validasi ulang dilakukan terhadap instansi pemerintah yang jumlah tenaga honorernya di atas 200 dan instansi pemerintah yang mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden melalui menteri sekretaris negara/kabinet, maupun kepada Kemenpan dan RB serta BKN.

Mantan Plt Gubernur Aceh ini mengaku perlu untuk diadakan pemeriksaan ulang. Dia juga merasa kecewa atas tiga daerah yang terbukti memalsukan data K1 yang dinyatakan lulus. Dia mengungkapkan, ada satu daerah yang mengumumkan 900 tenaga honorer K1 yang dinyatakan lulus namun hanya 450 yang namanya memenuhi syarat.

"Saya tidak mau menyebut ketiga nama itu namun akan kita cek ulang semua pengumuman itu. Masa banyak data yang bodong," katanya. Azwar menyatakan, pengangkatan tenaga honorer K1 selalu bermasalah pada pendataan.

Tidak hanya tahun ini, ujarnya, pada tahun sebelumnya di mana pemerintah pusat mengajukan data 150.000 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS, namun setelah divalidasi ulang jumlah yang benar hanya 60.000 orang.

Adapun proses verifikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan atas dasar Surat Edaran Menpan dan RB No 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer sesuai dengan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007. Dia menambahkan, untuk tenaga honorer K2 akan dilantik menjadi PNS berdasarkan seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2.

Namun sebelum ujian tertulis itu, jelasnya, pemerintah daerah harus melakukan perekaman data K2 sesuai dengan data yang jumlahnya telah disampaikan ke Menpan dan RB.

Data tersebut berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan. "Mereka bisa mengunduh aplikasi yang disiapkan BKN atau kantor regional BKN di wilayah kerjanya," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengungkapkan, dalam rapat komisi bersama Kemenpan dan RB beberapa waktu lalu terdapat beberapa modus pemalsuan, di antaranya tenaga honorer K1 yang bekerja di sekolah swasta namun ditulis bekerja di sekolah negeri.

Selain itu, surat keputusan pengangkatan tidak dibuat oleh pejabat berwenang melainkan hanya ketua yayasan, kepala sekolah atau sekretaris daerah saja. Selanjutnya, banyak K1 yang masih kuliah namun dinyatakan sudah mengabdi sebagai aparatur negara.

Politikus dari Fraksi PAN ini menambahkan, banyak juga tenaga honorer K1 yang seharusnya dapat diangkat karena digaji oleh APBN atau APBD dan surat keputusan (SK) pengangkatannya per 31 Desember 2005, dengan masa kerja satu tahun dipalsukan dengan SK tahun mundur. "Masih beragam modusnya dan tampaknya cukup banyak terjadi di daerah-daerah," terangnya.(san)

Minggu, 08 April 2012

SEKOLAH IKATAN DINAS

Sekolah Ikatan Dinas Indonesia , Daftar Sekolah Ikatan Dinas Indonesia

Daftar Sekolah Ikatan Dinas di Indonesia - Sekolah kedinasan atau sekolah ikatan dinasmerupakan perguruan tinggi yang mengikat lulusannya untuk bekerja sebagai bagian dari suatu departemen. Misalnya Departemen pajak memiliki Sekolah Tinggi Akuntansi Negara(STAN), atau Departemen Energi dan sumber daya mineral memiliki Akademi Minyak dan Gas (AKAMIGAS) dan masih banyak lagi lainnya. Sekolah Ikatan dinas (Kedinasan) lebih diminati karena peluang bekerja yang lebih besar. Nah, kali ini saya akan berbagi Daftar Sekolah Ikatan Dinas (Kedinasan) di Indonesia. Untuk mempermudah silahkan tekan Ctrl + F (lalu ketik nama sekolah yang Anda inginkan) untuk mencari sekolah ikatan dinas (kedinasan) yang Anda car
Daftar Sekolah Ikatan Dinas (Kedinasan) di Indonesia
Sekolah Ikatan Dinas

1. Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian

Kementerian Dalam Negeri

  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), gabungan dari STPDN dan IIP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Akademi Minyak dan Gas Bumi (Akamigas), Cepu, Blora, Jawa Tengah
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Gandul (Cinere, Kota Depok, Jawa Barat
  • Akademi Imigrasi (AIM)
Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata

  • Akademi Pariwisata Medan
  • Akademi Pariwisata Makasar
  • Akademi Pariwisata Bandung
Kementrian Keuangan

  • Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Kabupaten Tangerang Selatan
Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • Sekolah Tinggi Perikanan (STP), Jakarta, DKI Jakarta
  • Akademi Perikanan Bitung (APB), Bitung, Sulawesi Utara
  • Akademi Perikanan Sidoarjo, (APS), Sidoarjo, Jawa Timur
  • Akademi Perikanan Sorong, (APSOR), Sorong, Papua Barat
  • Sekolah Tinggi Perikanan Bogor,(STP Jurluhkan), Bogor, Jawa Barat
  • Bagian Administrasi Pelatihan Perikanan Lapangan Serang, (BAPPL Serang), serang, Banten
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Ladong, (SUPM N Ladong), Nanggoe Aceh Darussalam
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Pariaman, (SUPM N Pariaman), Pariaman, Sumatera Barat
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Tegal, (SUPM N Tegal),Tegal, Jawa Tengah
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Bone, (SUPM N Bone), Bone, Sulawesi selatan
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Kota Agung, (SUPM N Kota Agung), Kota Agung, Lampung
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Pontianak, (SUPM N Pontianak), Pontianak, Kalimantan Barat
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Waeheru, (SUPM N Waeheru), Maluku, Ambon
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Sorong, (SUPM N Sorong), Sorong, Papua
Kementrian Kesehatan

  • Akademi Fisioterapi Surakarta, Jawa Tengah
  • Akademi Keperawatan
  • Akademi Teknik Medik
Kementrian Perhubungan

  • Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi, Jawa Barat
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, DKI Jakarta
  • Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug, Jawa Barat
  • Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Medan, Sumatra Utara
  • Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Surabaya, Jawa Timur
  • Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Makassar, Sulawesi Selatan
  • Akademi Perkeretaapian Madiun, Jawa Timur
  • balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran tangerang, banten
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Sulawesi Selatan
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Jawa Tengah
  • Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusantara Untuk Siswa (stie-NUS) klaten, Jawa tengah
Kementerian Perindustrian

  • Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Bandung (ST3), Bandung, Jawa Barat
  • Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta (STMI), Jakarta, DKI Jakarta
  • Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta (ATK), Yogyakarta, DIY
  • Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta (APP), Jakarta
  • Akademi Teknologi Industri Padang (ATIP), Padang, Sumatra Barat
  • Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM), Makassar, Sulawesi Selatan
  • Pendidikan Teknologi Kimia Industri Medan (PTKI), Medan, Sumatra Utara
  • Akademi Kimia Analisis Bogor (AKA), Bogor, Jawa Barat
Kementrian Pertahanan Nasional

  • Akademi Militer (TNI Angkatan Darat), Magelang, Jawa Tengah
  • Akademi Angkatan Laut (TNI Angkatan Laut), Surabaya, Jawa Timur
  • Akademi Angkatan Udara (TNI Angkatan Udara), Yogyakarta
  • Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (TNI Angkatan Laut), Surabaya, Jawa Timur
  • Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Darat (TNI Angkatan Darat), Malang, Jawa Timur
  • Kementrian Pertanian, Kementerian Perkebunan, dan Kementerian Kehutanan
  • Politeknik LPP Yogyakarta (PLPP), Yogyakarta, DI Yogyakarta
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agribisnis Perkebunan (STIP-AP), Medan, Sumatera Utara
  • Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan (STPP Medan), Medan, Sumatera Utara
  • Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang (STPP Magelang), Magelang, Jawa Tengah
  • Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa (STPP Gowa), Makassar, Sulawesi Selatan
  • Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang (STPP Malang), Malang, Jawa Timur
  • Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor (STPP Bogor), Bogor, Jawa Barat
Kementrian Sosial

  • Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Bandung, Jawa Barat
Daftar Sekolah Ikatan Dinas (Kedinasan) di Indonesia
2. Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Badan Intelijen Negara

  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Sentul,Bogor, Jawa Barat
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

  • Akademi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (AMKG), Pd. Betung (Bintaro, Tangerang, Banten)
Badan Pertanahan Nasional

  • Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta
Badan Pusat Statistik

  • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jakarta
Badan Tenaga Nuklir Nasional

  • Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Lembaga Administrasi Negara

  • Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara - Lembaga Administrasi Negara (STIA-LAN), Bandung, Jawa Barat
Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia

  • Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Bogor, Jawa Barat


3.  Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia


  • Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah
Demikian  Sekolah Ikatan Dinas Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Anda.
(id.wikipedia.org) 

sumber: http://ryanbian.blogspot.com/2012/01/daftar-sekolah-ikatan-dinas-kedinasan.htm
l

Jumat, 06 April 2012

PGRI DEMO BESAR2AN, YANG DIANGKAT KECIL2AN

Pengangkatan Tenaga Honorer Diundur
Friday, 06 April 2012
JAKARTA– Pemerintah menunda pengumuman pengangkatan tenaga honorer kategori I (K1) seiring banyaknya pemalsuan data di sejumlah daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan banyak mendapat laporan pemalsuan tenaga honorer K1. Dia menjamin, apabila pada masa pengumuman tenaga honorer K1 saat ini ada data tenaga honorer yang palsu,dokumennya tidak dapat diproses.“Mereka bisa dibatalkan pengangkatannya menjadi PNS,” katanya sebelum mengikuti rapat RUU Perguruan Tinggi, kemarin di Jakarta.

Sebagaimana diketahui,tenaga honorer K1 adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBN/APBD, sedangkan K2 gajinya bersumber dari non- APBN/APBD.Persyaratan lain yakni harus diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005,dan sampai saat ini masih bekerja terusmenerus. Selain itu, sekurangkurangnya umur K1 dan K2 ialah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Kementerian juga tengah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa kembali data tenaga honorer K1 yang telah diumumkan oleh daerah untuk diangkat sebagai PNS. Verifikasi dan validasi ulang dilakukan terhadap instansi pemerintah yang jumlah tenaga honorernya di atas 200 dan instansi pemerintah yang mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden melalui menteri sekretaris negara/kabinet, maupun kepada Kemenpan dan RB serta BKN.

Mantan Plt Gubernur Aceh ini mengaku perlu untuk diadakan pemeriksaan ulang. Dia juga merasa kecewa atas tiga daerah yang terbukti memalsukan data K1 yang dinyatakan lulus. Dia mengungkapkan, ada satu daerah yang mengumumkan 900 tenaga honorer K1 yang dinyatakan lulus namun hanya 450 yang namanya memenuhi syarat.“Saya tidak mau menyebut ketiga nama itu namun akan kita cek ulang semua pengumuman itu. Masa banyak data yang bodong,” katanya. Azwar menyatakan, pengangkatan tenaga honorer K1 selalu bermasalah pada pendataan.

Tidak hanya tahun ini, ujarnya, pada tahun sebelumnya di mana pemerintah pusat mengajukan data 150.000 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS, namun setelah divalidasi ulang jumlah yang benar hanya 60.000 orang. Adapun proses verifikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan atas dasar Surat Edaran Menpan dan RB No 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer sesuai dengan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007. Dia menambahkan, untuk tenaga honorer K2 akan dilantik menjadi PNS berdasarkan seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2.

Namun sebelum ujian tertulis itu, jelasnya, pemerintah daerah harus melakukan perekaman data K2 sesuai dengan data yang jumlahnya telah disampaikan ke Menpan dan RB.Data tersebut berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan. “Mereka bisa mengunduh aplikasi yang disiapkan BKN atau kantor regional BKN di wilayah kerjanya,”imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengungkapkan, dalam rapat komisi bersama Kemenpan dan RB beberapa waktu lalu terdapat beberapa modus pemalsuan,di antaranya tenaga honorer K1 yang bekerja di sekolah swasta namun ditulis bekerja di sekolah negeri.Selain itu,surat keputusan pengangkatan tidak dibuat oleh pejabat berwenang melainkan hanya ketua yayasan, kepala sekolah atau sekretaris daerah saja. Selanjutnya, banyak K1 yang masih kuliah namun dinyatakan sudah mengabdi sebagai aparatur negara.

Politikus dari Fraksi PAN ini menambahkan, banyak juga tenaga honorer K1 yang seharusnya dapat diangkat karena digaji oleh APBN atau APBD dan surat keputusan (SK) pengangkatannya per 31 Desember 2005, dengan masa kerja satu tahun dipalsukan dengan SK tahun mundur. “Masih beragam modusnya dan tampaknya cukup banyak terjadi di daerah-daerah,”terangnya. neneng zubaidah


Kamis, 05 April 2012

DATA HONORER K1 SEGERA DIUMUMKAN DI DAERAH


JAKARTA--Data honorer kategori I (K1) yang memenuhi kriteria (MK) akan diserahkan hari ini (Rabu, 4/4) ke masing-masing daerah. Itu berarti per 5 April, daerah sudah harus mengumumkannya ke publik lewat media cetak atau on line. "Seluruh data honorer K1 yang memenuhi kriteria telah kita serahkan ke 12 Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Senin (2/4). Setelah itu Kanreg akan menyerahkan ke masing-masing daerah di wilayah regionalnya. Jadi tidak ada daerah yang ke pusat, ini juga demi penghematan anggaran," kata Kepala Biro Humas dan ProtokolBKN Aris Windiyanto yang dihubungi JPNN, Selasa (3/4).

Penyerahan data dari Kanreg BKN ke seluruh pemda itu dilakukan serentak agar daerah bisa bersamaan mengumumkannya ke publik. Hanya saja masih ada lima daerah yang datanya masih ditahan BKN pusat karena lagi diselidiki kebenarannya. "Jumlah honorer K1 yang MK di lima daerah itu di atas 500 orang. Sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI, daerah yang mengoleksi honorer di atas 200 orang harus diverifikasi dan validasi ulang," tuturnya.

Dia pun meminta setiap daerah yang akan menerima datanya, secepatnya mempublikasikan ke masyarakat untuk mendapatkan berbagai masukan.  "Lebih cepat mengumumkan lebih baik agar daerah bisa memproses laporan pengaduannya. Apalagi pemda diberi tenggat 14 hari untuk melaporkan data yang benar," ujarnya.

Kalau dalam masa tenggat itu tidak ada laporan, berarti pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung melaporkan ke BKN pusat tanpa harus melakukan pemeriksaan lagi. Sebaliknya jika ada laporan pengaduan, PPK wajib memeriksa kebenarannya. "Nah, hasil pemeriksaan itu yang harus dilaporkan ke BKN pusat untuk diproses lanjut pengangkatan CPNS-nya," tandasnya. 

Aris menjelaskan, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak mengumumkan data lewat media massa, dengan alasan tak ada dana untuk biaya. Menurutnya, sudah jauh hari hal ini disosialisasikan ke daerah. "Jadi daerah sudah tahu ini jauh hari," imbuhnya. (esy/jpnn)

RPP HONORER DISETUJUI PRESIDEN


JAKARTA--Angin surga kembali dihembuskan pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, Rancangan PP tersebut sudah diajukan ke presiden dan telah disetujui. 
Hanya saja, Presiden SBY belum menandatanganinya karena meminta pemerintah menyiapkan data honorer tertinggalnya dulu.

"Pada prinsipnya presiden sudah setuju dengan RPP Honorer Tertinggal. Beliau mengarahkan pak Menpan-RB untuk membereskan seluruh data honorer tertinggalnya," ungkap Ramli di Jakarta, Kamis (5/4).
Ditambahkannya, datanya honorer tertinggalnya harus lengkap, sehingga ketika PP terbit proses pengangkatan CPNS sudah bisa dilaksanakan. "PP itu kan merupakan dasar hukum untuk pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS. Kalau PP sudah keluar data belum ada, apa yang mau diangkat?" terang Ramli.


Ditanya kira-kira kapan PP-nya terbit, Ramli mengatakan menunggu selesainya pendataan. "PP diteken kapan tergantung presiden. Tapi dari pengarahan presiden ke pak menteri diminta menyelesaikan dulu semua data-data honorernya (hasil verifikasi ulang), baru PP-nya terbit." Sedangkan mekanisme pengangkatan CPNS dari honorer K1 adalah BKD mengumumkan data untuk diuji publik. Setelah verifikasi ulang, data yang benar diajukan kembali ke BKN untuk diproses pemberkasannya.