Selasa, 27 Desember 2011

SOP LKM/BKM



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Bagian-1
PENGELOLAAN KEUANGAN
Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM)
 



1.       PENGANTAR
Penerapan seluruh kebijakan pengelolaan keuangan dalam lembaga menjadi bagian yang penting dalam menentukan kesuksesan mencapai tujuan organisasi. Pedoman teknis pengelolaan keuangan untuk LKM ini memuat sejumlah aturan main dasar. Meskipun demikian, dalam penerapannya diperlukan tambahan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi LKM.
Secara runut penyajian dipisah menjadi dua bagian. Bagian pertama pembahasan umum yang meliputi; pengantar, tujuan, peran dan fungsi LKM, kebijakan-kebijakan utama tentang pengelolaan keuangan, sistem pembukuan, penyusunan anggaran, pelaporan dan pematauan, dan pelaporan keuangan (periode). Bagian dua memuat formulir-formulir yang digunakan untuk pencatatan dan pelaporan keuangan, dan cara pengisian formulir.
Dengan adanya pedoman teknis ini diharapkan pelaksanaan pengelolaan di level LKM memenuhi standar yang berlaku umum. Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan terorganisasi sedemikian rupa sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan dan merealisasikan visi dan misi lembaga.

2.       TUJUAN
  1. Anggota LKM mampu menunjukkan kepada pendana dan penerima manfaat bahwa aset organisasi terlindungi, karena adanya proses pengecekan dan pengendalian dalam pengelolaannya.
  2. Lembaga dan nama baik lembaga terlidungi dari kegiatan kesalahan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh anggota LKM, maupun unit operasionalnya (sekretariat dan UP-UP)
  3. Melindungi kepentingan masyarakat, unit operasional, dan anggota LKM.
  4. Menjaga hubungan baik antara anggota LKM, Sekretariat dan UP-UPnya dalam pengelolaan keuangan dan adanya penetapan peran dan tanggung jawab yang jelas.
  5. Adanya pemisahan tanggung jawab yang jelas dan tegas dalam proses persetujuan dan pengeluaran keuangan
  6. Keputusan keuangan didukung dengan pertimbangan yang cukup sebelum diputuskan
  7. Sesuai dengan standar, aturan, dan ketentuan yang berlaku umum.

3.       PERAN DAN FUNGSI LKM
Prinsip dasar yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan adalah adanya kejelasan peran dan pemisahan tanggung jawab secara jelas dan tegas. Sehingga, setiap transaksi keuangan harus disiapkan oleh seseorang dan dilihat kembali oleh orang lain. Prinsip ini harus diterapkan, tidak tergantung pada jumlah sedikit atau banyaknya anggota LKM.
Pada akhirnya tanggung jawab utama dalam pengelolaan keuangan berada di anggota LKM. Karena, anggota LKM berfungsi untuk menjamin bahwa semua aset dan keuangan LKM telah dikelola secara tepat. Disamping itu, menjamin  bahwa Sekretariat dan UP-UP sepenuhnya bertanggung jawab. Prinsip dasar ini harus sudah dimuat dalam klausul Anggaran Dasar (AD)LKM.

a.       Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM)
Peran Kunci LKM
  1. LKM menjamin bahwa seluruh aset lembaga digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
  2. LKM menjamin bahwa catatan dan buku akuntasi digunakan dengan tepat, laporan dan catatan bulanan dan tahunan disajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. LKM dan semua unit operasionalnya menjamin bahwa sistem dan prosedur keuangan lembaga selalu ditaati, dan melaporkan segera setiap terjadi perbedaan atau penyimpangan. Kasus yang terjadi di level unit pengelola dilaporkan ke manajer  UP kemudian diteruskan ke level LKM. Kasus di level anggota LKM dilaporkan ke Rapat LKM.

Fungsi Koordinator LKM
  • Mengamati dan memantau ketaatan seluruh pelaksana prosedur keuangan yang ditetapkan dalam dokumen kebijakan BKM
  • Memberi saran dan dukungan kepada Sekretariat, UP-UP dan LKM mengenai masalah-masalah manajemen keuangan
  • Menyajikan atau memberikan gambaran masalah-masalah yang berkaitan dengan manajemen keuangan LKM
  • Bertanggung jawab atas auditor yang ditunjuk dan menyajikan laporan akuntansi tahunan yang teraudit pada saat Rembug Pertanggungjawaban Tahunan (RPJT)

Fungsi Anggota LKM
  • Menyetujui dan menetapkan  sistem, prosedur, dan manajemen keuangan
  • Menyetujui dan menetapkan rencana anggaran biaya (RAB) tahunan
  • Memantau penerimaan dan pengeluaran keuangan
  • Menyetujui semua honorarium/insentif, pos-pos baru, dan perjanjijan-perjanjian yang telah disepakati.
  • Melakukan otorisasi  dan menandatangani semua rekening bank

b.       Fungsi Sekretariat
  • Mencatat semua penerimaan dan memastikan pengamanannya sampai dengan disetor ke bank
  • Memelihara catatan semua aset selalu terbaharui dan melakukan pengecekan secara rutin untuk memastikan pengamanannya
  • Menyiapkan dokumen pengeluaran (bukti kas keluar) untuk diotorisasi oleh koordinator atau anggota LKM yang ditetapkan
  • Mengelola dana opeasional tunai, bertanggung jawab atas penghitungan dan pengecekannya apabila diperlukan.
  • menyiapkan catatan  semua kegiatan dan pengelolaan keuangan di LKM.

c.        Fungsi Unit Pengelola (UP)
  • Fungsi UP  adalah menjamin bahwa semua sistem keuangan dan prosedur-prosedur khusus dalam kebijakan LKM ditaati dan dijalankan. Pada saat ditemukan/diketahui pelanggaran, segera melaporkan hal tersebut kepada Koordinator atau anggota LKM yang ditunjuk, dan LKM segera mengambil tindakan disiplin terhadap pihak yang diketahui melakukan pelanggaran.
  • Manajer UP, terutama UPK dimungkinkan untuk melimpahkan kepercayaannya kepada petugas administrasi (pembuku) untuk menjamin terlaksananya operasional keuangan UPK setiap hari.


4.       KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN

a.       Pengamanan Rekening Bank
Meskipun banyak lembaga masyarakat yang tidak memiliki rekening bank ketika memulai kegiatannya, namun sangat penting untuk memastikan bahwa rekening  bank dibuka pada kesempatan yang paling awal (dimana hal itu memungkinkan). Seberapapun besarnya transaksi keuangan lembaga, hal yang realistis dan mudah dikendalikan adalah menangani transaksi tersebut melalui rekening bank, bukan transaksi kas (tunai). Karena, sangat jauh lebih mudah untuk memantau transaksi bank dari pada transaksi tunai, disamping bank merupakan tempat yang paling aman untuk menyimpan dana.

1)       Aturan Pengamanan Rekening Bank
a)        Jumlah minimal transaksi bank adalah lebih atau sama dengan Rp.5.000.000,-   Pengaturan ini harus diinformasikan dengan pihak bank untuk menetapkan jumlah pembayaran yang melebihi batasan minimal sebelum rekening bank dibuka.
b)        Transfer bank hanya dilakukan dengan bukti kas keluar yang sudah ditandatangani oleh BKM dan disertai Berita Acara persetujuan pemanfaatan.
c)        Semua dokumen bank, seperti contoh tanda tangan dari penandatangan rekening bank disimpan dalam file yang aman bersama dengan catatan keuangan lainnya.
d)        Memastikan bahwa setiap rekening bank menggunakan nama organisasi bukan nama pribadi
e)        Setiap pembukaan rekening bank harus ditandatangani oleh tiga orang anggota LKM.
f)         Rekening bank untuk UPK harus ditandangani oleh dua orang anggota LKM dan satu orang UPK (Manajer). Jika rekening tersebut dianggap perlu dengan pertimbangan UPK telah mampu mengelola sendiri dan sudah diatur dalam AD/ART.
g)        Setiap ada penyetoran (deposit) ke dalam rekening bank harus diotorisasi oleh Koordinator LKM.

2)    Penandatanganan Penarikan Dana dari Rekening Bank

a)      Setiap penarikan dana dari rekening bank harus ditandatangani oleh tiga nama penandatangan yang didasarkan pada hasil rapat dan didukung atau dilampiri Berita Acara (BA) hasil rapat.
b)      Penarikan atau transfer dana lebih dari Rp.5.000.000,- harus diketahui oleh Kordinator LKM.

b.       Prosedur Penandatangan Pengeluaran Dana dari LKM

1)      Semua pembayaran dengan Bukti Kas Keluar (BKK) harus dirangkum per kuartal dan dilakukan inspeksi oleh Koordinator LKM.
2)      BKK ditandatangani oleh penerima, penyetuju, dan pembuku.
3)      Semua pengeluaran BKK dicatat dalam sistem pembukuan yang berlaku dan dilakukan uji silang dengan daftar pengeluaran (bukti kas keluar), sifat atau jenis pembayarannya harus teridentifikasi secara jelas.
4)      Semua lembar copy BKK harus diselesaikan pada saat pembayaran dan disimpan  sesuai dengan aturan penyimpanan (diodner dan urut tanggal transaksi).
5)      Tidak ada BKK yang ditandatangani tanpa adanya dokumen pendukung yang membuktikan jenis dan sifat pembayaran.
6)      Blanko BKK yang masih kosong tidak diperkenankan ditandatangani.
7)      Anggota LKM yang ditunjuk menjadi penandatangan BKK harus anggota BKM yang tercantum dalam Akta Notaris. LKM membuat aturan yang terkait dengan tanggung jawab penandatanganan selama yang bersangkutan diberi tanggung jawab sebagai penandatangan.

Catatan Penting:
Pertimbangkan secara jelas masalah-masalah praktis pada saat pertemuan (rapat rutin) untuk membahas persyaratan minimal penandatanganan BKK atau bukti penarikan dana dari bank (specimen Bank), seperti lokasi tempat tinggal  orang-orang yang akan dilibatkan dalam penandatanganan BKK.
Namun, jika kondisinya memungkinkan  diharapkan secara rutin hadir maka sudah seharusnyalah BKK atau bukti penarikan dana dari bank dalam jumlah besar tersebut ditandatangani oleh Koordinator BKM, dan setiap kali selesai rapat LKM disusun rencana atau jadwal kegiatan (penandatanganan) untuk waktu yang akan datang.

c.        Kebijakan Kas
LKM harus memutuskan mengenai jumlah maksimal dana kas yang harus ada pada rentang waktu tertentu. Koordinator LKM bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aturan main pengelolaan dana kas ditaati. Kisaran besarnya dana kas biasanya ditentukan untuk operasional dalam jangka waktu satu minggu.

1)      Pedoman  Pengelolaan Kas

a)        Jumlah dana (saldo) kas ditetapkan tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- dalam 2x24 jam, yang disimpan di cash box terkunci.
b)        Kas dikelola oleh Sekretariat (nama orang yang harus tidak menandatangai BKK atau spesimen bank)
c)         Semua transaksi kas harus menggunakan BKK  dan disetujui oleh anggota LKM

2)      Pedoman  Pengelolaan kas kecil (operasional)

a)        Dana kas kecil (operasional) dibentuk dari dana kas yang ada dan diperuntukkan transaksi-transaksi operasional (selain insentif).
b)        Jumlah dana kas kecil/operasional maksimal Rp. 100.000,-
c)         Semua pembayaran kas yang dilakukan dari dana kas kecil, tidak langsung menerima penggantian uang
d)        Semua klaim dana kas kecil harus didukung dengan bukti dokumen pendukung, dan diotorisasi oleh selain yang melakukan klaim
e)        Kebutuhan pengisian kembali kas kecil harus dibuat oleh orang yang bertanggungjawab terhadap kas kecil, menunjukkan bahwa pengeluaran-pengeluaran telah mencapai pada tingkat dimana dibutuhkan untuk dilakukan pengisian kembali senilai yang ditetapkan.
f)          Selain dengan kas kecil, pembayaran atas barang atau jasa senilai atau lebih dari Rp. 100.000,- harus dilakukan dengan menggunakan persetujuan LKM.
g)        Saldo dana kas kecil disimpan di sekretariat dan dimonitor secara periodik oleh anggota LKM.


3)       Inspeksi mendadak Kas (Surprise Cash Count)
Untuk memastikan bahwa dana kas dikelola dengan baik, cara pengendalian yang baik bagi LKM adalah dengan melakukan inspeksi mendadak secara periodik. Koordinator LKM, harus melakukan cara pengendalian ini dari waktu ke waktu. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan form inspeksi Kas (Form Kas Opname) lihat Lampiran-1, demikian juga untuk penghitungan tiap akhir bulan.
Siapapun yang melakukan penghitungan hendaknya menanyakan saldo kas  saat ini sesuai buku kas kepada penanggungjawab keuangan, selanjutnya mencatatnya di bagian atas form. Lakukan penghitungan phisik semua dana kas yang tersimpan di tempat penyimpan (cash box) dan catatlah semua pecahan uang kertas dan logam (coins) besarta jumlahnya ke dalam form.
Jika saldo di buku kas tidak sesuai dengan hasil penghitungan, maka catatlah alasan-alasan yang menyebabkan ketidakseimbangan tersebut pada form.

d.        Honor/Insentif Staf Tenaga Operasional
Komponen paling penting (signifikan) atas pengeluaran setiap bulan kemungkinan besar untuk honorarium/insentif tenaga operasional. Oleh sebab itu, penting sekali transaksi ini dikelola dengan hati-hati disesuaikan dengan prosedur praktik terbaik yang dimengerti oleh semua pihak.

Pengelolaan Honorarium/Insentif (Sekretariat & UP-UP)

a)        Catatan mengenai seluruh Sekretariat dan UP-UP harus disimpan secara terpisah dari catatan pembayarannya dan pengecekan silang kedua catatan dari waktu ke waktu dilakukan oleh LKM untuk memastikan bahwa tidak ada data Sekretariat dan UP-UP yang ’fiktif’
b)        Besarnya honorarium/insentif ditetapkan oleh LKM.  Setiap perubahan honorarium/insentif harus disetujui oleh LKM, termasuk kenaikan honorarium/ insentif tahunan di setiap awal tahun keuangan baru
c)         Jika memungkinkan pembayaran semua honorarium/insentif dilakukan melalui transfer bank. Tidak ada persekot honorarium/ insentif atau pinjaman lain yang dilakukan tanpa persetujuan khusus dari LKM.
d)        Pembayaran honorarium/insentif secara tunai mungkin diperlukan untuk beberapa lokasi, dan harus ditandatangani oleh penerima.
e)        Harus disiapkan daftar honorarium/insentif setiap bulan untuk menunjukkan berapa besar honorarium/insentif yang telah dihitung dan harus dibayar. 
f)          Nilai honorarium/insentif bersih yang tercantum dalam daftar harus sesuai dengan jumlah uang yang diterimakan, sebagaimana yang ditunjukkan dalam buku kas atau buku bank.
g)       Setiap potongan atas honorarium/insentif dicatat pada daftar honorarium/insentif, termasuk pembayaran persekot honorarium/insentif yang dibayarkan selama bulan tersebut. Jumlah tersebut selanjutnya dikurangkan ketika penghitungan honorarium/insentif bersih.


5.       SISTEM PEMBUKUAN LKM
Sistem pembukuan yang digunakan adalah sistem pembukuan berpasangan dengan cash dan accrual basis. Pembukuan berpasangan merupakan cara pencatatan yang lebih memungkinkan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran dengan mencatat di kedua akun tersebut. Sistem ini memudahkan untuk melakukan pengecekan seberapa besar perbedaannya jika dibandingkan dengan anggrannya masing-masing.
Sistem pembukuan LKM disusun sedemikian rupa, lengkap dengan dokumen dan aturan main pelaksanaannya. Dokumen-dokumen bukti dan buku catatan, serta cara pengisiannya secara lengkap disajikan di Bagian-2,  PENCATATAN DAN PELAPORAN
Oleh SEKRETARIAT LKM.

6.       PENYUSUNAN ANGGARAN
Anggaran tahunan LKM disusun berdasarkan rencana tahunan (Renta) LKM yang sesuai dengan PJM Pronangkis. Disamping itu, LKM harus menyusun rencana anggaran biaya operasional.
Setiap tahun akuntansi, LKM dibantu oleh Sekretariat dan UP-UP harus menyusun anggaran yang tepat dan realistik dalam menaksir penerimaan dan pengeluaran lembaga dan disampaikan pada Rapat LKM. Beberapa kegiatan penyusunan anggaran dapat didelegasikan, tetapi persetujuan akhir dan otorisasinya menjadi kewenangan LKM.

Catatan Penting:
Bagi banyak lembaga, penyusunan draft anggaran tahunan pertama kali akan memunculkan celah (selisih) yang cukup tinggi (signifikan) antara pengeluaran yang direncanakan dengan penerimaan (pendapatan) yang diketahui atau diharapkan akan diperoleh (sebagai antisipasi).  
Hal penting yang perlu diketahui, pada penyusunan draft anggaran untuk kedua kalinya perbedaan antara pengeluaran dan penerimaan (pendapatan) hendaknya memiliki nilai nol (zero) atau yang disebut ‘zero budgeting’. Bentuk zero budgeting ini dimungkinkan dengan prinsip penghematan dalam melaksanakan pekerjaan, mungkin juga dengan mengeluarkan item-item pengeluaran yang kurang penting dari anggaran, disamping adanya jaminan tambahan penerimaan (pendapatan).
Jika penerimaan (pendapatan) lembaga kurang atau tidak aman, maka langkah terbaik yang harus diambil adalah dengan melakukan  review dan up-date anggaran tiap-tiap kuartal, dengan persetujuan LKM, dan mulai saat itu semua penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran baru harus dapat dipertemukan.  Perbedaan yang terjadi antara penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran harus selalu ditarik mundur ke titik zero (nol).
Perhatikan dengan benar tips penyusunan anggaran di Lampiran-2.

Proses Penyusunan Anggaran

1)        Pendifinisian parameter, meliputi periode waktu anggaran yang digunakan (apakah misalnya, 1 April-31 Maret atau 1 Januari-31 Desember), dan apa mata uang yang digunakan (Rupiah atau yang lain).
2)        Identifikasi semua jenis pengeluaran langsung, tidak langsung, dan sumber penerimaan (pendapatan) anggaran (tetapi belum sampai pada berapa jumlahnya).  Selanjutnya kelompokkanlah ke dalam katagori dan subkatagori, misalnya sebagai berikut:
·           Pengeluaran langsung (Honorarium/insentif tenaga operasional, biaya-biaya kegiatan yang dikerjakan oleh KSM,  dan alokasi dana untuk modal atau tambahan modal kegiatan pinjaman bergulir)
·           Pengeluaran tidak langsung (Biaya transport, biaya kesekretariatan, dan lain-lain)
·           Penerimaan atau Pendapatan (semua sumber penerimaan –baik dari BLM atau pemda setempat, donasi, pihak peduli, dan penerimaan dari pembagian sisa pendapatan UPK)
3)        Berilah Kode tiap-tiap item pengelompokan pada tahap-2 di atasGunakanlah kode yang mudah dimengerti oleh semua pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran.
4)        Pindahkan (Transfer) item-item tersebut ke dalam struktur kertas kerja anggaran, lihat lampiran-3. Pastikan dalam struktur tersebut meliputi hal-hal berikut:
·         Pengeluaran meliputi seluruh jenis pengeluaran anggaran, yaitu:
-              Kode dan item Pengeluaran langsung
-              Kode dan Item Pengeluaran tidak langsung
-              Baris total pengeluaran
·         Penerimaan (Pendapatan)
-              Item penerimaan (pendapatan)
-              Baris total penerimaan (pendapatan)
5)        Memperjelas gambaran pembiayaan melalui konsolidasi
·         Penetapan pembiayaan tiap-tiap item berdasarkan analisis dan estimasi anggaran
·         Penghitungan jumlah nilai tiap kolom baik ke samping dan ke bawah untuk semua item pengeluaran
·         Memindahkan gambaran perolehan penerimaan (pendapatan) pada kertas kerja anggaran
·         Menghitung tingkat surplus atau defisit anggaran. Lakukanlah analisis terhadap hasilnya.


7.      PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
Salah satu faktor kunci sukses dan keberlanjutan LKM adalah adanya sistem pelaporan keuangan dan monitoring yang kuat. Tanpa hal tersebut sulit untuk diketahui bagaimana seluruh posisi keuangan organisasi, atau bagaimana sumberdaya digunakan. Oleh sebab itu, kebanyakan stakeholder  menjadikan sistem ini sebagai prasyarat. LKM kemungkinan akan mengalami kegagalan mendapatkan pendanaan, jika tidak memenuhi persyaratan sistem monitoring dan pelaporan keuangan yang disyaratkan.

Laporan Pengelolaan Dana Bulanan
Standar terbaik yang minimal adalah Sekretariat LKM harus menghasilkan laporan pengelolaan keuangan bulanan bagi LKM, yang menjelaskan secara rinci perubahan keuangan dalam satu periode bulanan.
1)         Rekonsiliasi Kas
Saldo buku kas periode berjalan harus tepat sesuai dengan jumlah tunai dalam kotak kas kecil. Saldo ini harus dicek dengan melakukan penghitungan uang tunai pada akhir bulan dengan mengisi Form Kas Opname. Setiap perbedaan yang terjadi harus dijelaskan, dan selanjutnya dilakukan penyesuaian (Lihat Inspeksi Mendadak Kas).

2)         Monitoring Pengeluaran terhadap Anggaran
Laporan ini disajikan minimal per kuartal  untuk LKM dan  harus dikompilasi untuk memantau pengeluaran terhadap anggaran. Hal terpenting yang harus diperhatikan:
a)               Lakukan pengecekan secara kumulatif terhadap jumlah pengeluaran yang dialokasikan dalam anggaran terhadap setiap katagori atau sub-katagori pengeluaran.
b)               Analisis apakah ada selisih antara pengeluaran sesungguhnya dengan yang dianggarkan.
c)               Berapa besar persentase selisih tersebut.
Meskipun semua pencatatan yang dilakukan berkaitan dengan program yang dijalankan LKM tercakup dalam satu sistem akuntansi, adalah merupakan keharusan dan kewajiban bagi LKM untuk  membagi informasi tersebut kepada penerima manfaat langsung. Informasi dimaksud minimal berupa laporan keuangan yang dipasang di lima titik strategis.

3)         Pengauditan laporan keuangan
Elemen yang sangat penting dalam pelaporan keuangan adalah pengauditan. Di samping pemeriksa eksternal yang harus dilakukan oleh auditor independen setiap tahun, LKM hendaknya memiliki sistem pemeriksaan internal yang setidaknya telah dilakukan secara rutin pada dua tahun terakhir (sebagaimana yang dilakukan pada siklus review keuangan).  Personal yang ditugasi untuk melakukan pemeriksaan internal haruslah yang mengenal kelembagaan LKM, tetapi independen terhadap kegiatan administrasi dan keuangan.

Catatan Penting:
Untuk melakukan pemeriksaan internal, pemeriksa harus mengetahui seluruh isi kebijakan  keuangan. Setiap kesalahan yang ditemukan harus dijelaskan secara jelas dan bersama dengan itu disertakan pula rekomendasi untuk tindakan koreksi. 
Pemeriksaan internal yang dilakukan pertama kali (oleh Tim Review Keuangan) dapat memakan waktu yang cukup lama, namun untuk selanjutnya mungkin hanya memerlukan beberapa hari saja.  Ketika pemeriksa internal selesai melakukan pemeriksaan, maka tim review harus meyajikan laporan atas temuannya kepada LKM disertai daftar rekomendasinya.
Dengan dibantu oleh LKM, sekretaris dan UP-UP bertanggung jawab penuh untuk menjamin bahwa rekomendasi tersebut diimplementasikan.

8.         PELAPORAN KEUANGAN: PERIODE
LKM menyajikan laporan keuangan dalam beberapa penyajian. Meliputi laporan khusus dan laporan periodik.

a.       Laporan-laporan Periodik
1)      Bulanan
·         Rekonsiliasi Kas. BKM harus mengotorisasi saldo kas kecil
·         BKM harus melakukan sidak penghitungan kas
·         Sekretariat harus menyajikan laporan keuangan (laporan pemasukan dan pengeluaran dana BKM)
2)      Tahunan
·         Setiap akhir tahun akuntansi, Sekretariat dengan berdasar pada pedoman auditor, harus menyajikan laporan untuk periode tahun yang bersangkutan. Laporan ini akan dijadikan dasar pertimbangan oleh BKM sebelum dimulainya audit tahunan.
·         Sekretariat, UP-UP dan BKM akan berpartisipasi dalam setiap diskusi  dengan auditor mengenai draft pembukuan yang diaudit.
·         Hasil dari auditor dijadikan bahan masukan oleh BKM dalam rangka pelaksanaan RPJT.

b.       Laporan-laporan Khusus
·           Laporan kuartalan yang merupakan perbandingan anggaran dan realisasinya untuk periode kuartal yang sebelumnya dan perbandingan pengeluaran dengan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya, jika tersedia.
·           Catatan atas laporan perbandingan pengeluaran sesungguhnya dengan anggaran untuk kuartal sebelumnya. Catatan yang dimaksud  dengan menjelaskan semua selisih yang signifikan


Bagian-2
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Oleh SEKRETARIAT LKM
 



PENGANTAR

Bagian ini menyajikan secara rinci seluruh aspek pencatatan dan pelaporan yang menjadi tangung jawab Sekretariat LKM. Urut-urutan penyajian dimulai dengan pengantar, formulir-formulir yang digunakan, dan cara pengisian formulir beserta contoh singkat penggunaan formulir tersebut.
Formulir dibedakan menjadi tiga bagian yaitu: bukti transaksi (Model A, B dan C), buku-buku pencatatan (S1- S9), dan form laporan (LS-01).  Bukti transaksi yang digunakan untuk merekam transaksi kas dan non kas meliputi; Bukti Kas Masuk (BKM), Bukti Kas Keluar (BKK), dan Bukti Pemindahbukuan (BP). Selanjutnya formulir buku-buku catatan meliputi; Buku Bank (S1), Buku Kas (S2), Buku Lingkungan (S3), Buku Sosial (S4), Buku Ekonomi Bergulir (S5), Buku Biaya Operasional (S6), dan Buku Inventaris (S7). Formulir Laporan bulanan  (LS-01).
Cara pengisian formulir dan contoh singkat penggunaannya disajikan secara terpisah dibagian akhir bagian-2. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Sekretariat LKM dalam menggunakan seluruh formulir sesuai kebutuhannya.   


IDENTITAS LEMBAGA



Nama LKM
:
.....................................................................................
Terbentuk (Tgl/Bulan/Tahun)
:
.....................................................................................
Notaris
:
.....................................................................................
Alamat kantor Sekretariat LKM
:
.....................................................................................
No Telp
:
.....................................................................................
Kelurahan
:
.....................................................................................
Kecamatan
:
.....................................................................................
Kota/ Kabupaten
:
.....................................................................................
Propinsi
:
.....................................................................................
Jumlah Anggota LKM
:
............ orang
Laki-laki
:
............ orang
Perempuan
:
............ orang
Nama Koordinator LKM
:
.....................................................................................
Alamat Rumah
:
.....................................................................................
No Telp/ Hp
:
.....................................................................................
Nama Sekretariat LKM
:
.....................................................................................
Alamat Rumah
:
.....................................................................................
No Telp/ Hp
:
.....................................................................................



INFORMASI BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM)
Mulai Tahun 2009 sd Sekarang



1.
Pagu BLM Pertama
:
Rp ..........................


2.
No Rekening LKM (1)
:
...............................
Bank ....................
Status (Aktif/Tidak)

No Rekening LKM (2)
:
...............................
Bank ....................
Status (Aktif/Tidak)

No Rekening LKM (3)
:
...............................
Bank ....................
Status (Aktif/Tidak)
3.
Pencairan Tahap I
:
(............%)



a.   Tanggal pencairan
:
...............................



b.   Jumlah yang dicairkan oleh KPPN
:

Rp .........................


c.   Digunakan untuk:





·         Kegiatan Lingkungan
:
Rp ..........................



·         Kegiatan Sosial
:
Rp ..........................



·         Kegiatan Ekonomi
:
Rp ..........................



·         BOP
:
Rp ..........................


4.
Pencairan Tahap II

(............%)



a.  Tanggal pencairan
:




b.  Jumlah yang dicairkan oleh KPPN
:

Rp .........................


c.   Digunakan untuk:





·         Kegiatan Lingkungan
:
Rp ..........................



·         Kegiatan Sosial
:
Rp ..........................



·         Kegiatan Ekonomi
:
Rp ..........................



·         BOP
:
Rp ..........................


5.
Pencairan Tahap III

(............%)



a.  Tanggal pencairan
:




b.  Jumlah yang dicairkan oleh KPPN
:

Rp .........................


c.   Digunakan untuk:





·         Kegiatan Lingkungan
:
Rp ..........................



·         Kegiatan Sosial
:
Rp ..........................



·         Kegiatan Ekonomi
:
Rp ..........................



·         BOP
:
Rp ..........................



Jumlah Pencairan BLM Tahap I, II, III
:

Rp .........................


FLOW CHART PEMBUKUAN SEKRETARIAT LEMBAGA
Flowchart: Process: Laporan Pemasukan dan Pengeluaran LKM
 







Text Box: Lampiran
                         FORM PENGHITUNGAN KAS  

Lampiran-1
 
Tanggal ........................................





Uang Kertas
...........
Lembar
Rp. 100.000,-
=
Rp.
...........
Lembar
Rp.   50.000,-
=
Rp.
...........
Lembar
Rp.   20.000,-
=
Rp.
...........
Lembar
Rp.   10.000,-
=
Rp.
...........
Lembar
Rp.     5.000,-
=
Rp.
...........
Lembar
Rp.     1.000,-
=
Rp.
...........
Lembar
Rp.        500,-
=
Rp.
...........
Lembar
Rp.        100,-
=
Rp.
          Sub Jumlah Uang Kertas
=

Uang Logam
...........
Keping
Rp.     1.000,-
=
Rp.
...........
Keping
Rp.        500,-
=
Rp.
...........
Keping
Rp.        200,-
=
Rp.
...........
Keping
Rp.        100,-
=
Rp.
...........
Keping
Rp.          50,-
=
Rp.
          Sub Jumlah Uang logam
=

Jumlah
=

Saldo Kas di Buku
=

Selisih
=

Sebab-sebab Selisih:








Menyetujui
Diperiksa oleh:
Nama:______________________
Nama:________________________
Tanda tangan:



         ______________________
Tanda tangan:

   

      ________________________
Jabatan:Kasir UPK/Sekretariat*


* coret salah satu
Jabatan:_______________________




Lampiran-2
 


Text Box: TIPS PENYUSUNAN ANGGARAN

Dalam PJM Pronangkis, pembiyaan organisasi ditentukan untuk  mencakup kegiatan dalam jangka waktu tiga tahun yang akan datang. Oleh sebab itu, dalam menyusun anggaran tahunan hendaknya proyeksi dan pembiayaan disusun lebih detail dan komprehensif.
1. Sedilikilah lebih teliti pengeluaran yang terjadi di tahun anggaran pertama, dengan cara: 
o carilah pos-pos pengeluaran yang selisihnya di atas atau di bawah pengeluaran yang ditetapkan
o analisislah dengan hati-hati alasan penyebab selisih tersebut, untuk menilai apakah kesalahan terjadi pada saat penyusunan anggarannya atau apakah selisih tersebut terjadi karena perubahan dalam aktivitas program, sekretariat, atau manajemen kas yang tidak diantisipasi.
2. Carilah rencana kegiatan tahunan LKM dan cobalah untuk mencari pembiayaan yang sepersis mungkin, pengeluaran serupa kemungkinan dapat diimplementasikan (terhadap aktivitas yang direncanakan). Terutama, carilah setiap perubahan yang direncanakan dalam aktivitas program (seperti grant langsung atau hibah dari proyek atau patner lembaga atau chanelling, workshops, staffing, perlengkapan dan peralatan kantor) yang akan diimplementasikan untuk pengeluaran tahun ini.
3. Analisis penerimaan yang telah diketahui atau diantisipasi  akan diperoleh tahun ini dalam bentuk jumlah yang telah disetujui atau yang dijanjikan oleh donatur dan jumlah uang lainnya yang diharapkan diperoleh dari donatur, atau dana lain dari pihak peduli.

Lakukan estimasi untuk setiap item baru dalam anggaran atau untuk pendanaan yang mungkin meningkat sejak tahun lalu.





FORM RENCANA ANGGARAN

Lampiran-3
 
Periode: ..................s/d...................20..
Mata uang=Rupiah
Kode
Item Anggaran
Bln.......
Bln.......
Bln.......
Jumlah
1000
PENGELUARAN





BIAYA LANGSUNG




1100
Kegiatan Lingkungan




1101
Pengadaan Air Bersih




1102
......................




1103
................




1104
................




1200
Kegiatan Sosial




1201
Jaminan Kesehatan Ibu Hamil




1202
................




1203
................




1204
................




1300
Kegiatan Ekonomi Bergulir




1301
Modal Awal Pinjaman Bergulir




1302
................




1303
................




1304
................




1400
Kegiatan ...................




1401
...............




1402
...............




1500
Biaya Operasional




1501
Insentif Sekretariat




1502
...........





Subtotal Biaya Langsung











BIAYA TIDAK LANGSUNG




1600
Biaya Operasional




1601
Biaya Kantor (ATK)




1602
Biaya Transportasi




1603
Biaya Audit Independen




1604
..............




1605
..............





Subtotal Biaya Tidak Langsung





TOTAL PENGELUARAN










2000
PENERIMAAN




2001
Dana BLM




2002
............




2003
............





TOTAL PENERIMAAN





SALDO (Defisit/Surplus)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar