2.7 | Masyarakat
Masyarakat desa sasaran merupakan penerima manfaat langsung PPIP sehingga sangat diharapkan dukungan dan peran aktifnya selama penyelenggaraan program. Masyarakat adalah pelaku utama sehingga keberhasilan program ini akan sangat tergantung pada peran aktif masyarakat dalam tiap tahapan, mulai dari proses penyiapan, sosialiasasi, perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaannya.
Tanggung jawab pengelolaan PPIP di tingkat desa dilaksanakan oleh OMS, KPP, dan KD yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa (MUSDES). Organisasi masyarakat tersebut akan melaksanakan kegiatan PPIP dengan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan dengan didampingi dan dibimbing oleh fasilitator.
OMS, KPP dan KD yang sudah dibentuk dalam PPIP ini diharapkan dapat berfungsi secara berkelanjutan dan dapat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desanya serta mengembangkan jaringan dalam rangka melaksanakan UPD yang sudah disusun dengan melakukan channeling ke berbagai sumber pembiayaan program pembangunan Iainnya.
a) Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)
OMS ditetapkan dalam Musyawarah Desa I di setiap desa sasaran program dan disahkan oleh Kepala Desa. Jika dikehendaki masyarakat dapat memanfaatkan organisasi yang sudah ada dan memenuhi Kriteria yang telah disepakati, dengan tetap melalui Musyawarah Desa I dan pengesahan oleh Kepala Desa. Apabila desa pernah melaksanakan program PPIP dan keanggotaan OMS nya berkinerja baik, disarankan agar masyarakat menggunakan OMS yang Sudan ada.
Susunan OMS terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris, Tenaga Teknis, dan anggota, dengan keanggotaan minimal terdiri dari 40% perempuan. Perangkat pemerintah desa tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan OMS dan tim pendukung OMS Iainnya.
OMS dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung di Musyawarah Desa I (MUSDES I), apabila pemilihan tidak mencapai konsensus maka dilakukan melalui mekanisme kesepakatan.
Tugas OMS meliputi :
1. Mentaati Pakta lntegritas yang disepakati bersama Kepala desa dan wakil masyarakat
2. Mengidentifikasi permasalahan infrastruktur dan perekonomian di tingkat desa (pelaksanaan Survey Kampung Sendiri (SKS)
3. Mendorong dan memfasilitasi keterlibatan kaum perempuan, masyarakat miskin dan keiompok minoritas dalam setiap tahapan kegiatan
4. Menyusun UPD bagi Desa yang belum mempunyai RPJM Desa atau PJM Pronangkis sebagai embrio dari RPJM Desa serta menyusun Usulan RKM
5. Mengajukan usulan RKM kepada Tim Pelaksana Kabupaten untuk diverifikasi
6. Menyusun perencanaan teknis dan RAB
7. Melaksanakan RKM
8. Membuka rekening bantuan dana sosial (rekening harus dengan dua/account, terdiri dari Ketua dan Bendahara OMS)
9. Menjamin dan memfasilitasi transparansi kegiatan
10. Menandatangani kontrak Kerja (oleh ketua OMS) dengan Pejabat PK (Pembuat Komitmen) PPIP dengan melampirkan berita acara dan daftar hadir tahap Musdes Persiapan dan tahap Musdes Perencanaan
11. Melakukan pengajuan pencairan kepada Satker/PPK dengan lampiran Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Buku Kas OMS yang dilengkapi nota/bukti pengeluaran dan foto kopi buku rekening bank OMS
12. Menyusun laporan Buku Kas OMS dan mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran
13. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan sesuai dengan format pedoman
14. Menyelenggarakan rembug-rembug warga untuk membahas kemajuan dan permasalahan pelaksanaan kegiatan minimal seminggu sekali
15. Menyebarluaskan laporan kemajuan kegiatan melalui media komunikasi yang ada di tingkat desa, papan informasi, dan media lainnya yang dapat diakses oleh semua pihak minimal seminggu sekali
16. Menyusun laporan akhir/pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dibahas dalam Musdes IV
17. Menyelenggarakan Musdes IV
18. Menyampaikan laporan akhir hasil Musdes IV kepada Satker PIP Kabupaten
19. Menyimpan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara baik untuk kepentingan audit
Struktur Organisasi OMS
Setelah ditetapkan di dalam Musdes I, selanjutnya OMS akan membentuk Tim Persiapan, Tim Pengadaan dan Tim Pelaksanaan, yang akan mendukung dalam pelaksanaan tahapan program selanjutnya.
Untuk menunjang pelaksanaan pada tahap konstruksi,OMS membentuk Tim Pengadaan Barang dan Jasa pada saat Musyawarah Desa III, Tim Pengadaan Barang dan Jasa dibentuk untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tim Pengadaan bertugas dan bertanggung jawab langsung kepada OMS. Anggota tim terdiri dari perwakilan OMS dan warga masyarakat, dengan struktur tim terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota (2 orang).
b) Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)
KPP adalah organisasi warga masyarakat yang dapat terdiri dari unsur pemerintahan desa (selain Kepala Desa), perwakilan masyarakat desa yang berkepentingan selaku pengguna/pemanfaat infrastruktur, dan perwakilan masyarakat setempat.
KPP dibentuk dalam Musyawarah Desa I dengan difasilitasi oleh Fasilitator Masyarakat, dan disahkan oleh Kepala Desa serta diketahui oleh Tim Pelaksana Kabupaten.
Tugas-tugas KPP adalah sebagai berikut:
1. Memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan;
2. Melaksanakan rencana Operasional dan Pemeliharaan (O&P) yang mencakup mekanisme pelaksanaan operasional dan pemeliharaan serta pendanaanya yang ditetapkan dalam MUSDES III (penetapan seksi infrastruktur) ;
3. Menyusun rencana kerja dan mekanisme operasional dan pemeliharaan infrastruktur secara lebih detail;
4. Mengumpulkan dan mengelola dana untuk Operasional dan Pemeliharaan (O&P) yang diperoleh dari iuran warga, kas desa, bantuan APBD dan pihak-pihak lainnya;
5. Membuka dan memelihara rekening bank untuk Dana O&P (terpisah dari rekening OMS). Rekening ini ditandatangani oleh Ketua KPP dan Bendahara (rekening bersama). Jumlah dana O&P ditetapkan dalam MUSDES III.
6. Jumlah dana O&P yang harus disiapkan dan menjadi persyaratan dalam proses pencairan dana BLM adalah sebagai berikut:
· Simpanan Pertama: minimal 25% dari rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan per tahun yang besarannya ditetapkan dalam MUSDES III;
· Simpanan Kedua: minimal 50% dari rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan per tahun;
· Simpanan Ketiga: 25% dari rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan per tahun.
7. Melaporkan kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan serta penerimaan dan penggunaan dana KPP kepada masyarakat dan pemerintah desa.
c) Kader Desa
Di masing-masing desa sasaran akan dipilih dan ditetapkan Kader Desa (KD) yang bertugas sebagai koordinator masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan di tingkat desa. Kader desa adalah warga setempat yang dinilai mampu dan memiiiki pengalaman untuk mendorong dan memotivasi keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan PPIP. Pemilihan dan penetapan KD dilakukan saat Musdes I.
Kriteria seorang Kader Desa, antara Iain:
· Dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat
· Mempunyai citra yang baik dan menjadi panutan masyarakat
· Memiliki kemampuan, kemauan dan waktu untuk melaksanakan tugasnya
Tugas dan fungsi Kader desa antara Iain:
1. Sebagai mediator dan motivator masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan PPIP agar sesuai dengan pedoman
2. Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan melakukan tindak turun tangan untuk penyelesaian permasalahan yang timbul
3. Mendapatkan penguatan kapasitas dari PPIP berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya
4. Mendampingi, memfasilitasi masyarakat setelah selesainya program