Selasa, 28 Agustus 2012

Pengangkatan Hononer diundur, gajinya dikembalikan ke Negara


Sejatinya, pemerintah telah menganggarkan gaji untuk 72 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 (K1). Namun, karena pengangkatan mereka diundur dan direncanakan baru akan dilakukan akhir tahun ini, maka seluruh anggaran tersebut dikembalikan ke kas negara.
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto  mengatakan, anggaran untuk gaji pokok bagi 72 ribu CPNS dari perekrutan honorer K1 sudah dialokasikan dan siap dicairkan. "Ini untuk jaga-jaga jika pengangkatan dijalankan di awal atau di pertengahan tahun ini," kata dia.
Tetapi setelah ada kabar dari Kementerian Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) jika pengangkatan tenaga honorer K1 ditunda hingga akhir tahun, maka alokasi anggaran itu kembali ke kas negara. Pejabat asal Wonogiri, Jawa Tengah itu mengatakan, pemberian gaji CPNS dari tenaga honorer K1 tidak berlaku surut.  "Misalnya mereka diangkat November atau Desember nanti, bukan berarti mereka akan mendapatkan rapelan gaji mulai Januari," kata dia. Gaji mereka dihitung sejak resmi diangkat.
Sayangnya, Aris mengaku tidak mendapatkan informasi berapa besar anggaran untuk 72 ribu orang tersebut. Dia mengatakan jika alokasi gaji ini sudah dimasukkan dalam postur anggaran di masing-masing instansi tempat para honorer K1 itu bekerja. Mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Aris juga mengatakan, secara administrasi kepegawaian, tidak ada perbedaan antara CPNS yang masuk melalui honorer K1 maupun jalur umum. "Semaunya berlaku sama. Sama seperti CPNS dari pelamar umum," kata dia.
Alur tenaga honorer K1 untuk menjadi CPNS dimulai dari surat keputusan atau kebijakan resmi dari Kemen PAN-RB. Setelah keluar kebijakan itu, masing-masing kepala instansi tempat tenaga honorer K1 bekerja, mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN.
Setelah melalui sejumlah verifikasi, BKN lantas menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilayangkan kembali ke kepala instansi pengusul. "Berbekal NIP dari BKN inilah, kepala instansi baik pusat maupun daerah bisa menerbitkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS," ujar Aris.
Secara umum, penerbitan SK pengangkatan CPNS sekaligus dengan turunnya surat perintah untuk mulai bertugas. Nah, surat inilah yang dijadikan pedoman penyaluran gaji bagi seluruh CPNS. Termasuk CPNS dari rombongan tenaga honorer K1.
Menurut Aris, bisa jadi surat perintah mulai bekerja keluar belakangan ketimbang SK pengangkatan CPNS. Misalnya SK pengangkatan keluar 1 Januari 2013, tetapi surat tugas mulai bekerja baru keluar 1 Maret 2013. "Jika kondisinya seperti ini, kami tetap berpedoman pada surat perintah mulai bekerja sebagai acuan pembayaran gaji," katanya


PPCI: Pengangkatan Hononer diundur, gajinya dikembalikan ke Negara | lowongan cpns 2012 - 2013 

Selasa, 07 Agustus 2012

SK PNS HONORER K1 AWAL 2013....?


TOP STORY
Senin, 04 Juni 2012 , 17:24:00


Prof Dr Eko Prasojo. Foto: birokrasibersih.com
RASA gembira yang membuncah, disertai ucap syukur. Setidaknya itu yang terbaca dari komentar sejumlah pembaca JPNN, menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  56 Tahun 2012.

Tentunya yang sumringah adalah para pembaca yang berstatus tenaga honorer, yang sudah sekian lama menanti terbitnya PP sebagai Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS itu.

Tapi sejatinya yang ditunggu bukanlah PP 56 itu. Status resmi sebagai PNS lah yang mereka nantikan. Kapan? Jangan-jangan molor-molor lagi sebagimana halnya lamanya PP 56 itu diterbitkan? Jangan-jangan terbitnya PP ini hanya angin surga sesaat guna meredakan jeritan protes para honorer?

Nah, silakan ikuti komenter Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo di bawah ini, saat diwawancarai wartawan JPNN Mesya Mohammad, kemarin (3/6).

Terbitnya PP 56 disambut gembira para honorer tertinggal. Bagaimana tanggapan Anda?
Alhamdulillah. Paling tidak ini jadi bukti kalau pemerintah memang serius bekerja dan memperhatikan para honorer tertinggal.

Lantas, kapan mereka diangkat jadi CPNS?
Insya Allah semuanya diangkat tahun ini. Apalagi anggarannya sudah disiapkan pemerintah. Namun, mekanismenya memang sekarang sedang dibahas pemerintah. Apakah honorer K1 yang sudah clear (4.517 honorer di 111 instansi pusat dan daerah) diangkat duluan atau dilakukan serentak, menunggu data honorer K1 yang diverifikasi dan validasi ulang. Anda tahu sendiri kan, banyak laporan pengaduan yang sedang ditelaah tim pusat. Otomatis, pemberkasan CPNS-nya menjadi tertunda. Sebab, syarat pemberkasan CPNS harus clear semuanya. Artinya kalau di satu instansi ada satu atau dua yang bermasalah, maka itu harus diselesaikan dulu. Memang, pengangkatan secara serentak ini akan membuat honorer yang sudah clear harus menunggu lama. Karena itu, sedang kami bahas yang sudah clear saja dulu yang diproses pemberkasannya sekitar Agustus-September. Setelah itu honorer K1 yang bermasalah. Tapi semuanya diangkat tahun ini dengan kuota yang kita siapkan maksimal 72 ribu.

Jika diangkat tahun ini, tahun depan bisa terima SK dong Pak?
Iya, sama seperti pengangkatan CPNS dari pelamar umur. Jadi begitu data verifikasi validasi (verval) sudah clear (hasil uji publik), honorer akan masuk ke tahap pemberkasan. Di sini datanya akan diverifikasi lagi oleh Badan Kepegawaian Negara untuk penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai). Jika dalam pemberkasan ini ditemukan (atau ada laporan) data yang tidak benar, si CPNS bisa dianulir. Kalau datanya sudah benar, awal 2013, mereka sudah bisa mendapatkan NIP.

Bagaimana dengan honorer K2?
Di dalam PP 56 Tahun 2012, aturannya sudah sangat jelas. Di mana honorer K2 akan diangkat CPNS sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai 2014. Pengangkatannya dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Pelaksanaannya dilakukan serentak mulai 2013 dan hanya satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium PTN. Untuk penentuan kelulusan bagi honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan Menpan-RB, Mendikbud, dan konsorsium PTN.

Bagaimana mekanisme pengumuman kelulusan ujian tertulisnya?
Untuk pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan oleh Menpan-RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium PTN dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. Yang lulus, bisa mengikuti tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang, honorer K2-nya bisa diangkat CPNS sesuai jumlah dan formasi yang ditetapkan Menpan-RB sampai 2014. Jadi, honorer K2nya diangkat bertahap mulai 2013 dan 2014. Kalau diangkat sekaligus, dikhawatirkan anggaran negara tidak mencukupi dan akan mengganggu formasi pelamar umum.

Honorer K1 bisa dianulir bila ada temuan data dimanipulasi, bagaimana dengan K2?
Sama juga. Prinsipnya, semua tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Sekadar penegasan saja Pak. PP 56 ini menjadi akhir dari penuntasan masalah honorer tertinggal atau akan ada PP baru lagi Pak?
Ini sudah endingnya. Pengangkatan honorer K1 yang dimulai sejak 2005, berakhir tahun ini. Tahun depan tidak ada lagi. Yang diangkat tahun depan hingga 2014 hanya honorer K2.***

RELATED NEWS

Senin, 06 Agustus 2012

UPAH MINIMUM REGIONAL JATIM 2012

Dewan pengupahan provinsi Jawa Timur akhirnya menyepakati UMK 38 kabupaten/kota 2012 di Jatim.

Besaran UMK untuk daerah Jawa Timut Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
  1. Kota Surabaya :UMK Rp 1.257.000. dari KHL Rp 1.257.000
  2. Kabupaten Gresik :UMK Rp 1.257.000. dari KHL Rp 1.257.000
  3. Kabupaten Sidoarjo :UMK Rp 1.252.000. dari KHL Rp 1.249.978
  4. Kabupaten Mojokerto :UMK Rp 1.234.000. dari KHL Rp 1.234.000
  5. Kabupaten Pasuruan :UMK Rp 1.252.000. dari KHL Rp 1.242.394
  6. Kota Malang :UMK Rp 1.132.254. dari KHL Rp 1.092.066
  7. Kabupaten Malang :UMK Rp 1.130.500. dari KHL Rp 1.089.295
  8. Kota Mojokerto :UMK Rp 875.000. dari KHL Rp 918.036
  9. Kabupaten Probolinggo :UMK Rp 888.500. dari KHL Rp 974.320
  10. Kabupaten Pasuruan :UMK Rp 975.000. dari KHL Rp 975.000
  11. Kabupaten Batu :UMK Rp 1.100.251. dari KHL Rp 1.100.215
  12. Kota Kediri :UMK Rp 1.037.500 dari KHL Rp 1.037.000
  13. Kabupaten Tuban :UMK Rp 970.000 dari KHL Rp 1.252.389
  14. Kabupaten Kediri :UMK Rp 999.000 dari KHL Rp 1.000.500
  15. Kota Pasuruan :UMK Rp 975.000 dari KHL Rp 975.000
  16. Kabupaten Pamekasan :UMK Rp 975.000 dari KHL Rp 1.112.980
  17. Kabupaten Lamongan :UMK Rp 950.000 dari KHL Rp 950.000
  18. Kabupaten Jember :UMK Rp 920.000 dari KHL Rp 920.947
  19. Kabupaten Bojonegoro :UMK Rp 930.000 dari KHL Rp 940.500
  20. Kabupaten Jombang :UMK Rp 978.200 dari KHL Rp 1.022.259
  21. Kabupaten Banyuwangi :UMK Rp 915.000 dari KHL Rp 948.000
  22. Kabupaten Bangkalan :UMK Rp 885.000 dari KHL Rp 882.470
  23. Kota Mojokerto :UMK Rp 875.000 dari KHL Rp 918.036
  24. Kota Probolinggo :UMK Rp 885.000 dari KHL Rp 967.181
  25. Kabupaten Sumenep :UMK Rp 825.000 dari KHL Rp 894.231
  26. Kabupaten Blitar :UMK Rp 820.000 dari KHL Rp 855.083
  27. Kota Madiun :UMK Rp 812.500 dari KHL Rp 892.804
  28. Kabupaten Lumajang :UMK Rp 825.391 dari KHL Rp 907.023
  29. Kota Blitar :UMK Rp 815.000 dari KHL Rp 850.000
  30. Kabupaten Bondowoso :UMK Rp 800.000 dari KHL Rp 806.692
  31. Kabupaten Situbondo :UMK Rp 802.500 dari KHL Rp 874.914
  32. Kabupaten Ngawi :UMK Rp 780.000 dari KHL Rp 799.960
  33. Kabupaten Sampang :UMK Rp 800.000 dari KHL Rp 1.031.809
  34. Kabupaten Tulungagung :UMK Rp 815.000 dari KHL Rp 871.132
  35. Kabupaten Madiun :UMK Rp 775.000 dari KHL Rp 791.714
  36. Kabupaten Trenggalek :UMK Rp 760.000 dari KHL Rp 778.426
  37. Kabupaten Nganjuk :UMK Rp 785.000 dari KHL Rp 824.703
  38. Kabupaten Pacitan :UMK Rp 750.000 dari KHL Rp 771.324
  39. Kabupaten Magetan :UMK Rp 750.000 dari KHL Rp 765.135
  40. Kabupaten Ponorogo :UMK Rp 745.000 dari KHL Rp 762.514