Kamis, 12 Januari 2012

SERTIFIKASI GURU


SERTIFIKASI GURU 



1.   Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru? Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi
guru yang mengajar di sekolah negeri?
Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru
baik PNS maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.

2.  Apakah guru yang belum mempunyai akta mengajar boleh mengikuti sertifikasi guru?
Semua guru dalam jabatan boleh mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi
persyaratan sertifikasi guru.
 
3.  Apakah guru honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Guru honorer yang memenuhi kriteria boleh mengikuti sertifikasi guru.

4.  Apa definisi guru dalam jabatan?
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatru
satuan pendidikan saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen diberlakukan.
 
5.  Apakah guru yang akan pensiun perlu mengikuti sertifikasi?
Semua guru yang belum pensiun berhak mengikuti sertifikasi.
 
6.   Guru agama yang bertugas di sekolah binaan Depdiknas, siapa yang mensertifikasi?
Sertifikasi guru agama baik yang diangkat Depdiknas, Depag, maupun Pemda
dilakukan oleh Depag.

7.  Guru BP apakah juga dapat dimasukkkan dalam kuota?
Guru BP dapat dimasukkan dalam kuota, sementara itu instrumennya akan
disiapkan.
 
8.  Jika guru sudah pernah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh propinsi, apakah
masih harus mengikuti sertifikasi guru?
Uji sertifikasi yang dilakukan oleh provinsi memiliki tujuan yang berbeda dengan
sertifikasi guru sebagai amanat UU Guru  dan Dosen, oleh kerena itu guru harus
mengikutinya dan hasil uji kompetensi yang pernah diikuti dilampirkan dalam
portofolio.
 
9.   Apakah guru kejuruan yang sdh mendapatkan sertifikat profesi dari LSP masih harus
mengikuti sertifikasi guru?
Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP harus mengkuti
sertifikasi dan hasil sertifikasi dari LSP dilampirkan dalam portofolio.
   
10.  Bagaimana dengan guru yang pensiun, hampir pensiun, ketika lulus kemudian pensiun?
Guru yang pensiun tidak perlu mengikuti sertifikasi guru. Guru yang hampir
pensiun mendapatkan prioritas utama untuk mengikuti sertifikasi guru.Guru yang
ketika lulus sertifikasi kemudian pensiun dapat terus mengajar apabila masih
memiliki kemampuan mengajar tetapi tidak mendapatkan tunjangan profesi.
 
11.  Seorang guru sampai pensiun berapa kali disertifikasi?
Seorang guru wajib mengikuti sertifikasi guru selama 1 (satu) kali selama guru
tersebut mengajar.

12.  Jika guru mengundurkan diri apa boleh ikut lagi?
Pada prinsipnya guru wajib mengikuti  sertifikasi guru, dan diharapkan tidak
mengundurkan diri hanya dikarenakan portofolio belum mencukupi batas minimal
kelulusan. Berapapun portofolio yang dimiliki guru akan diproses oleh perguruan
tinggi. Jika portofolio tidak mencukupi batas minimal kelulusan maka guru akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.

1 komentar:

  1. Kalau saya sudah sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik sewaktu masih guru honor (depag)tahun 2010. Sekarang saya sudah guru PNS melalui tes CPNS 2011 jalur umum tetapi beda instansi (dinas pendidikan). Bagaimana dengan sertifikasi saya? Mohon penjelasan.

    BalasHapus