Minggu, 08 April 2012

SEKOLAH IKATAN DINAS

Sekolah Ikatan Dinas Indonesia , Daftar Sekolah Ikatan Dinas Indonesia

Daftar Sekolah Ikatan Dinas di Indonesia - Sekolah kedinasan atau sekolah ikatan dinasmerupakan perguruan tinggi yang mengikat lulusannya untuk bekerja sebagai bagian dari suatu departemen. Misalnya Departemen pajak memiliki Sekolah Tinggi Akuntansi Negara(STAN), atau Departemen Energi dan sumber daya mineral memiliki Akademi Minyak dan Gas (AKAMIGAS) dan masih banyak lagi lainnya. Sekolah Ikatan dinas (Kedinasan) lebih diminati karena peluang bekerja yang lebih besar. Nah, kali ini saya akan berbagi Daftar Sekolah Ikatan Dinas (Kedinasan) di Indonesia. Untuk mempermudah silahkan tekan Ctrl + F (lalu ketik nama sekolah yang Anda inginkan) untuk mencari sekolah ikatan dinas (kedinasan) yang Anda car
Daftar Sekolah Ikatan Dinas (Kedinasan) di Indonesia
Sekolah Ikatan Dinas

1. Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian

Kementerian Dalam Negeri

  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), gabungan dari STPDN dan IIP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Akademi Minyak dan Gas Bumi (Akamigas), Cepu, Blora, Jawa Tengah
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Gandul (Cinere, Kota Depok, Jawa Barat
  • Akademi Imigrasi (AIM)
Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata

  • Akademi Pariwisata Medan
  • Akademi Pariwisata Makasar
  • Akademi Pariwisata Bandung
Kementrian Keuangan

  • Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Kabupaten Tangerang Selatan
Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • Sekolah Tinggi Perikanan (STP), Jakarta, DKI Jakarta
  • Akademi Perikanan Bitung (APB), Bitung, Sulawesi Utara
  • Akademi Perikanan Sidoarjo, (APS), Sidoarjo, Jawa Timur
  • Akademi Perikanan Sorong, (APSOR), Sorong, Papua Barat
  • Sekolah Tinggi Perikanan Bogor,(STP Jurluhkan), Bogor, Jawa Barat
  • Bagian Administrasi Pelatihan Perikanan Lapangan Serang, (BAPPL Serang), serang, Banten
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Ladong, (SUPM N Ladong), Nanggoe Aceh Darussalam
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Pariaman, (SUPM N Pariaman), Pariaman, Sumatera Barat
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Tegal, (SUPM N Tegal),Tegal, Jawa Tengah
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Bone, (SUPM N Bone), Bone, Sulawesi selatan
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Kota Agung, (SUPM N Kota Agung), Kota Agung, Lampung
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Pontianak, (SUPM N Pontianak), Pontianak, Kalimantan Barat
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Waeheru, (SUPM N Waeheru), Maluku, Ambon
  • Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri Sorong, (SUPM N Sorong), Sorong, Papua
Kementrian Kesehatan

  • Akademi Fisioterapi Surakarta, Jawa Tengah
  • Akademi Keperawatan
  • Akademi Teknik Medik
Kementrian Perhubungan

  • Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi, Jawa Barat
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, DKI Jakarta
  • Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug, Jawa Barat
  • Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Medan, Sumatra Utara
  • Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Surabaya, Jawa Timur
  • Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Makassar, Sulawesi Selatan
  • Akademi Perkeretaapian Madiun, Jawa Timur
  • balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran tangerang, banten
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Sulawesi Selatan
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Jawa Tengah
  • Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusantara Untuk Siswa (stie-NUS) klaten, Jawa tengah
Kementerian Perindustrian

  • Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Bandung (ST3), Bandung, Jawa Barat
  • Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta (STMI), Jakarta, DKI Jakarta
  • Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta (ATK), Yogyakarta, DIY
  • Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta (APP), Jakarta
  • Akademi Teknologi Industri Padang (ATIP), Padang, Sumatra Barat
  • Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM), Makassar, Sulawesi Selatan
  • Pendidikan Teknologi Kimia Industri Medan (PTKI), Medan, Sumatra Utara
  • Akademi Kimia Analisis Bogor (AKA), Bogor, Jawa Barat
Kementrian Pertahanan Nasional

  • Akademi Militer (TNI Angkatan Darat), Magelang, Jawa Tengah
  • Akademi Angkatan Laut (TNI Angkatan Laut), Surabaya, Jawa Timur
  • Akademi Angkatan Udara (TNI Angkatan Udara), Yogyakarta
  • Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (TNI Angkatan Laut), Surabaya, Jawa Timur
  • Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Darat (TNI Angkatan Darat), Malang, Jawa Timur
  • Kementrian Pertanian, Kementerian Perkebunan, dan Kementerian Kehutanan
  • Politeknik LPP Yogyakarta (PLPP), Yogyakarta, DI Yogyakarta
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agribisnis Perkebunan (STIP-AP), Medan, Sumatera Utara
  • Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan (STPP Medan), Medan, Sumatera Utara
  • Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang (STPP Magelang), Magelang, Jawa Tengah
  • Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa (STPP Gowa), Makassar, Sulawesi Selatan
  • Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang (STPP Malang), Malang, Jawa Timur
  • Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor (STPP Bogor), Bogor, Jawa Barat
Kementrian Sosial

  • Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Bandung, Jawa Barat
Daftar Sekolah Ikatan Dinas (Kedinasan) di Indonesia
2. Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Badan Intelijen Negara

  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Sentul,Bogor, Jawa Barat
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

  • Akademi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (AMKG), Pd. Betung (Bintaro, Tangerang, Banten)
Badan Pertanahan Nasional

  • Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta
Badan Pusat Statistik

  • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jakarta
Badan Tenaga Nuklir Nasional

  • Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Lembaga Administrasi Negara

  • Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara - Lembaga Administrasi Negara (STIA-LAN), Bandung, Jawa Barat
Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia

  • Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Bogor, Jawa Barat


3.  Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia


  • Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah
Demikian  Sekolah Ikatan Dinas Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Anda.
(id.wikipedia.org) 

sumber: http://ryanbian.blogspot.com/2012/01/daftar-sekolah-ikatan-dinas-kedinasan.htm
l

Jumat, 06 April 2012

PGRI DEMO BESAR2AN, YANG DIANGKAT KECIL2AN

Pengangkatan Tenaga Honorer Diundur
Friday, 06 April 2012
JAKARTA– Pemerintah menunda pengumuman pengangkatan tenaga honorer kategori I (K1) seiring banyaknya pemalsuan data di sejumlah daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan banyak mendapat laporan pemalsuan tenaga honorer K1. Dia menjamin, apabila pada masa pengumuman tenaga honorer K1 saat ini ada data tenaga honorer yang palsu,dokumennya tidak dapat diproses.“Mereka bisa dibatalkan pengangkatannya menjadi PNS,” katanya sebelum mengikuti rapat RUU Perguruan Tinggi, kemarin di Jakarta.

Sebagaimana diketahui,tenaga honorer K1 adalah mereka yang gajinya bersumber dari APBN/APBD, sedangkan K2 gajinya bersumber dari non- APBN/APBD.Persyaratan lain yakni harus diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005,dan sampai saat ini masih bekerja terusmenerus. Selain itu, sekurangkurangnya umur K1 dan K2 ialah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Kementerian juga tengah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa kembali data tenaga honorer K1 yang telah diumumkan oleh daerah untuk diangkat sebagai PNS. Verifikasi dan validasi ulang dilakukan terhadap instansi pemerintah yang jumlah tenaga honorernya di atas 200 dan instansi pemerintah yang mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden melalui menteri sekretaris negara/kabinet, maupun kepada Kemenpan dan RB serta BKN.

Mantan Plt Gubernur Aceh ini mengaku perlu untuk diadakan pemeriksaan ulang. Dia juga merasa kecewa atas tiga daerah yang terbukti memalsukan data K1 yang dinyatakan lulus. Dia mengungkapkan, ada satu daerah yang mengumumkan 900 tenaga honorer K1 yang dinyatakan lulus namun hanya 450 yang namanya memenuhi syarat.“Saya tidak mau menyebut ketiga nama itu namun akan kita cek ulang semua pengumuman itu. Masa banyak data yang bodong,” katanya. Azwar menyatakan, pengangkatan tenaga honorer K1 selalu bermasalah pada pendataan.

Tidak hanya tahun ini, ujarnya, pada tahun sebelumnya di mana pemerintah pusat mengajukan data 150.000 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS, namun setelah divalidasi ulang jumlah yang benar hanya 60.000 orang. Adapun proses verifikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan atas dasar Surat Edaran Menpan dan RB No 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer sesuai dengan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007. Dia menambahkan, untuk tenaga honorer K2 akan dilantik menjadi PNS berdasarkan seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2.

Namun sebelum ujian tertulis itu, jelasnya, pemerintah daerah harus melakukan perekaman data K2 sesuai dengan data yang jumlahnya telah disampaikan ke Menpan dan RB.Data tersebut berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan. “Mereka bisa mengunduh aplikasi yang disiapkan BKN atau kantor regional BKN di wilayah kerjanya,”imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengungkapkan, dalam rapat komisi bersama Kemenpan dan RB beberapa waktu lalu terdapat beberapa modus pemalsuan,di antaranya tenaga honorer K1 yang bekerja di sekolah swasta namun ditulis bekerja di sekolah negeri.Selain itu,surat keputusan pengangkatan tidak dibuat oleh pejabat berwenang melainkan hanya ketua yayasan, kepala sekolah atau sekretaris daerah saja. Selanjutnya, banyak K1 yang masih kuliah namun dinyatakan sudah mengabdi sebagai aparatur negara.

Politikus dari Fraksi PAN ini menambahkan, banyak juga tenaga honorer K1 yang seharusnya dapat diangkat karena digaji oleh APBN atau APBD dan surat keputusan (SK) pengangkatannya per 31 Desember 2005, dengan masa kerja satu tahun dipalsukan dengan SK tahun mundur. “Masih beragam modusnya dan tampaknya cukup banyak terjadi di daerah-daerah,”terangnya. neneng zubaidah


Kamis, 05 April 2012

DATA HONORER K1 SEGERA DIUMUMKAN DI DAERAH


JAKARTA--Data honorer kategori I (K1) yang memenuhi kriteria (MK) akan diserahkan hari ini (Rabu, 4/4) ke masing-masing daerah. Itu berarti per 5 April, daerah sudah harus mengumumkannya ke publik lewat media cetak atau on line. "Seluruh data honorer K1 yang memenuhi kriteria telah kita serahkan ke 12 Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Senin (2/4). Setelah itu Kanreg akan menyerahkan ke masing-masing daerah di wilayah regionalnya. Jadi tidak ada daerah yang ke pusat, ini juga demi penghematan anggaran," kata Kepala Biro Humas dan ProtokolBKN Aris Windiyanto yang dihubungi JPNN, Selasa (3/4).

Penyerahan data dari Kanreg BKN ke seluruh pemda itu dilakukan serentak agar daerah bisa bersamaan mengumumkannya ke publik. Hanya saja masih ada lima daerah yang datanya masih ditahan BKN pusat karena lagi diselidiki kebenarannya. "Jumlah honorer K1 yang MK di lima daerah itu di atas 500 orang. Sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI, daerah yang mengoleksi honorer di atas 200 orang harus diverifikasi dan validasi ulang," tuturnya.

Dia pun meminta setiap daerah yang akan menerima datanya, secepatnya mempublikasikan ke masyarakat untuk mendapatkan berbagai masukan.  "Lebih cepat mengumumkan lebih baik agar daerah bisa memproses laporan pengaduannya. Apalagi pemda diberi tenggat 14 hari untuk melaporkan data yang benar," ujarnya.

Kalau dalam masa tenggat itu tidak ada laporan, berarti pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung melaporkan ke BKN pusat tanpa harus melakukan pemeriksaan lagi. Sebaliknya jika ada laporan pengaduan, PPK wajib memeriksa kebenarannya. "Nah, hasil pemeriksaan itu yang harus dilaporkan ke BKN pusat untuk diproses lanjut pengangkatan CPNS-nya," tandasnya. 

Aris menjelaskan, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak mengumumkan data lewat media massa, dengan alasan tak ada dana untuk biaya. Menurutnya, sudah jauh hari hal ini disosialisasikan ke daerah. "Jadi daerah sudah tahu ini jauh hari," imbuhnya. (esy/jpnn)

RPP HONORER DISETUJUI PRESIDEN


JAKARTA--Angin surga kembali dihembuskan pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, Rancangan PP tersebut sudah diajukan ke presiden dan telah disetujui. 
Hanya saja, Presiden SBY belum menandatanganinya karena meminta pemerintah menyiapkan data honorer tertinggalnya dulu.

"Pada prinsipnya presiden sudah setuju dengan RPP Honorer Tertinggal. Beliau mengarahkan pak Menpan-RB untuk membereskan seluruh data honorer tertinggalnya," ungkap Ramli di Jakarta, Kamis (5/4).
Ditambahkannya, datanya honorer tertinggalnya harus lengkap, sehingga ketika PP terbit proses pengangkatan CPNS sudah bisa dilaksanakan. "PP itu kan merupakan dasar hukum untuk pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS. Kalau PP sudah keluar data belum ada, apa yang mau diangkat?" terang Ramli.


Ditanya kira-kira kapan PP-nya terbit, Ramli mengatakan menunggu selesainya pendataan. "PP diteken kapan tergantung presiden. Tapi dari pengarahan presiden ke pak menteri diminta menyelesaikan dulu semua data-data honorernya (hasil verifikasi ulang), baru PP-nya terbit." Sedangkan mekanisme pengangkatan CPNS dari honorer K1 adalah BKD mengumumkan data untuk diuji publik. Setelah verifikasi ulang, data yang benar diajukan kembali ke BKN untuk diproses pemberkasannya.

Selasa, 03 April 2012

GAJI PNS MENURUT GOLONGAN


Inilah Daftar Gaji PNS Setiap Golongan

pamer duit ya mbak
Inilah Daftar Gaji PNS Setiap Golongan, Gaji pokok terendah Rp 1,040 juta. Gaji pokok tertinggi Rp 3,4 juta.
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan sebesar rata-rata 5 persen. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tunjangan secara signifikan kepada PNS di 12 departemen atau lembaga yang akan menjalankan program reformasi birokrasi.
Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 dengan Perubahan Kesebelas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS yang diterbitkan awal Januari 2009, pemerintah menetapkan gaji terendah dan tertinggi PNS.
Gaji pokok PNS sendiri paling rendah sebesar Rp 1.040.00 untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Dan gaji pokok tertinggi sebesar Rp 3.400.000 bagi PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
Gaji pokok ini tidak termasuk tunjangan yang diberikan kepada PNS. Jika memasukkan tunjangan, take home pay terendah PNS bisa dilihat DiSini Sajah.
Berikut ini perincian detail gaji PNS dari golongan terendah ke tertinggi:
Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.040.000
Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.091.700
Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 16 tahun sebesar Rp 1.262.700
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.320.300
Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp 1.462.300
Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.650.800
Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.487.600
Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.561.600
Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.720.700
Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.550.600
Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.627.600
Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp Rp 1.793.400
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.655.800
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.738.100
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 1.869.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.954.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.051.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun sebear Rp 2.206.200
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2.880.800
Sementara untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e
Golongan IV d dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.212.900
Golongan IV d dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.322.900
Golongan IV d dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.498.200
Golongan IV d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.262.000
Golongan IV e dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.306.500
Golongan IV e dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.421.200
Golongan IV e dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.603.900
Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.400.000

PENGUMUMAN HONORER K1 TINGGAL NUNGGU SK BKN


BKD Tidak Patuhi SE MenPAN, Pengumuman Honorer K1 Ditunda
Thursday, 29 March 2012 - Hits : 0

KENDARINEWS.COM - Rumbia, Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN), Azwar Abubakar, agar tenaga honorer K1 diumumkan paling lambat 31 Maret nanti, belum dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana. Penyebabnya, instansi pimpinan Drs Ridwan itu, belum menerima surat keputusan dari BKN tentang penetapan nama-nama honorer yang memenuhi syarat.

“Bagaimana mau diumumkan, nama-nama honorer K1 yang memenuhi syarat (MS) belum kami terima sampai hari ini (kemarin) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala BKD Bombana,Drs Ridwan, kemarin.

Sepengetahuan mantan kepala BP4K ini, pengumuman tenaga honorer baru bisa dilaksanakan setelah ada SK dari BKN yang disampaikan kepada BKD provinsi serta ditembuskan ke daerah untuk pemberkasan dan penetapan NIP di BKN regional.

Terkait instruksi Menpan tersebut, Ridwan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BKD Provinsi, hasilnya sama, mereka juga bingung dengan isi surat edaran nomor 03 yang ditanda tangani 12 Maret oleh MenPAN Azwar Abubakar.

Dalam surat edaran itu, Menpan menginstruksikan kepada semua instansi kepegawaian di daerah, untuk mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi syarat (MS) melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media online. Jika selama 14 hari nama-nama yang diumumkan itu tidak mendapat komplain dari masyarakat maka dianggap lolos. Tetapi jika ada yang protes maka dilakukan peninjauan kembali.

Lantas kapan tenaga honorer K1 diumumkan? Ridwan mengaku, pihaknya masih menunggu SK dari BKN. Namun begitu, dia berjanji di bulan April mendatang, nama-nama honorer K1 sudah bisa di ekspose di media.

Selain honorer K1, surat edaran MenPAN juga memerintahkan diseluruh instansi kepegawaian di daerah, melakukan perekaman data honorer K2. Dead line waktu yang diberikan BKN paling lambat 30 April 2012, sudah sampai di BKN. (nur)

HONORER K1 MASIH HARUS BERSABAR

Kamis, 29 Maret 2012 , 12:39:00
BKN Lamban, Data Verifikasi Honorer Telat
Daerah Belum Bisa Umumkan ke Publik



JAKARTA - Pantas saja para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah belum mengumumkan hasil verifikasi dan validasi honorer tertinggal kategori I. Pasalnya, hingga hari ini data verifikasi serta validasi tersebut masih ngendon di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Iya belum kami kirimkan karena saat ini sedang difinalisasi dan cek ulang data hasil verifikasi serta validasi tenaga honorer kategori I. Kalau sudah selesai, akan diserahkan ke PPK pusat dan daerah, kemudian diumumkan resmi selama 14 hari untuk uji publik dihitung sejak data diterima oleh instansi dari BKN," tutur Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/3).

Dia menyebutkan, hingga hari ini baru 30 persen data yang selesai difinalisasi. Target BKN, pekan depan bisa selesai 100 persen dan tersalur semuanya.

"Akhir minggu ini kita usahakan selesai 50 persen. Karena diburu waktu Sabtu dan Minggu, staf BKN tetap kerja lembur. 50 persen lagi diselesaikan pekan pertama April," ujarnya.

Lambannya kinerja BKN ini mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menilai BKN tidak siap menjalankan fungsinya sebagai penyedia data. "SE Menpan&RB No 3 Tahun 2010 tentang Honorer Tertinggal sudah dikeluarkan 12 Maret. Di situ sudah jelas semua PPK harus mengumumkan hasil verifikasi validasi honorer K1 sampai 31 Maret. Lha ini sudah tanggal 29 Maret tapi data yang mau diumumkan tidak ada," kritiknya.

Politisi PDIP ini menyayangkan kelambanan BKN karena membuat proses pengumumannya terhambat. "Dari kasus ini yang melanggar SE bukan PPK daerah maupun pusat. Justru BKN lah yang menjadi sumber masalahnya. Kalau patokannya di SE kan, harusnya BKN sudah lama menyiapkan datanya. Apalagi verifikasi dan validasi sudah lama dilaksanakan," tandasnya. (esy/jpnn)