Selasa, 23 Mei 2017

RENCANA PEMBANGUNAN BALAI DESA PLOSOWAHYU



MEGAH TIDAK HARUS MAHAL......
IMPIAN BESAR KADES PLOSOWAHYU







 Harapan  Pak Kades agar Kerajinan dan Industri kecil warga Plosowahyu tertampung dan terfasilitasi dalam Rest Area 2018

Senin, 30 Maret 2015

LOWONGAN TENAGA PENDAMPING DESA 2015


Foto Ilustrasi. dok.JPNN

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), akan melakukan grand launching perekrutan kader pendamping desa, Selasa (31/3) mendatang.

Perekrutan dilakukan sehingga saat dana desa dicairkan April mendatang, kader pendamping efektif bertugas mendampingi aparatur desa dalam mengelola dana desa.

“Kader pendamping desa ini kepanjangan tangan pemerintah pusat. Jadi nanti yang akan melakukan perekrutan langsung dilakukan oleh pemerintah. Kita akan melakukan seleksi secara ketat. selain harus sarjana, kader pendamping juga harus memiliki pengalaman dan keahlian khusus," ujar Menteri DPDTT Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Marwan, seleksi dilakukan secara ketat, agar jangan sampai tenaga pendamping justru membebani masyarakat desa. Namun dapat benar-benar menjalankan tugas mendampingi desa sehingga realisasi pencairan dana desa tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa.

“Untuk empat bulan pertama, Kementerian DPDTT akan mempersiapkan minimal 16 ribu tenaga pendamping di seluruh Indonesia. Selain itu kami juga akan terus berupaya menyisir anggaran untuk 32 ribu pendamping, sehingga pendamping kecamatan bisa bertambah, agar lebih fokus,” ujarnya.

Sebelumnya Marwan mengatakan, kriteria pendamping desa yang ditetapkan antara lain harus berijazah S1, serta berpengalaman dalam hal pelatihan. “Kalau ada beberapa mantan pendamping (PNPM) yang punya prestasi bagus akan kita ambil. Tapi tetap harus melalui proses tes seleksi,” ujar Marwan.

Dokumen yang beredar di kalangan wartawan, tenaga pendamping desa agar mendapat honor Rp 4 juta per bulan. Untuk tenaga pendamping teknis di tingkat kecamatan Rp 6 juta per bulan, sedang di tingkat kabupaten/kota Rp 9 juta per bulan.


Sedang untuk tingkat provinsi yang disebut sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, honornya Rp 10 juta per bulan, dan tingkat nasional Rp 15 juta per bulan. (gir/jpnn)

Jelang Penyaluran Dana Desa, Menteri Marwan Kumpulkan Kepala Daerah se Indonesia
Waktu

: 30/03/2015 15:31:31
Sumber
: InfoKemdes


Jakarta -- ‎Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menggelar rapat Koordinasi bersama para Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten se Indonesia, di Hotel Bidakara Jakarta, pada Selasa (31/3).

Menteri Desa, Marwan Jafar mengatakan, Rakor tersebut digelar guna mempersatukan persepsi dan memperkuat komunikasi antar pihak terkait penyaluran ‎Dana Desa yang rencananya akan dicairkan pada April nanti.

"Ini salah satu upaya kita mensinergikan semua pihak yang terlibat dalam penyaluran Dana Desa, mulai dari Gubernur, Bupati dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) di kedua tingkatan tersebut, kita undang semua agar satu persepsi soal penyaluran dan pemanfaatan dana Desa nanti," ujar Marwan, di Jakarta, Senin (30/3).

Selain untuk melakukan koordinasi lintas pemerintahan, acara tersebut juga Menteri Marwan direncanakan melaunching Pendampingan Desa yang akan bertugas mengadvokasi para Kepala Desa dalam memanfaatkan Dana Desa.

"Besok kita akan launch, sebagai tanda mulai dibukanya rekrutmen pendamping desa. Ini bukti bahwa kami dengan sangat terbuka mengumumkan terkait rekrutmen calon-calon pendamping desa," tukas Marwan.

Dia menjelaskan, perekrutan pendamping desa akan dimulai pada awal April mendatang. Untuk tahun ini, lanjut Marwan, pihaknya membutuhkan sekitar 16 ribu orang untuk mendampingi sebanyak 74 ribu desa. Jumlah pendamping tersebut terdiri dari pendamping teknis pendampingan, pendamping teknis infrastruktur, dan pendamping teknis teknis keuangan.

"Selain itu, juga diperlukan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping desa infrastuktur," bebernya.

Melalui Rakor tersebut, Marwan berharap akan terjadi komunikasi yang baik mulai dari rekrutmen pendampingan, penyaluran dana Desa, hingga pelaporan penggunaan Dana Desa.

"Oleh karena itu, peningkatan prakarsa dan partisipasi pendamping sangat penting dalam mensukseskan program pembangunan desa melalui dana Desa ini," pungkasnya.

Senin, 08 Desember 2014

UPK PLOSOWAHYU DIKUNJUNGI Humas Pemkab Hulu Sungai Utara

Belajar PNPM
Posted on December 9, 2013 by Humas



Amuntai (5/12) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Hulu Sungai Utara Drs HM Suharyanto memberikan penjelasan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lamongan Heruwidi tentang buku seputar informasi daerah HSU saat saling tukar cenderamata pada Acara studi Pembelajaran Program PNPM Mandiri Perkotaan di Balai Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan, Kamis. Pejabat Pemkab HSU melakukan studi pengelolaan program PNPM Mandiri perkotaan ke Lembaga Keberdayaan Masyarakat (LKM) Bahagia Sejahtera Desa Plosowahyu Lamongan yang berhasil meraih Juara II Lomba Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Pemberdayaan Masyarakat se Jawa Timur. (Eddy/Humas)

Study Banding Humas Pemkab Hulu Sungai Utara di Plosowahyu

Tinjau Proyek Pakai Kereta Mini
Posted on December 9, 2013 by Humas



Lamongan (5/12) Pejabat Pemda HSU terdiri Asisten I, Kabag Humas, Kepala satpol PP, para camat dan rombongan peserta studi pembelajaran Kabupaten HSU lainnya menaiki kereta mini yang biasa digunakan anak-anak keliling kota saat meninjau sejumlah usaha masyarakat yang sukses di bina melalui Program PNPM di Desa Plosowahyu Kabupaten Lamongan. Aparat Desa dan Kecamatan Lamongan menyediakan berbagai sarana dan penyambutan kepada rombongan HSU sehingga kegiatan studi pembelajaran program pemberdayaan masyarakat berlangsung penuh kekeluargaan dan berjalan lancar. (Eddy/Humas)

Jumat, 22 Agustus 2014

TUGAS OMS.KPP,KD

TUGAS OMS.KPP,KD

2.7 | Masyarakat

Masyarakat desa sasaran merupakan penerima manfaat langsung PPIP sehingga sangat diharapkan dukungan dan peran aktifnya selama penyelenggaraan program. Masyarakat adalah pelaku utama sehingga keberhasilan program ini akan sangat tergantung pada peran aktif masyarakat dalam tiap tahapan, mulai dari proses penyiapan, sosialiasasi, perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaannya.

Tanggung jawab pengelolaan PPIP di tingkat desa dilaksanakan oleh OMS, KPP, dan KD yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa (MUSDES). Organisasi masyarakat tersebut akan melaksanakan kegiatan PPIP dengan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan dengan didampingi dan dibimbing oleh fasilitator.

OMS, KPP dan KD yang sudah dibentuk dalam PPIP ini diharapkan dapat berfungsi secara berkelanjutan dan dapat berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desanya serta mengembangkan jaringan dalam rangka melaksanakan UPD yang sudah disusun dengan melakukan channeling ke berbagai sumber pembiayaan program pembangunan Iainnya.

a) Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)

OMS ditetapkan dalam Musyawarah Desa I di setiap desa sasaran program dan disahkan oleh Kepala Desa. Jika dikehendaki masyarakat dapat memanfaatkan organisasi yang sudah ada dan memenuhi Kriteria yang telah disepakati, dengan tetap melalui Musyawarah Desa I dan pengesahan oleh Kepala Desa. Apabila desa pernah melaksanakan program PPIP dan keanggotaan OMS nya berkinerja baik, disarankan agar masyarakat menggunakan OMS yang Sudan ada.

Susunan OMS terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris, Tenaga Teknis, dan anggota, dengan keanggotaan minimal terdiri dari 40% perempuan. Perangkat pemerintah desa tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan OMS dan tim pendukung OMS Iainnya.

OMS dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung di Musyawarah Desa I (MUSDES I), apabila pemilihan tidak mencapai konsensus maka dilakukan melalui mekanisme kesepakatan.

Tugas OMS meliputi :

1. Mentaati Pakta lntegritas yang disepakati bersama Kepala desa dan wakil masyarakat
2. Mengidentifikasi permasalahan infrastruktur dan perekonomian di tingkat desa (pelaksanaan Survey Kampung Sendiri (SKS)
3. Mendorong dan memfasilitasi keterlibatan kaum perempuan, masyarakat miskin dan keiompok minoritas dalam setiap tahapan kegiatan
4. Menyusun UPD bagi Desa yang belum mempunyai RPJM Desa atau PJM Pronangkis sebagai embrio dari RPJM Desa serta menyusun Usulan RKM
5. Mengajukan usulan RKM kepada Tim Pelaksana Kabupaten untuk diverifikasi
6. Menyusun perencanaan teknis dan RAB
7. Melaksanakan RKM
8. Membuka rekening bantuan dana sosial (rekening harus dengan dua/account, terdiri dari Ketua dan Bendahara OMS)
9. Menjamin dan memfasilitasi transparansi kegiatan
10. Menandatangani kontrak Kerja (oleh ketua OMS) dengan Pejabat PK (Pembuat Komitmen) PPIP dengan melampirkan berita acara dan daftar hadir tahap Musdes Persiapan dan tahap Musdes Perencanaan
11. Melakukan pengajuan pencairan kepada Satker/PPK dengan lampiran Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Buku Kas OMS yang dilengkapi nota/bukti pengeluaran dan foto kopi buku rekening bank OMS
12. Menyusun laporan Buku Kas OMS dan mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran
13. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan sesuai dengan format pedoman
14. Menyelenggarakan rembug-rembug warga untuk membahas kemajuan dan permasalahan pelaksanaan kegiatan minimal seminggu sekali
15. Menyebarluaskan laporan kemajuan kegiatan melalui media komunikasi yang ada di tingkat desa, papan informasi, dan media lainnya yang dapat diakses oleh semua pihak minimal seminggu sekali
16. Menyusun laporan akhir/pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dibahas dalam Musdes IV
17. Menyelenggarakan Musdes IV
18. Menyampaikan laporan akhir hasil Musdes IV kepada Satker PIP Kabupaten
19. Menyimpan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara baik untuk kepentingan audit
Struktur Organisasi OMS

Setelah ditetapkan di dalam Musdes I, selanjutnya OMS akan membentuk Tim Persiapan, Tim Pengadaan dan Tim Pelaksanaan, yang akan mendukung dalam pelaksanaan tahapan program selanjutnya.

Untuk menunjang pelaksanaan pada tahap konstruksi,OMS membentuk Tim Pengadaan Barang dan Jasa pada saat Musyawarah Desa III, Tim Pengadaan Barang dan Jasa dibentuk untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Tim Pengadaan bertugas dan bertanggung jawab langsung kepada OMS. Anggota tim terdiri dari perwakilan OMS dan warga masyarakat, dengan struktur tim terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota (2 orang).

b) Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)

KPP adalah organisasi warga masyarakat yang dapat terdiri dari unsur pemerintahan desa (selain Kepala Desa), perwakilan masyarakat desa yang berkepentingan selaku pengguna/pemanfaat infrastruktur, dan perwakilan masyarakat setempat.

KPP dibentuk dalam Musyawarah Desa I dengan difasilitasi oleh Fasilitator Masyarakat, dan disahkan oleh Kepala Desa serta diketahui oleh Tim Pelaksana Kabupaten.

Gbr. Contoh Struktur Organisasi KPP


Tugas-tugas KPP adalah sebagai berikut:

1. Memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan;
2. Melaksanakan rencana Operasional dan Pemeliharaan (O&P) yang mencakup mekanisme pelaksanaan operasional dan pemeliharaan serta pendanaanya yang ditetapkan dalam MUSDES III (penetapan seksi infrastruktur) ;
3. Menyusun rencana kerja dan mekanisme operasional dan pemeliharaan infrastruktur secara lebih detail;
4. Mengumpulkan dan mengelola dana untuk Operasional dan Pemeliharaan (O&P) yang diperoleh dari iuran warga, kas desa, bantuan APBD dan pihak-pihak lainnya;
5. Membuka dan memelihara rekening bank untuk Dana O&P (terpisah dari rekening OMS). Rekening ini ditandatangani oleh Ketua KPP dan Bendahara (rekening bersama). Jumlah dana O&P ditetapkan dalam MUSDES III.
6. Jumlah dana O&P yang harus disiapkan dan menjadi persyaratan dalam proses pencairan dana BLM adalah sebagai berikut:
· Simpanan Pertama: minimal 25% dari rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan per tahun yang besarannya ditetapkan dalam MUSDES III;
· Simpanan Kedua: minimal 50% dari rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan per tahun;
· Simpanan Ketiga: 25% dari rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan per tahun.
7. Melaporkan kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan serta penerimaan dan penggunaan dana KPP kepada masyarakat dan pemerintah desa.

c) Kader Desa

Di masing-masing desa sasaran akan dipilih dan ditetapkan Kader Desa (KD) yang bertugas sebagai koordinator masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan di tingkat desa. Kader desa adalah warga setempat yang dinilai mampu dan memiiiki pengalaman untuk mendorong dan memotivasi keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan PPIP. Pemilihan dan penetapan KD dilakukan saat Musdes I.

Kriteria seorang Kader Desa, antara Iain:

· Dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat
· Mempunyai citra yang baik dan menjadi panutan masyarakat
· Memiliki kemampuan, kemauan dan waktu untuk melaksanakan tugasnya
Tugas dan fungsi Kader desa antara Iain:

1. Sebagai mediator dan motivator masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan PPIP agar sesuai dengan pedoman
2. Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan melakukan tindak turun tangan untuk penyelesaian permasalahan yang timbul
3. Mendapatkan penguatan kapasitas dari PPIP berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya
4. Mendampingi, memfasilitasi masyarakat setelah selesainya program

TUGAS Fasilitator Masyarakat


TUGAS Fasilitator Masyarakat


Fasilitator masyarakat (FM) merupakan pendamping masyarakat dalam melaksanakan kegiatan PPIP secara langsung di tingkat desa. Fasilitator masyarakat bertugas memberikan motivasi, bimbingan dan pembinaan kepada OMS, KD, dan KPP.
Setiap tim FM terdiri dari dua orang yaitu satu orang fasilitator pemberdayaan dan satu orang fasilitator teknik, yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan di tiga desa sasaran. Dalam melaksanakan tugasnya, FM berkoordinasi dengan TAMK

Tugas FM secara umum meliputi:
Berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan PPIP;
Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan program kepada seluruh masyarakat di tingkat desa;
Melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan MUSDES dan rembug-rembug desa;
Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan;
Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana;
Mengidentifikasi keanggotaan OMS, KPP, dan KD, pada tanggung jawab dan peranannya dalam pelaksanaan tahapan kegiatan;
Memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan sosial, perlindungan lingkungan dan peran serta masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan kaum perempuan;
Memberikan pelatihan dengan segera kepada OMS, KPPdan KD setelah dilakukan musyawarah desa pertama (MUSDES I) dan memberikan pelatihan secara menerus sesuai tahapan kegiatan;
Memberikanpengarahan dan pengawasan kepada OMS, KPP dan KD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Secara khusus memberikan penguatan kapasitas kepada KD sebagai pengganti FM pada saat program selesai;
Berkoordinasi dengan TAMK, Tim Pelaksana Kabupaten, dan Satker Kabupaten, untuk kelancaran kegiatan;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada TAMK dan Tim Pelaksana Kabupaten;
Menyampaikan laporan bulanan FM ke Tim Pelaksana Kabupaten dan Satuan Kerja Provinsi yang berisikan konsolidasi catatan harian dan evaluasinya serta dilengkapi dengan notulensi rapat dua (2) mingguan di tingkat kabupaten yang telah ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kabupaten.

Tugas – tugas khusus FM Pemberdayaan dan FM Teknik meliputi:

a) Fasilitator Pemberdayaan
Membantu dan mendampingi masyarakat untuk melaksanakan seluruh proses dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan PPIP.
Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan program kepada seluruh masyarakat;
Memberdayakan seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan program mulai dari persiapan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan fisik dan pemeliharaannya.
Melakukan penyiapan masyarakat untuk mengikuti sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa dan pelatihan.
Melakukan penyiapan masyarakat terutama untuk memenjamin keterlibatan masyarakat miskin dan gender dalam pelaksanaan sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa dan pelatihan.
Melakukan pendampingan dan fasilitasi dalam pelaksanaan musyawarah desa, rembug desa, dan pelatihan kepada OMS dan KPP terkait dengan aspek peningkatan kapasitas pengelola program.
Mendampingi dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KD, KPP dan aparat desa untuk melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan untuk aspek ekonommi, sosial dan lingkungan masyarakat.
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan RKM melalui SKS, identifikasi permasalahan, penelaahan RPJM Desa (bila sudah memiliki RPJM Desa) atau dokumen hasil Musrenbangdes.
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan rencana teknis dan RAB.
Melakukan Inventarisasi pengaduan dan permasalahan yang timbul untuk dilaporkan kepada TAMK, Satker di tingkat kabupaten dan Provinsi.
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah, rembug desa pelaksanaan dan dalam pelaksanaan fisik di lapangan.
Melakukan pendampingan dalam hal kelembagaan dan manajemen pelaksanaan kegiatan.
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat desa mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan fisik dan laporan pertanggungjawaban.
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat khususnya KPP dalam menyusun Operasi dan Pemeliharaan Infrastruktur terbangun.
Membantu OMS dalam melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan program secara rutin.
Melakukan koordinasi dan melaporkan secara rutin kepada Satker dan Tim Pelaksana di tingkat kabupaten.
 
b) Fasilitator Teknik
Menyusun rencana kerja pelaksanaan program di tingkat desa dengan mengacu kepada rencana kerja pelaksana program di tingkat kabupaten;
Memberikan pemahaman terkait dengan petunjuk teknis infrastruktur, penyusunan RAB, penyusunan RKM dan manajemen proyek;
Melakukan pendampingan musyawarah desa;
Memberikan pelatihan kepada OMS, KD dan KPP terkait dengan aspek teknis dan manajemen proyek serta pengawasan pelaksanaan;
Mendampingi dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KD, KPP, relawan, dan aparat desa untuk melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur;
Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan RKM;
Membimbing dan mendampingi KPP dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur terbangun;
Mendampingi masyarakat khususnya OMS, KPP dan aparat desa dalam melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan infrastruktur;
Melakukan verifikasi terhadap usulan RKM;
Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan Perencanaan Teknis dan RAB;
Melakukan pendampingan teknis dan pengawasan kepada OMS dan Kader Desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
Melakukan pendampingan teknis terhadap KPP dalam penyusunan mekanisme operasi dan pemeliharaan;
Memberikan masukan dan arahan aspek teknis kepada OMS dalam pengendalian dan pelaporan pelaksanaan.




Daftar Lampiran
Lampiran 1 : Jadwal Pelaksanaan PPIP
Lampiran 2 : Poster Tahapan Pelaksanaan Program
Download Lampiran 3
Format Sosialisasi dan Perencanaan Parsitipatif (Format 3.1. s.d 3.32)
- Format 3.1 : Berita Acara Rembug Warga
- Format 3.2 : Daftar Hadir Peserta Rembug Warga
- Format 3.3 : Notulensi Rembug Warga
- Format 3.4 : Kop Surat Undangan Acara Sosialisasi
- Format 3.5 : Berita Acara Sosialisasi
- Format 3.6 : Daftar Hadir Peserta Acara Sosialisasi
- Format 3.7 : Notulensi sosialisasi
- Format 3.8 : Berita Acara Pakta Integritas
- Format 3.9 : Format Spanduk PPIP
- Format 3.10 : Kop Surat Undangan Acara Musyawarah Desa I
- Foramt 3.11 : Berita Acara Musyawarah Desa I
- Format 3.12 : Daftar Hadir Peserta Musyawarah Desa I
- Format 3.13 : Notulensi Musyawarah Desa I
- Format 3.14 : Hasil Pemilihan OMS, KPP dan KD
- Format 3.15 : Hasil Ketetapan dan Pengesahan OMS, KPP dan KD
- Format 3.16 : Hasil Identifikasi Permasalahan
- Format 3.17 : Tahapan Pemetaan Swadaya
- Format 3.18 : Matriks Pemetaan Swadaya
- Format 3.19 : Pemetaan Batas Tapak
- Format 3.20 : Prioritas Masalah, Potensi Infrastruktur Desa
- Format 3.21 : Peta dan Profil Keluarga Miskin
- Format 3.22 : Peta, Profil Masalah dan Potensi Ekonomi Masyarakat
- Format 3.23 : Peta, Profil Masalah dan Potensi Sosial dan Budaya
- Format 3.24 : Peta dan Profil Kelembagaan
- Format 3.25 : Berita Acara Rembug SKS Penyelarasan Program dengan RPJM Desa
- Format 3.26 : SKS Penyelarasan atau Sinkronisasi Program PPIP dengan RPJM Desa / Dokumen Program Sejenis
- Format 3.27 : Contoh Surat Pengantar Usulan Prioritas Desa (UPD)
- Format 3.28 : Contoh Cover Usulan Prioritas Desa (UPD)
- Format 3.29 : Contoh Format Usulan Prioritas Desa (UPD)
- Format 3.30 : Usulan Kegiatan UPD
- Format 3.31 : Undangan Acara Musyawarah Desa II
- Format 3.32 : Berita Acara Musyawarah Desa II
- Format 3.33 : Daftar Hadir Peserta Musyawarah Desa II
- Format 3.34 : Notulensi Musyawarah Desa II
Download Lampiran 4
Format Verifikasi Rencana Masyarakat (Format 4.1 s.d 4.17)
- Format 4.1 : Contoh Surat Pengantar Usulan RKM
- Format 4.2 : Contoh Cover Usulan RKM
- Format 4.3 : Contoh Format Usulan Rencana Kegiatan Masyarakat
- Format 4.4 : Petunjuk Pengisian Analisis Prioritas Usulan Kegiatan
- Format 4.5 : Analisis Prioritas Usulan Kegiatan
- Format 4.6 : Usulan Rencana Kegiatan Masyarakat
- Format 4.7 : Berita Acara Kebutuhan Lahan
- Format 4.8 : Pemilik Lahan Untuk Hibah
- Format 4.9 : Daftar Penerima Manfaat
- Format 4.10 : Petunjuk Pengisian Formulir Verifikasi Usulan
- Format 4.11 : Formulir Verifikasi usulan
- Format 4.12 : Check List Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Usulan RKM
- Format 4.13 : Check List Pemeriksaan Dampak Lingkungan (Air Minum)
- Format 4.14 : Check List Pemeriksaan Dampak Lingkungan (Sanitasi)
- Format 4.15 : Check List Pemeriksaan Dampak Lingkungan (Jalan Perdesaan)
- Format 4.16 : Check List Pemeriksaan Dampak Lingkungan (Irigasi dan Drainase)
- Format 4.17 : Check List Pemeriksaan Dampak Lingkungan (Sanitasi Masyarakat)
Download Lampiran 5
Format Perencanaan Teknis (Format 5.1 s.d 5.9)
- Format 5.1 : Contoh Format Gambar Desain
- Format 5.2 : Contoh Format RAB dan petunjuk penyusunan dan pengisian RAB
- Format 5.3 : Contoh Format Rekap RAB
- Format 5.4 : Contoh Format Daftar Harga Satuan Bahan/Alat
- Format 5.5 : Contoh Format Rencana Penggunaan Alat Berat
- Format 5.6 : Formulir Pemeriksaan Desain dan RAB
- Format 5.7 : Contoh Format Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
- Format 5.8 : Contoh Format Rencana Penyediaan Tenaga Kerja
- Format 5.9 : Pemeriksaan Kualitas Material
Download Lampiran 6
Format Pelaksanaan MUSDES III (Format 6.1 s.d 6.8)
- Format 6.1 : Kop Surat Undangan Acara Musyawarah Desa III
- Format 6.2 : Berita Acara Musyawarah Desa III
- Format 6.3 : Daftar Hadir Musyawarah Desa III
- Format 6.4 : Notulensi Musyawarah Desa III
- Format 6.5 : Daftar Sumbangan Dana Pemeliharaan
- Format 6.6 : Berita Acara Kesanggupan Swadaya Masyarakat
- Format 6.7 : Contoh Format Surat Keputusan OMS
- Format 6.8 : Rencana Jadual Pelaksanaan dan Kurva S
Download Lampiran 7
Format Surat Perjanjian/Kontrak (Format 7.1 s.d &.8)
- Format 7.1 : Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3)
- Format 7.2 : Contoh Surat Perintah Kerja (SPK)
- Format 7.3 : Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Bahan/Barang
- Format 7.4 : Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan
- Format 7.5 : Undangan Pelelangan Pengadaan Bahan
- Format 7.6 : Surat Penawaran Pengadaan
- Format 7.7 : Surat Perjanjian Sewa Menyewa
- Format 7.8 : Contoh Amandemen Kontrak
Download Lampiran 8
Format Pelaporan dan Pengendalian Kegiatan oleh OMS (Format 8.1 s.d 8.12)
- Format 8.1 : Catatan Harian Kegiatan
- Format 8.2 : Daftar Hadir Pekerja Harian dan Penerimaan Insentif
- Format 8.3 : Catatan Harian Penggunaan Material
- Format 8.4 : Laporan/Rekapitulasi Mingguan Prestasi Kemajuan Pelaksanaan
- Format 8.5 : Laporan Kemajuan pelaksanaan bulanan
- Format 8.6 : Laporan Masalah yang Dihadapi Desa
- Format 8.7 : Rekapitulasi Permasalahan Tingkat Kecamatan
- Format 8.8 : Rekapitulasi Masalah dan Tindak Lanjut Tingkat Kabupaten
- Format 8.9 : Buku Kas Umum
- Format 8.10 : Buku Bimbingan
- Format 8.11 : Buku Tamu
- Format 8.12 : Contoh Format Papan Informasi Kegiatan
Download Lampiran 9
Format Pelaporan dan Pengendalian Kegiatan oleh Konsultan Manajemen dan FM
(Format 9.1 s.d 9.23)
- Format 9.1 : Catatan Harian Fasilitator Teknik
- Format 9.2 : Catatan Harian Fasilitator Pemberdayaan
- Format 9.3 : Monitoring Persiapan dan Perencanaan Tingkat Desa
- Format 9.4 : Monitoring Partisipasi Masyarakat Tingkat Desa
- Format 9.5 : Monitoring Pelaksanaan FIsik Tingkat Desa
- Format 9.6 : Monitoring Swadaya Masyarakat Tingkat Desa
- Format 9.7 : Monitoring Partisipasi Masyarakat
- Format 9.8 : Monitoring Penyelesaian Kegiatan Tingkat Desa
- Format 9.9 : Laporan Pendahuluan
- Format 9.10 : Laporan Bulanan
- Format 9.11 : Monitoring Persiapan dan Perencanaan Tingkat Kabupaten
- Format 9.12 : Monitoring Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan (Kabupaten)
- Format 9.13 : Monitoring Pelaksanaan Fisik (Kabupaten)
- Format 9.14 : Monitoring Swadaya Masyarakat dan Penyelesaian Kegiatan (Kab.)
- Format 9.15 : Monitoring Persiapan dan Perencanaan (Provinsi)
- Format 9.16 : Monitoring Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan (Provinsi)
- Format 9.17 : Monitoring Pelaksanaan Fisik (Provinsi)
- Format 9.18 : Monitoring Swadaya Masyarakat dan Penyelesaian Kegiatan (Prov.)
- Format 9.19 : Monitoring Persiapan dan Perencanaan (Nasional)
- Format 9.20 : Monitoring Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan (Nasional)
- Format 9.21 : Monitoring Pelaksanaan Fisik (Nasional)
- Format 9.22 : Monitoring Swadaya Masyarakat dan Penyelesaian Kegiatan (Nas.)
- Format 9.23 : Evaluasi Kemampuan OMS, KD dan KPP
Download Lampiran 10 :
Format Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (Format 10.1 s.d 10.9)
- Format 10.1 : Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K)
- Format 10.2 : Realisasi Kegiatan dan Biaya
- Format 10.3 : Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)
- Format 10.4 : Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP2K)
- Format 10.5 : Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (BASPK)
- Format 10.6 : Undangan Acara Musyawarah Desa IV
- Format 10.7 : Berita Acara Musyawarah Desa IV
- Format 10.8 : Daftar Hadir Peserta Musyawarah Desa IV
- Format 10.9 : Notulensi Musyawarah Desa IV
Download Lampiran 11
Format Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Terbangun (Format 11.1 s.d 11.2)
- Format 11.1 : Administrasi Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)
- Format 11.2 : Buku Kas Harian (KPP)
Download Lampiran 12
Format Laporan Manajemen Keuangan dan Proyek (Format 12.1 s.d 12.4)
- Format 12.1 : Laporan Manajemen Keuangan Kabupaten
- Format 12.2 : Laporan Manajemen Proyek Kabupaten
- Format 12.3 : Laporan Manajemen Keuangan Propinsi
- Format 12.4 : Laporan Manajemen Proyek Kabupaten
Download Lampiran 13 Format Standar Logo PU Infrastruktur Perdesaan