BKD Tidak Patuhi SE MenPAN, Pengumuman Honorer K1 Ditunda
Thursday, 29 March 2012 - Hits : 0
KENDARINEWS.COM - Rumbia, Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN), Azwar Abubakar, agar tenaga honorer K1 diumumkan paling lambat 31 Maret nanti, belum dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana. Penyebabnya, instansi pimpinan Drs Ridwan itu, belum menerima surat keputusan dari BKN tentang penetapan nama-nama honorer yang memenuhi syarat.
“Bagaimana mau diumumkan, nama-nama honorer K1 yang memenuhi syarat (MS) belum kami terima sampai hari ini (kemarin) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala BKD Bombana,Drs Ridwan, kemarin.
Sepengetahuan mantan kepala BP4K ini, pengumuman tenaga honorer baru bisa dilaksanakan setelah ada SK dari BKN yang disampaikan kepada BKD provinsi serta ditembuskan ke daerah untuk pemberkasan dan penetapan NIP di BKN regional.
Terkait instruksi Menpan tersebut, Ridwan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BKD Provinsi, hasilnya sama, mereka juga bingung dengan isi surat edaran nomor 03 yang ditanda tangani 12 Maret oleh MenPAN Azwar Abubakar.
Dalam surat edaran itu, Menpan menginstruksikan kepada semua instansi kepegawaian di daerah, untuk mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi syarat (MS) melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media online. Jika selama 14 hari nama-nama yang diumumkan itu tidak mendapat komplain dari masyarakat maka dianggap lolos. Tetapi jika ada yang protes maka dilakukan peninjauan kembali.
Lantas kapan tenaga honorer K1 diumumkan? Ridwan mengaku, pihaknya masih menunggu SK dari BKN. Namun begitu, dia berjanji di bulan April mendatang, nama-nama honorer K1 sudah bisa di ekspose di media.
Selain honorer K1, surat edaran MenPAN juga memerintahkan diseluruh instansi kepegawaian di daerah, melakukan perekaman data honorer K2. Dead line waktu yang diberikan BKN paling lambat 30 April 2012, sudah sampai di BKN. (nur)
Terkait instruksi Menpan tersebut, Ridwan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BKD Provinsi, hasilnya sama, mereka juga bingung dengan isi surat edaran nomor 03 yang ditanda tangani 12 Maret oleh MenPAN Azwar Abubakar.
Dalam surat edaran itu, Menpan menginstruksikan kepada semua instansi kepegawaian di daerah, untuk mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi syarat (MS) melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media online. Jika selama 14 hari nama-nama yang diumumkan itu tidak mendapat komplain dari masyarakat maka dianggap lolos. Tetapi jika ada yang protes maka dilakukan peninjauan kembali.
Lantas kapan tenaga honorer K1 diumumkan? Ridwan mengaku, pihaknya masih menunggu SK dari BKN. Namun begitu, dia berjanji di bulan April mendatang, nama-nama honorer K1 sudah bisa di ekspose di media.
Selain honorer K1, surat edaran MenPAN juga memerintahkan diseluruh instansi kepegawaian di daerah, melakukan perekaman data honorer K2. Dead line waktu yang diberikan BKN paling lambat 30 April 2012, sudah sampai di BKN. (nur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar