Rabu, 11 April 2012

PETUNJUK PENDATAAN HONORER K2



Pendataan Tenaga Honorer K2

Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 800/529/413.203/2012 tanggal 4 April 2012 perihal sebagaimana pada pokok surat, maka dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut :
  1. Melaksanakan Perekaman Data Tenaga Honorer Kategori II yang benar-benar masih aktif bekerja di unit kerja Saudarasebagaimana daftar nama terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Masing-masing Tenaga Honorer kategori II diharuskan mengisi dan menandatanganiFormulir Data Tenaga Honorer kategori II dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Lain yang ditunjuk paling rendah Pejabat Eselon II dan Pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan (Inspektorat) rangkap 4(empat);
    2. Formulir isian dimaksud harus dilengkapi dengan bukti keabsahan sebagai tenaga honorer masing-masing rangkap 2 (dua). Sebagai Berikut:
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer disahkan / dilegalisir oleh atasan langsung(Kepala Unit Kerja),dan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain paling rendah pejabat eselon II(Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan);
  • Fotokopi ijazah yang dipakai dasar pengangkatan sebagai tenaga honorer, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan apabila memiliki ijasah terakhir yang lebih tinggi, agar dilampirkan sebagai berkas pendukung;
  • Surat pernyataan yang dibuat oleh Atasan Langsung (Kepala Unit Kerja) dan disahkan pejabat eselon II (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif melaksanakan tugas sebelum atau pada tanggal 1 januari 2005 (sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan pertama masing-masing Tenaga Honorer) dan sampai saat ini masih melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer secara terus menerus, (contoh terlampir);
  1. Melaporkan keberadaan Tenaga Honorer Kategori II yang sudah tidak Aktif bekerja.
  2. Selanjutnya Berkas dan Formulir  dimaksud dikirim ke Sub Bagian Kepegawaian pada bagian Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan paling lambat tanggal 13 April 2012.Tenaga Honorer TK Negeri, SD Negeri dikirim dengan Surat Pengantar ditanda tangani Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan setempat. Tenaga Honorer SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri dikirim dengan Surat Pengantar ditanda tangani Kepala Sekolah masing-masing.
Pengiriman Berkas dengan surat pengantar tersebut dilampiri daftar nominatif berupa print out dan soft copy  (CD). Berkas dimasukkan dalam stopmap plong kertas:
-        Guru SD                                   : stopmap warna merah
-        Guru SMP                                : stopmap warna biru
-        Guru SMA                                : stopmap warna hijau
-        Guru SMK                                : stopmap warna kuning
-        Tenaga Teknis/Administrasi     : stopmap warna kuning
Meskipun nama-nama tenaga honorer telah tercantum dalam daftar nominatif, namun apabila berdasarkan komplain/klarifikasi yang ada, ternyata terbukti tidak sah keberadaannya, maka datanya dapat dihapus/dianulir dari Pendataan Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Daftar nama Tenaga Honorer K2 dan formulirnya dapat di download di bawah ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar