Selasa, 05 Juni 2012

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2012


Penetapan Peserta Sertifikasi Mei 14, 2012

Posted by idayantie in Pendidikan
Tags: 
trackback
KETENTUAN UMUM PENETAPAN PESERTA
1. Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
2. Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.
4. Penetapan peserta dilakukan dan secara transparan melalui NUPTK Online yang sudah menampilkan data guru yang memenuhi persyaratan dan mengikuti urutan prioritas yang telah ditentukan.
5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta.
6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah masuk kuota karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
7. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.
8. Penetapan peserta final hasil verifikasi akhir diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, papan pengumuman di LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau media lain.
9. Dinas pendidikan kabupaten/kota mencetak Format A1 dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru beserta Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 setelah seluruh proses penetapan peserta selesai.
10. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 dapat di unduh (download) oleh masing-masing instansi terkait dari NUPTK online.
11. Apabila ada guru calon peserta sertifikasi yang mengundurkan diri, keikutsertaannya dapat diganti oleh guru calon peserta sertifikasi yang lain sesuai urutan prioritasnya. Penggantian peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 10 Januari 2012, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta ditutup.
12. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)sertifikasi tahun 2012 dilaksanakan 25 Februari 2012
URUTAN PRIORITAS PENETAPAN PESERTA
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar7 yang memenuhi persyaratan,
Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru,
Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
a. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2011 adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2011 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik bahwa yang bersangkutan mengajar pada sekolah tersebut.
b. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
d. Beban kerja
Beban kerja adalah jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
e. Tugas tambahan
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi guru. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian.
f. Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada laman (Website) NUPTK Online untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada Website NUPTK.

1 komentar:

  1. Di daerah ku emang dapat sih setivikasi. Tapi aku dengar kabar burung uang yg di dapat tidak sesuai. Yg seharusnya ful eh malah hilang 1 bulan. Tolong dong cek kebenaranya ? Kasian tu guru2 kita.

    BalasHapus