PNPM Mandiri adalah
program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan
masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
- PNPM
Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai
dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan
berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui
harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program,
penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa
dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang
berkelanjutan.
- Pemberdayaan
masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas
masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan
berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian
dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang
besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk
memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang
dicapai.
Sedangkan
Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :
- Tujuan
Umum
- Meningkatnya
kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus
o
Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat
miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat
lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan
keputusan dan pengelolaan pembangunan.
o
Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar,
representatif dan akuntabel.
o
Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan
penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
o
Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta,
asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat
dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan
kemiskinan.
o
Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta
kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi
kemiskinan di wilayahnya.
o
Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai
dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
o
Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna,
informasi dan
komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar