Sabtu, 10 Maret 2012

MORATORIUM CPNS 5 TAHUN


Moratorium CPNS Berlangsung 5 Tahun


JAKARTA – Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Bidang Aparatur Kemenpan dan RB Nurhayati mengatakan, pemerintah berupaya memperpanjang moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS). Karena itu, seluruh instansi pusat dan daerah diwajibkan membuat data kepegawaian serta estimasi kebutuhan aparatur untuk lima tahun ke depan. 
’’Di dalam ketentuan moratorium, setiap instansi wajib memberikan rincian penyebaran pegawainya saat ini dan gambaran posisi pegawainya selama lima tahun ke depan,’’ kata Nur, sapaan akrabnya, saat dihubungi kemarin (9/3).
Dengan data tersebut, pemerintah pusat akan menentukan apakah akan ada penerimaan CPNS atau tidak. Namun, dia memprediksi moratorium akan diperpanjang. Mengingat dengan akan diangkatnya 67 ribu honorer kategori I dan 30 persen kategori II, akan menambah gemuk jumlah PNS.
’’Moratorium CPNS kemungkinan besar akan diperpanjang lagi. Dengan melihat jumlah PNS sekarang, bukan tidak mungkin perpanjangannya sampai lima tahun terhitung dari September 2011,’’ ujarnya.
Lantas bagaimana untuk memenuhi kebutuhan aparatur di daerah yang kurang pegawainya? Menurut perempuan berjilbab ini, langkah paling bijak adalah dengan melakukan mutasi. Daerah yang kelebihan pegawai, akan didistribusikan ke lokasi kurang. ’’Untuk mutasi ini, Menpan dan RB tengah membahasnya bersama Mendagri dan Menkeu,’’ ujarnya.
Cara lainnya adalah dengan menerima tenaga outsourching atau PTTP (pegawai tidak tetap pemerintah). PTTP ada masa tenggat kerjanya. Kalau masih dibutuhkan pemerintah, kontraknya diperpanjang.
 ’’Dengan PTTP, pemerintah tidak akan terbebani dengan pembayaran gaji karena tidak masuk di APBN. Sebaliknya pemda lah yang bertanggung jawab. Karena itu, pemda harus hati-hati menambah pegawai. Kalau tidak butuh, jangan menerima pegawai karena nanti susah sendiri bila kas daerah tidak mencukupi,’’ terangnya. (jpnn/c3/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar