2013, Pengangkatan Guru Diubah |
Rabu, 25 January 2012 05:55 |
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Untuk mendapatkan guru berkualitas, mulai 2013, pola pengangkatan guru diubah. Calon guru harus lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu. Tanpa adanya sertifikat PPG, guru tak bisa mengajar baik di sekolah negeri maupun swasta.
Demikian rumusan yang dihasilkan dalam Rapat Penyusunan Persiapan PPG di Yogyakarta pada 19-20 Januari lalu. Rumusan itu kini digodok Kemendikbud.
Hal itu diungkapkan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unila Bujang Rahman yang ikut dalam rapat tersebut. Ia juga menyosialisasikan kesepakatan ini ke jajaran internalnya dengan para pembantu dekan FKIP Unila, Selasa (24-1), di kampus setempat.
Menurut Bujang, Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) sebagai institusi penghasil calon guru harus memiliki grand design yang dimulai dari sistem rekrutmen calon guru melalui PPG.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai rekrutmen calon guru agar menjadi guru yang tersertifikasi. "Nantinya tidak ada guru yang diangkat tanpa lulus dari PPG jabatan ini," kata dia.
PPG jabatan ini terbuka bagi lulusan S-1/D-4 baik sarjana kependidikan maupun nonkependidikan yang serumpun dengan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.
"Jadi, kelak tidak ada lagi sertifikasi bagi guru karena sebelum diangkat menjadi guru, syaratnya lulus dan memiliki sertifikat PPG ini terlebih dahulu," kata Dekan FKIP Unila ini.
Peserta PPG ini memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) miniml 2,75 dan lulus dari perguruan tinggi terakreditasi.
Menurut Bujang, peserta rapat PPG ini adalah tim yang dibentuk pemerintah dengan 29 anggota utusan LPTK. Tim ini mengusulkan agar pada 4 Juni mendatang pendaftaran online PPG ini dapat terlaksana. Oleh sebab itu, Bujang menghimbau agar pemerintah derah melakukan pemetaan kebutuhan guru di masing-masing kabupten/kota.
Pemerintah di masing-masing kabupaten/kota tentu mengetahui jumlah kebutuhan baik di sekolah negeri maupun swasta. Data tersebut nantinya dikirim ke Pemerintah Pusat guna penetapan kuota penerimaan guru tiap mata pelajaran di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan pemerintah bertekad program ini terlaksana pada 2012, sehingga 2013 tidak ada lagi guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang diangkat tanpa memiliki sertifikasi PPG. Setelah lulus PPG, peserta berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri atau menjadi guru tetap sekolah swasta.
Sistem rekrutmen PPG ini berdasar supply dan demand, maksudnya kuota peserta yang diterima tergantung kebutuhan guru pada tahun saat ia lulus.
Bagi sarjana yang ditugaskan mengajar di daerah 3T (terpencil, terluar, dan terdepan) dengan hasil kinerja terbaik akan berpeluang masuk PPG ini tanpa tes. PPG ini akan dilakukan selama dua semester, sedangkan untuk guru TK dan PAUD hanya satu semester.
Implikasi program ini akan terjadinya persaingan mutu di antara LPTK agar dapat mencetak lulusan berkualitas yang mampu masuk dalam PPG ini. "Nantinya guru adalah orang-orang pilihan, lulusan FKIP negeri belum tentu bisa masuk PPG ini. Semua tergantung kualitas masing-masing," kata dia.
Bujang menegaskan kuncinya mutu. Jika suatu LPTK bermutu kurang baik, lulusannya terancam tidak berpeluang masuk PPG ini. Artinya, sarjana pendidikan tersebut tidak akan mendapat pengakuan sebagai guru profesional yang bersertifikat sehingga tidak memiliki izin untuk mengajar di sekolah mana pun.
Sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia Provinsi Lampung, Bujang mengatakan semua organisasi pendidikan memiliki kesempatan melakukan pengawasan. "Keberhasilan memperoleh guru berkualitas ini tergantung pada komitmen pemerintah dalam mengangkat guru yang memiliki sertifikat pendidikan melalui PPG ini," kata dia. (MG-4/S-2)
Prosedur Seleksi PPG :
Tahap I TahaP II Ujian Umum Tertulis Tahap III Ujian Khusus (wawancara)
1. Pendaftaran Online 1. TPA 1. Penelusuran Minat & Bakat
2. Pemilihan tempat PPG 2. Penguasaan Bidang Studi
2. Assesment Kepribadian
3. Bahasa Inggris 3. Uji Keterampilan Bidang Tertentu
4. Tes minat keguruan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar